Page

Total Tayangan Halaman

Minggu, 13 Mei 2012

Filsafat Hukum yeaaahhh lengkap


Adam Azano Satrio, 0906522861
UTS Filsafat Hukum 2012

 

  1. Bacalah artikel DMR Townend yang berjudul “Law: A Short Introduction”, kemudian buatlah essay dengan panduan pertanyaan berikut ini:
  1. Apakah hukum itu?

Jawaban:

Pada bagian ini menjelaskan bahwa hukum merupakan sebuah aturan sebagai alat kontrol sosial, tidak terbentuk secara ilmiah namun juga dibentuk oleh konstruksi sosial dimana hukum itu berlaku. Hukum selalu berbeda-beda dimana ia berada tergantung keadaan kultur sosial dan politik yang berjalan. Hukum pula menjadi alat justifikasi terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang di sebuah masyarakat. Hukum menjadi tidak berjalan ketika seseorang berada dalam situasi terisolasi atau tidak ada seseorang yang lain.

Pada dasarnya, Hukum menurut Liewellyn, hukum memiliki 4 fungsi vital dalam masyarakat sosial, yakni sebagai media penyelesaian konflik, alat untuk mencari cara penghindaran bagi konflik, pengenalan terhadap struktur kekuasaan di suatu wilayah dan kepastian terhadap kedamaian dan ketentraman masyarakat akibat dari tindakan-tindakan yang menyimpang. Sehingga hal ini menjadi tolak ukur bagi masyarakat yang damai dan terbebas dari tindakan diluar konsensus masyarakat tersebut.
           
Pembahasan diatas menyimpulkan tugas-tugas hukum dalam mengontrol setiap tindakan seseorang, yakni pengontrolan hubungan antara individu, kedua hubungan antara individu dengan masyarakatnya, dan individu dengan negara. Kepastian inilah yang membuat hukum dibutuhkan di sebuah wilayah atas dasar kontrak-kontrak sosial yang telah disepakati.

  1. Bagaimana hukum dapat berlaku?

Jawaban:

Implementasi dari hukum yang bisa dikatakan berlaku terbagi kedalam dua sudut pandang, yakni pandangan positivis dan natural law. Dalam pandangan positivisme, hukum dapat berlaku tidak dilihat atas kebenaran yang diciptakan, benar atau salah, kevaliditasan dan tidak validnya tidak terlalu diperkarakan. Namun, hukum dinilai keefektifitasannya dalam sebuah konsensus yang diadakan oleh masyarakat dan disetujui serta dijalankan bersama-sama. Untuk pandangan Naturalist, hukum dinilai benar atas dasar validitas moral yang bisa menilai keputusan hukum berdasarkan nilai-nilai moral yang berlaku secara universal. Validitas moral inilah yang dijadikan landasan penting dalam pandangan kaum naturalist terhadap kebenaran hukum itu sendiri.

  1. Bagaimana pandangan weber mengenai keberlakuan hukum?

Jawaban:

Pandangan Weber mengenai keberlakuan hukum dikategorikan kedalam 3 substansi penting. Yakni hukum yang dijalankan oleh aparat yang bersifat koersif, atau dengan jalan kekerasan dan paksaan sehingga individunya menjalankan hukum tersebut. Kedua adalah hukum yang dijalankan dan dijatuhkan oleh seseorang tertentu yang memiliki otoritas kewenangan. Dan ketiga adalah hukum yang diberlakukan dengan dasar konstitusional, legal reasoning sebuah konsensus bersama dalam masyarakat atas tindakan-tindakan hukum yang dijalankan bersama-sama atas keputusan bersama.

  1. Jelaskan konteks kekuasaan dalam kaitannya dengan hukum.

Jawaban:

Hukum selalu berdekatan dengan konsep kekuasaan yang sedang berjalan, keadaan hukum ini memang diperlukan sebagai dasar penjatuhan hukum yang bersifat memaksa. Sehingga hukum tidak menjadi hal dapat dipermainkan oleh sembarang orang. Pembuatan hukum ini berjalan secara institusional karena dijalani atas dasar kewenangan kekuasaan tertentu. Pemahaman ini menyimpulkan hukum tidak bisa berjalan tanpa ada kekuasaan diatasnya untuk dapat dinyatakan sebagai sebuah keputusan hukum.
Dalam prosesnya, hukum yang dijalankan berasal dar kekuasaan yang sedang berjalan. Dijalankan oleh seseorang atau kelompok tertentu yang diberikan hak oleh masyarakat. Namun, hak tersebut tetap saja dibatasi oleh sejumlah kewajiban sehingga kekuasaan tersebut sudah pasti bersifat terbatas dan tidak selalu mutlak atau absolut. Kekuasaan ini jelas digunakan hanya sebagai tujuan penegakan hukum dan melaksanakan fungsi hukum untuk dapat sampai pada tujuannya. Kekuasaan pun tidak hanya digunakan untuk memberikan keputusan, namun juga memberikan perlindungau kepada masyarakatnya dan sejumlah kepentingan-kepentingan yang dibawa.

  1. Bagaimana hukum bekerja? Jelaskan.

Jawaban:

Hukum dapat bekerja dalam beberapa kategori tertentu. Yang pertama adalah hukum dapat bekerja ketika adanya pemisahan peranan antara pembuat hukum dan pelaksana hukum, jadi hal ini harus terpisah karena kebersatuan dari kolektifitas ini cenderung dapat menimbulkan ketidakstabilan hukum yang berjalan.
Yang kedua adalah rule-making. Dimana dalam kerangka konstitusional, hukum dibuat oleh kelompok legislatif dengan segala kewenangannya. Legislatif dalam sebuah parlemen yang memusyawarahkan kepastian pembentukan hukum berdasarkan konvensi dari peranan kelompok masyarakan yang memiliki posisi dan legitimasi untuk membuatnya.
Yang ketiga, posisi keadilan alamiah dalam proses Adjudikasi yang memiliki dua fungsi, untuk mengaplikasikan dan menginterpretasi hukum, dan untuk memastikan bahwa proses pembuatan hukum dapat berjalan secara kontitusional dan mengakomodir hak-hak individu.

  1. Jelaskan habeas corpus dan pacta sunt servanda. Dalam konteks apa prinsip tersebut dipergunakan, berikan contohnya.

Jawaban:
Habeas Corpus dianalogikan suatu istilah dari Inggris yang bagian dari system yang bertujuan untuk membantu kaum pemilik tanah. Habeas Corpus merupakan suatu asas hukum dimana pihak berwenang harus dapat membuktikan dipengadilan alasan penahanan dengan disertai bukti yang cukup. Fungsinya adala perintah itu mengijinkan hakim untuk memutus apakah Kustodian tersebut diberi wewenang oleh hukum untuk melakukan penahanan terhadap seseorang. MIsalnya, hakim berpendapat bahwa penahanan itu melanggar undang-undang maka tahanan itu harus dilepaskan segera. Dengan demikian setiap penahanan yang dianggap tidak legal dapat dimintakan pemeriksaannya melalui perintah Habeas Corpus dari Hakim. Seseorang yang ditahan dalam kasus pidana segera dapat meminta keputusan hakim untuk meninjau sah atau tidak penahanannya termasuk jangka waktu penahanannya dan kemungkinan dilepaskan dengan jaminan
Sedangkan Pacta Sunt Servanda adalah perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyelenggarakan. Prinsip ini sangat fundamental dalam hukum internasional dan menjadi norma imperatif dalam praktek perjanjian internasional. Prinsip ini merupakan jawaban mengapa perjanjian internasional itu mempunyai kekuatan mengikat. Dalam Pasal 26 Konvensi Wina dirumuskan pengertian pacta sunt servanda, bahwa setiap perjanjian mengikat terhadap pihak-pihak pada perjanjian itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Prinsip iktikad baik ini tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan perjanjian-perjanjian yang bersifat khusus, tetapi juga berlaku terhadap perjanjian internasional yang berlaku umum seperti Piagam PBB.


  1. Jelaskan materi Natural Law.
  1. Bagaimana konsep natural law? Bagaimana pandangan natural law mengenai hukum? Apa yang dimaksud dengan hukum menurut pandangan natural law? Asumsi apa yang diberikan oleh pandangan natural law terhadap hukum, jelaskan masing-masing. Sebutkan ciri-ciri natural law

Jawaban:
Hukum alam atau natural law merupakan suatu konsep hukum yang di bentuk akibat kekecewaan dari hukum Tuhan atau hukum agama. Bisa dikatakan konsep hukum alam tidak digunakan sebagai alat penjelasan. Teori hukum alam tidak berangkat untuk menjelaskan moral, pengaturan hukum atau politik dengan mengacu pada (manusia) alam, tetapi untuk membenarkan dan mengkritik mereka. Alam bukanlah untuk menjelaskan , tapi alat normatif untuk membedakan yang baik dari hukum buruk. 

a) asumsi bahwa ada kriteria universal dan abadi berlaku dan prinsip-prinsip atas dasar hukum positif yang dapat dibenarkan dan / atau dikritik. Asumsi ini yang berangkat dari kekecewaan terhadap hukum dari Tuhan. Dimana hukum alam memiliki posisi lebih tinggi dari hukum super natural.
b) asumsi bahwa kriteria dan prinsip-prinsip yang didasarkan pada alam, baik alam fisik, atau lebih spesifiknya, sifat manusia. Asumsi ini menekankan dimana ada perbedaan antara hukum alam dan buataan manusia. Hukum ini bertitik tolak pada hukum alam itu sendiri sebagai alat untuk bertahan manusia. Asumsi ini menganggap bahwa hukum alam merupakan yang tetap tidak seperti buatan manusia yang cenderung berubah – ubah.

c) asumsi bahwa manusia dapat menemukan prinsip-prinsip dengan menggunakan alasan. Asumsi ini beranggapan bahwa alam dan kriterian dapat disimpulkan dari alam yang dapat di akses oleh akal manusia. Alasan merupakan hal yang dibutuhkan yang mana ini kemudian di objekan dalam ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Aquinas, hukum alam sebagai satu set dalam prinsip global.

  1. Jelaskan pemikiran classic mengenai natural law. Plato, aristoteles, Cicero dan kaum stoa.

Jawaban:
Plato

Meskipun Plato tidak memiliki teori eksplisit hukum alam, (dia hampir tidak pernah menggunakan frase hukum alam kecuali dalam Georgias 484 dan Timaeus 83E), konsep tentang alam, menurut John Wild, Guru Besar Filsafat di Harvard 1927-1961 , berisi beberapa elemen yang ditemukan di banyak teori hukum alam. Menurut Plato kita hidup di alam semesta yang teratur.. Pada dasar alam semesta ini teratur atau alam adalah Formula paling mendasar dari rumusan teori tentang Virtue. Virtue adalah penyebab dari segala sesuatu dan bila dilihat itu mengarah seseorang untuk bertindak bijaksana terutama dalam penegakan hukum.

Aristoteles

filsafat Yunani menekankan perbedaan antara "Nature" (fisis,) di satu sisi dan "hukum", "adat", atau "konvensi" (nomos,) di sisi lain. Hukum bervariasi dari satu tempat ke tempat, tapi apa yang "nature" harus sama di mana-mana. Nature law mungkin dianggap paradok karena hukum adat bisa ada, tetapi Socrates dan ahli waris filosofis, Plato dan Aristoteles, menekankan adanya keadilan alam atau hak alamiah yang murni dan tidak tercampur oleh hukum adat.


Bukti terbaik Aristoteles memiliki pikiran ada hukum alam berasal dari Retorika, dimana catatan Aristoteles bahwa, selain dari "tertentu" hukum bahwa setiap orang telah diatur untuk sendiri, ada "umum" hukum yang sesuai dengan sifat . Konteks ucapan ini, bagaimanapun, menunjukkan hanya itu Aristoteles menyarankan bahwa hal itu bisa retoris menguntungkan untuk menarik hukum semacam itu, terutama ketika "khusus" hukum kota sendiri adalah menolak dengan kasus yang sedang dibuat, tidak ada sebenarnya seperti hukum; Aristoteles, apalagi, dianggap dua dari tiga kandidat untuk hukum, yang berlaku universal alam yang disediakan dalam bagian ini menjadi salah satu teori Aristoteles tentang tradisi hukum alam akibatnya diperdebatkan.

Kaum Stoa

Perkembangan tradisi keadilan alam menjadi salah satu hukum alam biasanya disebabkan oleh Stoic. Munculnya hukum alam sebagai suatu sistem universal bertepatan dengan munculnya kerajaan besar dan kerajaan di dunia Yunani. Bahwa hukum "lebih tinggi" yang Aristoteles sarankan bahwa orang bisa mengetahui hukum alam, yang bertentangan dengan hasil undang-undang positif ilahi, hukum Stoic alam tidak peduli dengan yang ilahi atau sumber alam hukum itu: Stoic menegaskan adanya tatanan rasional dan bertujuan untuk alam semesta (ilahi atau hukum abadi), dan sarana yang rasional tinggal sesuai pesanan ini adalah hukum alam, yang dibilang tindakan yang selaras dengan kebajikan.


Cicero

Pandangan Cicero hukum itu berasal dari Allah. Bagi Cicero, hukum alam mengharuskan kita untuk berkontribusi untuk kebaikan umum masyarakat yang luas. Tujuan hukum positif adalah untuk memberikan "keamanan warga negara, pelestarian negara, dan ketenangan dan kebahagiaan hidup manusia." Dalam pandangan ini, "undang-undang jahat dan tidak adil" adalah "apa pun kecuali 'hukum,'" karena "dalam  definisi 'hukum' istilah melekat ada ide dan prinsip memilih apa yang adil dan benar."  Hukum , menurut Cicero, "seharusnya menjadi pembaharu wakil dan insentif untuk kebajikan." Cicero menyatakan pandangan bahwa "kebajikan yang kita harus memupuk, selalu cenderung untuk kebahagiaan kita sendiri, dan bahwa cara terbaik untuk mempromosikan mereka terdiri dalam hidup dengan laki-laki dalam persatuan yang sempurna dan amal yang disemen oleh saling menguntungkan.

  1. Jelaskan pemikiran Aquinas mengenai hukum. Bacalah Summa Teolologica 1a2ae.90-108. Apa definisi hukum menurut Aquinas? Jelaskan 4 kata kunci dalam definisi tersebut. Jelaskanapa yang dimaksud eternal law, natural law, human law dan divine law, gunakan penjelasannya langsung dari teks Summa Teologica. Pelajari diagram dalam artikel T Hoffman, kemudian terangkan kembali substansi dari diagram tersebut.

Jawaban:
Definisi hukum menurut Aquinas adalah suatu  penggabungan dari empat komponen (kata kunci) sebagai berikut:  1) hasil penalaran yang diciptakan, 2) demi kebaikan bersama, 3) dibuat oleh seseorang yang peduli akan lingkungannya, untuk kemudian 4)  disebarluaskan.

Eternal law berdasarkan definisi dalam kamus berarti hukum kekal, atau dapat dikatakan sebagai penalaran hukum menuju tujuan yang terakhir, sehingga segala sesuatu diasumsikan memiliki tujuan. Pada akhirnya segala sesuatu yang beraturan dan bertujuan diebut sebagai hukum. Tujuan terakhir ini adalah tuhan.  Natural law (seperti dijelaskan pada jawaban 3a), merupakan inovasi dari konsep eternal law yang dikolaborasikan dengan penggunaan akal budi manusia. Human law adalah hukum yang dibuat atas nama kemanusiaan. Konsep penggunaan hukum bersifat partikular dan bertujuan pada kebaikan yang sempurna. Divine law merupakan hukum yang bersumber dari sifat-sifat ketuhanan. Hukum dianggap memiliki dimensi religiusitas. Manusia dihadapkan pada kewajiban akan aturan-aturan dalam agama agar selamat dalam dunia kehidupan dan hidup mulia di sisi Tuhan.

 Eternal law yang berasal dari Tuhan menjadi dasar dari hukum-hukum lainnya. Artinya, baik natural law, human law, maupun divine law, masing-masing mengandung dimensi atau unsur-unsur hukum Tuhan atau hukum dari Tuhan (Eternal Law) mencakup segalanya, hukum Tuhan melampaui segala hukum.  Divine law sebagai konsep yang religius dapat bersentuhan dengan natural law karena adanya persamaan yang menggunakan rasio manusia. Natural law berhubungan dengan divine law karena ada nilai etis yang mengarah pada kemiripan pada konsep religiusitas moralis (tentang baik-buruk) sedangkan human law berada dalam lingkar natural law karena human law tersebut berisikan rumusan peraturan yang menjadi turunan dari konsep etis yang berdasarkan rasio pada natural law. Human law tidak beririsan dengan divine law karena human law terkesan terintervensi dari tindak nafsu manusia.Sehingga kebenaran human law dianggap kebernaran yang paling kecil.

  1. Baca Leviathan by Hobbes. Jelaskan konsep dan pemikiran Hobbes mengenai natural law. Carilah 19 kategori hukum alam dalam teks leviathan, dan tuliskan paragraph yang memuat substansi dari 19 kategori hukum tersebut.

Jawaban:
Thomas Hobbes bukannya mendirikan sebuah teori paham kontrak positivisme hukum tentang apa semua orang bisa setuju atas: apa yang mereka cari (kebahagiaan) adalah tunduk pada anggapan, tapi konsensus yang luas bisa membentuk sekitar apa mereka takut (akibat kekerasan di tangan lain). Hukum alam adalah bagaimana manusia rasional, berusaha untuk bertahan dan makmur, akan bertindak. Ia ditemukan dengan mempertimbangkan hak-hak alami manusia, padahal sebelumnya dapat dikatakan bahwa hak-hak alami ditemukan dengan mempertimbangkan hukum alam. Menurut pendapat Hobbes ', hukum-satunya cara alam dapat berlaku adalah bagi manusia untuk tunduk pada perintah yang berdaulat. Karena sumber utama hukum kini berasal dari berdaulat, dan keputusan sultan tidak perlu didasarkan pada moralitas, positivisme hukum lahir. modifikasi Jeremy Bentham pada positivisme hukum lebih lanjut mengembangkan teori.

Seperti yang digunakan oleh Thomas Hobbes dalam Leviathan risalah-Nya dan De Cive, hukum alam adalah "suatu ajaran, atau aturan umum, ditemukan oleh akal, dimana manusia dilarang untuk melakukan apa yang merusak hidupnya, atau menghapus berarti mempertahankan yang sama, dan untuk menghilangkan bahwa dengan yang dia pikir lebih baik dapat dipertahankan ".

Menurut Hobbes, ada Hukum sembilan belas. Dua pertama diuraikan dalam bab XIV dari Leviathan ("dari hukum alam pertama dan kedua, dan kontrak"); yang lain dalam bab XV ("undang-undang lainnya alam").

filsafat Hobbes termasuk serangan frontal pada prinsip dasar dari tradisi hukum sebelumnya alam, mengabaikan hubungan tradisional kebajikan dengan kebahagiaan,dan juga re-mendefinisikan "hukum" untuk menghilangkan pengertian tentang hukum memiliki tujuan Virtue. 

  1. Bacalah teks second treatise of civil government by Locke. Carilah kata kunci law of nature atau natural law dan tuliskan kembali semua paragraph yang memuat kata kunci tersebut. Kemudian jelaskan pemikiran Locke terkait natural law. www.constitution.org two treatises of government
               
Jawaban:
Menurut Locke hukum alam adalah hukum dari berasal akal budi (law of reason), manusia mengenal dan memahami hukum alam tersebut melalui pemikiran akal budinya. Hukum Alam memang dibentuk oleh kehendak Tuhan, dan manusia diwajibkan Tuhan untuk bertindak sesuai dengan hukum alam itu. Karena manusia bersifat rasional, ada keselarasan anatara hukum ini dan hakikat manusia yang rasional. Secara otomatis hukum ini, ada suatu kesepakatan antara manusia dengan Tuhan yang bersifat mengikat. Namun hukum ini bersifat rasional. Locke menekankan kesetaraan dan kebebasan baik itu dalam pengertian (freedom) maupun merdeka (liberty). Kemudian manusia membentuk suatu pemerintahan, dimana manusia ingin agar hukum yang dibentuk dan dijalankan oleh pemerintahan yang dibuat oleh manusia tersebut kembali kepada perintah-perintah hukum alam sebagaimana yang dimiliki manusia dalam keadaan alamiahnya.

  1. Jelaskan materi Legal positivism

  1. Bagaimana konsep Legal Positivism? Bagaimana Legal Positivism memandang hukum? Apa yang menjadi dasar validitas hukum menurut legal positivism? Bagaimana hubungan hukum dan moralitas menurut legal positivism?

Jawaban:
                        Pandangan kelompok legal positivisme jelas terkait dengan validitas  hukum yang tidak bersumber pada benar atau salahnya sebuah keputusan, namun adanya praktik legal dari rumusan dasar hukum yang dibicarakan di masyarakat tanpa mengindahkan validitas moral. Namun semuanya bertolak daripada pandangan-pandangan kelompok yang mendapat kewenangan merumuskan hal tersebut.
Konsep legal positivism berakara dari pandangan positivisme yang berawal pemikiran pada hal yang bisa di obsevarsi dan dieksperemental. Pandangan positivism tentang hukum bahwa manusia atau konvensi yang melihat hukum dari posisi sesuatu yang selalu ditaati oleh warga Negara dan diterapkan oleh hakim. Mereka lebih cenderung melihat hukum itu dari sisi validitas yang berdasarkan isi tidak peduli seberapa jeleknya moralitas. Argument kaum positivism semata – mata melihat sisi hukum sebagai lembaga manusia. Oleh karena itu mereka sangat sulit jika dipertanyakan pada kasus etika, bersifat moralitas.


  1. Apa yang dimaksud Separability thesis, pedigree thesis, the social fact thesis, the conventionality thesis, jelaskan.

Jawaban:
Separability thesis adalah pemaham konsep hukum yang memisahkan konsep etis dan moral dalam pelaksanaan sebuah hukum. Hal ini berdasar pada penolakan terhadap asumsi-asumsi mengenai moral etis yang berbeda-beda di masyarakat. Namun dalam prakteknya, tidak adanya masukan dari pandangan moral terhadap konten hukum yang diberlakukan tidak terjadi begitu saja, namun selalu terdapat pertimbangan psikologis dan karakter terhadap jenis hukum sendiri. Bukan untuk memisahkan keberadaan prinsip moral, namun mengeluarkan konsep moral dari konten hukum namun tetap mengakuinya sebagai pembentuk karakter dari psikologis.
Bertolak belakang dari prinsip Separability thesis, komentar Pedigree thesis lebih mengacu pada kembalinya kewenangan dari kekuasan dalam kedaulatannya memberikan keputusan hukum. Hal ini diasumsikan dari kapabilitas hukum yang diberlakukan agar hukum dapat diterima karena memiliki sumber yang memiliki pertanggungjawaban.
Prinsip argumentasi lain yang ditawarkan legal positivisme adalah The Sosial Fact thesis, saat hukum dibentuk oleh konstruksi sosial, yang legitimasinya berdasarkan fakta sosial yang berlangsung dimasyarakat..

  1. Bandingkan konsep legal positivism dengan natural law

Jawaban:
                        Perbedaan mendasar dari konsepsi ini adalah ketika natural law melihat hukum sebagai satu kesatuan prinsip hukum dalam makna yang telah terberi. Sedangkan legal positivisme melihat kebenaran dan kepastian hukum dari fungsi yang berjalan dari fakta-fakta yang muncul di masyarakat.


  1. Terangkan konsep pemikiran Austin minimal 0.5 halaman maksimal 1.5 halaman.

Jawaban:
            Kata kunci dalam hukum menurut Austin adalah perintah – hukum dalam masyarakat adalah perintah umum dari entitas politik yang memiliki kedaulatan, yakni otoritas politik yang paling tinggi (the supreme political authority), yang  berfungsi mengatur perilaku anggota masyarakat. Yang memiliki kedaulatan ini mungkin individu atau juga sekelompok individu. Syaratnya : (1) individu atau kelompok individu merupakan orang atau sekelompok orang yang dipatuhi oleh segenap anggota masyarakat; dan (2) individu atau kelompok individu yang berdaulat ini tidak patuh pada siapa pun juga di atasnya. Jadi sumber hukum menurut Austin, adalah penguasa teringgi yang  de facto dipatuhi oleh segenap anggota masyarakat sementara ia sendiri tidak tunduk pada siapa pun. Dengan demikian,Austin mempertanggungjawabkan validitas hukum dengan merujuk pada asal usul atau sumber yang secara faktual empiris diakui memiliki otoritas untuk menciptakan hukum).

Hukum menurut Austin harus dipahami dalam arti perintah karena hukum seharusnya tidak memberi ruang untuk memilih (apakah mematuhi atau tidak mematuhi). Hukum bersifat non optional. Karena itu, mengkritik para penganut teori hukum kodrat Austin menegaskan bahwa hukum bukan setumpuk peraturan atau nasihat moral. Hukum dalam arti terakhir ini tidak punya implikasi hukuman apapun. Ketika hukum tidak lagi dapat dipaksakan , yakni pelanggarannya dikenai hukuman atau sanksi hukum, maka hukum tidak lagi dapat disebut hukum; atau hukum kehilangan esensinya sebagai perintah. Dengan demikian, kepatuhan pada hukum adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar. Menyebut perintah sebagai hukum tetapi dalam praktek tidak dapat ditegakkan melalui penerapan sanksi hukum adalah absurd, karena hukumyang demikian tidak mampu memenuhi fungsi sosialnya sebagai alat kontrol terhadap tingkah laku masyarakat. Padahal, demikian Austin, mengontrol perilaku masyarakat adalah fungsi utama hukum. Dalam arti ini, sebetulnya Austin sepakat dengan Aquinas yang juga melihat hukum sebagai alat kontrol sosial. Akan tetapi, berbeda dengan Aquinas yang melihat hukum tertuma sebagai hasil kerja rasio, Austin justru menekankan watak perintah hukum yang bersumber pada kedaulatan penguasa. Dalam arti ini, pandangan hukum Aquinas lebih lunak dibandingkan dengan pandangan Austin.

Hukum sebagai perintah, menurut Austin, memuat dua elemen dasar. PertamaI, hukum sebagai perintah mengandung pentingnya keinginan, yakni keinginan dari seorang penguasa bahwa seseorang harus melakukan atau menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu. Tentu saja, tidak semua keinginan mempunyai kekuatan sebagai hukum. Kalau saya ingin makan, misalnya, keinginan seperti ini pasti bukan hukum sifatnya. Karena itu, keinginan dalam arti hukum memiliki kekhususan, yakni bahwa “pihak yang terkena hukum harus menanggung akibat yang tidak menyenangkan atau membahayakan dari yang lain apabila gagal memenuhi hukum yang berlaku.” Dengan demikian, hukum dalam arti perintah yang mengungkapkan keinginan penguasa pada dasarnya memuat ancaman hukuman bagi siapa pun yang berada di bawah hukum yang berlaku. Karena itu elemen hukum yang kedua ialah bahwa hukum memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang tidak menyenangkan atau bahkan membahayakan subjek yang melanggarnya. Individu yang terkena perintah dengan sendirinya terikat, wajib berada dibawah keharusan untuk melakukan apa yang diperintahkan. Kegagalan memenuhi tuntutan perintah akan berakibat bahwa subjek yang terkena perintah mendapat sanksi hukum

  1. Terangkan konsep pemikiran Hart minimal 0.5 halaman maksimal 1.5 halaman.

Jawaban:
Kritik yang cukup penting diberikan oleh H.L.A Hart terhadap  pemikiran Austin. Hart mencatat tiga kelemahan pokok dari teori perintah Austin. Semua kesulitan dalam teori Austin, menurut Hart, terletak pada pandangan Austin yang melihat hukum sebagai emanasi atau jelmaan diri dari penguasa absolut.

Pertama, hukum harus memiliki keberlangsungan hukum, tidak boleh tergantung seluruhnya pada person tertentu. Dalam bahasa Morawetz, hukum harus memiliki kemampuan bertahan melampaui person-person yang menciptakannya (transpersonal continuity). Mengasalkan hukum pada pribadi tertentu, dalam hal ini penguasa absolut, akan menimbulkan problem kekosongan hukum ketika yang bersangkutan meninggal dunia.

Kedua, hukum seharusnya berlaku bagi segenap anggota masyarakat termasuk penguasa. Dengan menjadikan hukum sebagai jelmaan keinginan penguasa, tidak jelas apakah penguasa sendiri tunduk pada hukum yang berlaku. Teori kedaulatan Austin tidak tegas membuka kemungkinan bagi penguasa untuk tunduk pada hukum buatannya sendiri. Dengan demikian, teori kedaulatan Austin menciptakan, menurut istilah Morawetz, problem of self-limitation karena tidak mudah seorang penguasa memerintah dirinya sendiri. Tentu saja ini membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan penguasa.

Ketiga, Austin gagal membedakan dengan tepat konsep “konsep berada di bawah kewajiban” dan “berada di bawah paksaan”. Menurut Hart tunduk pada kewajiban (under a duty) dan dipaksa (being obliged atau being forced) mengikuti kemauan adalah dua hal yang berbeda. Bertolak dari kritik ini Hart membangun teorinya dengan merujuk bahwa validitas hukum tidak pada individu atau kelompok individu yang berdaulat, melainkan pada sistem. Hukum tidak bergantung pada orang tetapi pada sistem (Lembaga peraturan).


  1. Terangkan konsep pemikiran Kelsen minimal 0.5 halaman maksimal 1.5 halaman.

Jawaban:
Jika dilihat karya-karya yang dibuat oleh Hans Kelsen, pemikiran utama meliputi tiga masalah utama yakni: teori tentang negara, hukum, dan hukum internasional. ketiga masalah tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya karena saling terkait dan dikembangkan secara konsisten berdasarkan logika hukum yang formal. logika formal telah lama dikembangkan dan merupakan karakteristik utama filsafat neo-kantian yang berkembang menjadi strukturualisme. teori umum tentang hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen meliputi dua aspek penting yakni: aspek statis yang dilihat perbuatan diatur oleh hukum dan aspek dinamis yang dimana hukum yang mengatur perbuatan tertentu.

Friedman mengungkapkan pokok-pokok pemikiran Hans Kelsen sebagai berikut:
1. tujuan teori hukum, seperti tiap ilmu pengetahuan untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menuju kesatuan
2. teori hukum merupakan hukum yang berlaku bukan mengenai hukum yang seharusnya
3. hukum merupakan ilmu normatif bukan ilmu alam
4.teori hukum adalah formal, suatu cara dengan menata, mengubah isi secara khusus.
           
Pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen disebut the pure theory of law mendapatkan tempat yang berbeda karena antara mazhab hukum alam dan positivisme empiris. empirisme hukum melihat dari hukum yang dapat direduksi sebagai fakta sosial. menurut kelsen, interpretasi hukum dengan norma yang non empiris. mazhab hukum alam, kelsen berpendapat bahwa hukum tidak dibatasi oleh pertimbangan moral. teori tertentu dikembangkan oleh kelsen dihasilkan dari analisis perbandingan hukum positif yang berbeda-beda membentuk konsep dasar yang dapat menggambarkan komunitas hukum. masalah utama dalam teori umum adalah norma hukum, elemen-elemennya, hubungan antar tata hukum yang berbeda, dan akhirnya kesatuan hukum dalam tata hukum yang positif yang plural. the pure teory of law menekankan pada pembedaan yang jelas antara keadilan trensendental dan hukum empiris dengan mengeluarkannya dari lingkup kajian hukum. hukum bukan merupakan manifestasi dari orotitas super human, tetapi merupakan teknik sosial yang spesifik berdasarkan pengalaman manusia


  1. Utilitarianism

  1. Pelajari kuliah online prof Jason J Campbell. Terangkan kembali substansi dari kuliah tersebut berdasarkan catatan yang ia berikan.  

Jawaban:
Dalam kuliahnya, J Campbell menerangkan bahwa utilitarianisme Mill menjelaskan hubungan antara makna dari tindakan dan hasil yang tersimpulkan dari proses tindakan tersebut. Dan hal ini tercermin pada Summon Bonum yang berarti kebahagiaan terbesar.
 Pertimbangan selanjutnya dari utilitarianisme Mill adalah pemaknaan lebih terhadap hasil dari tindakan-tindakan yang dilakukan. Campbell membedakan antara “should” dan “ought”, juga “must” dan “have”. Moralitas “must” dan “have” merupakan konsepsi moralitas yang diusung para tokoh etika logis sebagai moral obligation, sehingga pemahamannya sangat ketat dan bersifat wajib, sedangkan konsep moral yang diusung Mill adalah pembicaraan mengenai “should” dan “ought”.
Menurut Mill, dalam pengaplikasian hukum setiap individu memiliki kemampuan mental untuk menimbang setiap tindakan yang dilakukkanya, hal ini biasa juga disebut sebagai kapasitas moral seseorang. Yakni, kesadaran menentukan sebuah konsepsi umum atas judikasi moral terhadap sebuah tindakan. Mill juga melihat bahwa tindakan tidak dapat dinilai benar atau salah, moral atau amoral. Tindakan kita hanya dapat dinilai benar salah melalui hasil dari pengaplikasiannya dihadapan hukum
Dalam tolak ukur selanjutnya, Moral adalah sebuah prinsip utilitas yang menekankan pada prinsip kebahagiaan paling tinggi. Yakni sebuah tindakan yan menekankan pada kebahagian, dan bisa dinilai salah bila tidak menyebabkan kebahagiaan. Hal ini membuktikan bahwa tindakan tersebut berdasarkan kebebasan, dan pleasure dari masing-masin individu dan kebebasan dari rasa terluka. Jadi setiap tindakan dapat dinilai valid terhadap moral jika ia menghasilkan kebahagiaan pada individu.

  1. Jelaskan pemikiran Bentham mengenai utilitarianism , jelaskan bagian pemikirannya mengenai 1.utilitarianism kalkulus, 2.hedonic calculus, 3. act utilitarianism

Jawaban:
Prinsip utilitarianisme dilihat berdasarkan konsekuensi yang muncul dari tindakan moral kita. Tindakan ini didasarkan pada kehadiran kebahagiaan yang melebihi rasa sakit yang muncul. Prinsip ini bisa dilihat juga sebagai implementasi dari kuantitatifikasi konsekuensi yang dihasilkan setiap tindakan moral yang dilakukan, kebahagiaan yang muncul untuk kuantitatif yang lebih besar untuk masyarakat.
Menurutnya pula, bahwa utilitarianisme kalkulus merupakan prinsip yang cukup penting untuk diimplementasikan. Karena pada dasarnya setiap kebahagiaan yang muncul ditujukan untuk meminimalisir perasaan sakit. Yang kadang disebut juga sebagai hedonistik kalkulus. Dimana perhitungan kebahagiaan diukur secara matematis dan durasinya terhitung untuk kebahagiaan jangka panjang dan kebahagiaan universal.
Dengan hal tersebut pada akhirnya berimplikasi pada act utilitarianism dimana setiap tindakan bertujuan untuk mengurangi rasa sakit dengan cara memberikan kebahagiaan dari kebahagiaan yang lain, seperti yang dilakukan pencuri untuk mengambil harta koruptor untuk diberikan kepada orang-orang miskin. Hal ini kemudian yang menjadi simbol kontroversi namun tetap sejalan dengan visi dari utilitarianisme itu sendiri.

  1. Utilitarianisme Jhon Stuart Mill :

Jawaban:
John Stuart Mill menyatakan bahwa ada dua sumber pemikiran utilitarianisme. Pertama, dasar normatif artinya suatu tindakan dianggap benar kalau bermaksud mengusahakan kebahagiaan atau menghindari hal yang menyakitkan, dan buruk kalau bermaksud menimbulkan hal yang menyakitkan atau tidak mengenakkan. dan Kedua, dasar Psikologi artinya dalam hakikat manusia berasal dari keyakinannya bahwa kebanyakan, dan mungkin saja semua, orang punya keinginan dasar untuk bersatu dan hidup harmonis dengan sesama manusia .
Lebih dari itu lanjut Mill, tolak ukur moralitas kebahagiaan kaum utilitarianisme bukan kebahagiaan pelaku saja, melainkan demi kebahagiaan semua. Mungkin akan muncul pertanyaan: apa yang dapat menggerakkan saya untuk berkurban demi kebahagiaan orang lain? Untuk menjawab pertanyaan ini Mill memakai teori psikologi tentang asosiasi: Asal saja orang membiasakan diri untuk mengaitkan kebahagiaan nya sendiri dengan kebahagiaan seluruh masyarakat, maka motivasi untuk mengusahakan kebahagiaan sendiri juga akan mendorongnya untuk mengusahakan kebahagiaan masyarakat .
Menurut Mill, semula manusia memang bukan menginginkan keutamaan (atau uang dan sebagainya) demi dirinya sendiri, melainkan hanya sebagai sarana untuk menjadi bahagia. Karena manusia menyadari bahwa ia hanya dapat menjadi bahagia apabila memiliki keutamaan, maka ia mengusahakan agar ia memilikinya. Tetapi dengan terus mengejar keutamaan, lama-kelamaan keutamaan dikaikan sedemikian erat dengan kebahagiaan sehingga seakan-akan menjadi bagian dari kebahagiaan.
Bagi Mill bahwa keinginan untuk memeroleh kesenangan yang besar merupakan satu-satunya motif tindakan individu, dan bahwa kebahagiaan yang paling besar dari setiap orang merupakan patokan bagi kebaikan masyarakat dan sekaligus menjadi tujuan dari semua tindakan moral
Kebahagiaan adalah kesenangan (pleasure) dan bebas dari perasaan sakit (pain) sedang ketidakbahagiaan berarti adanya perasaan sakit (pain) dan tidak adanya kesenangan. Maka, Ada dua hal yang dapat dipahami, Pertama, moralitas tindakan diukur dari sejauh mana diarahkan kepada kebahagiaan, dan Kedua, kebahagiaan sendiri terdiri atas perasaan senang dan kebebasan dari rasa sakit .


  1. Bandingkan pemikiran Bentham dan Mill, jelaskan !

Jawaban:
Dari pemikiran Bentham dan Mill, terdapat perbedaan yang cukup jelas antara implementasi utilitarianisme yang lebih memfokuskan pada kebebasan dan kebahagiaan perseorangan dan kuantitatifikasi kebahagiaan dalam jaring-jaring komunal yang lebih besar. Hal ini jelas terdapat dalam konsekuensi yang muncul dari produk-produk utilitarian yang sudah disebutkan diatas.

Bentham
Mill
Tindakan paling bermoral adalah adalah memaksimalkan kenikmatan dan meminimalkan kesedihan
Suatu tindakan adalah baik hanya jika memaksimalkan kebahagiaan manusia
Terpusat pada diri sendri
Perlunya mempertahankan kebaikan yang universal
Hedonistic calculus,  berdasarkan pada poin-poin; intensitas, durasi, kedekatan.
Hirarki pada kebahagiaan
Act utilitarianism: mencari kebahagiaan atau kesenangan terbesar atau terbanyak dengan mempertimbangkan konsekuensi dari suatu tindakan, baik buruk bahagia derita
Semuanya memiliki juga memilki aturan, utilitarian


  1. Economic Analysis of Law

  1. Apa itu Economic Analysis of Law atau Law and Economics? Bagaimana tipenya? Apa tujuannya dan bagaimana caranya untuk mencapai tujuan tersebut? Buatlah rangkuman materi Economic Analysis of Law.

Jawaban:
Economic Analysis of Law merupakan wujud pendekatan teoritis positivistik terhadap sistem hukum yang menggunakan kerangka berpikir ilmu ekonomi dengan menekankan pada efisiensi demi mencapai solusi hukum yang paling efektif dan efisien. Cara kerjanya dengan metode kuantitaif yang berdasarkan pada sumber data-data atau fakta. Analisis ekonomi atas hukum bermaksud melacak cara kerja dan prinsip-prinsip masyarakat dalam mematuhi hukum yang telah dibuat. Dengan mempelajari analisis ekonomi atas hukum, pera penegak hukum mampu menestimasi tindak kriminalitas para pelanggar hukum dan dapat menentukan hukuman apa yang paling pantas sesuai dampak dan imbas ekonomi yang telah dilakukan oleh pelanggar hukum.

  1. Bacalah  artikel dalam link ini:
Jelaskan apa itu economics efficiency dan Pareto optimum dalam satu halaman

Jawaban:
Efisiensi ekonomi dalam hukum tidak berbeda jauh dari efisiensi ekonomi dari prakteknya dalam ekonomi pasar. Yakni relativitias atas efisiensi yang muncul dari praktek-praktek efisiensi yang diharapkan muncul atas tindakan yang dilakukan. Efisiensi ini memang berbeda-beda tergantung tempat dimana hal tersebut diberlakukan. Berdasarkan prinsip ini dalam praktek hukum, ia meminjam prinsip dari teori ekonomi untuk dapat menjalankan dan menghasilkan keadilan yang optimal dimana hukum itu diberlakukan. Hal ini sebagai syarat untuk kesetaraan dan tidak pandang bulunya pelaksanaan hukum kepada setiap manusia.
                        Praktik efisiensi ekonomi hukum ini juga berbanding lurus terhadap keadilan hukum yang diharapkan atas kehadirannya dimasyarakat. Keuntungan dan kerugian yang muncul menjadi sisi yang paling difokuskan untuk dapat dicapai. Keuntungan yang sama dan kerugian yang diminimalisir namun mendapat porsi yang seimbang, sehingga tidak terjadinya ketimpangan dalam proses pelaksanaan judikasi hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut efisiensi ekonomi dari hukum itu sendiri perlu adanya sebuah kalkulasi dari hasil-hasil yang akan dicapai. Seperti dalam prinsip marketing/penjualan hal ini dirasa perlu dilakukan untuk menghindari konflik dari munculnya sebuah keputusan hukum. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip ini, hadir konsep pareto optimum, yakni sebagai teori yang mendukung optimalisasi kehadiran efisiensi ekonomi hukum untuk dapat menghasilkan keadilan yang optimal. Bagaimana prinsip/teori ini berjalan? Prinsip ini didasari dengan observasi atau penelitian kuantitatif pada suatu wilayah. Observasi ini meneliti kultur sosial, tradisi dan politik yang berjalang. Sehingga keputusan hukum yang dijatuhkan bisa sesuai dengan kondisi yang sudah tercipta sebelumnya di wilayah disebut.

  1. Pelajari diagram ini dan jelaskan apa maksudnya:
Jawaban:

Diagram diatas menunjukkan input data seperti capital goods dan consumer goods dalam rangka menentukan pareto efficiency yang paling optimum dan maksimum. Efisiensi optimum tersebut terletak pada titik A dan titik B yang dibarengi dengan pencapaian capital goods antara K dengan K1  dan consumer goods pada kisaran C dengan C1.  Dari kurva tersebut kita dapat langsung menganilisis titik efisiensi sekaligus titik inefisiensi pada titik Z, sehingga sudah ada dasar analisis dalam pengambilan keputusan demi mencapai optimalisasi kebijakan.

  1. Bacalah point 1 dan 2 dalam artikel ini:
Jelaskan apa itu game theory dan apa yang dimaksud prisoner dilemma

Jawaban:
Game theory adalah studi tentang cara-cara dimana strategis antara pelaku ekonomi yang menghasilkan hasil yang berkenaan dengan prefensi atau utilitas dari suatu agen. Maksudnya adalah suatu bentuk maksimalisasi utility melalui antisipasi terhadap respon yang keluar dari aksi individual maupun nonindividual. Dapat juga diartikan sebagai visualisasi kedaan yang mungkin terjadi atau ramalan akan respon yang menjadi bahan pertimbangan dalam rangka memutuskan tindakan apa yang harus dilakukan demi mencapai tujuan tertentu.

Prisoner dilema merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi setelah game theory, atau suatu keadaan ketika berhadapan dengan suatu pilihan yang dilematis. Pertimbangan harus dipikirkan untuk melihat sejauh mana konsekuensi yang dicapai dari setiap pertimbangan tersenut, kemudain memutuskan tindakan apa yang akan diambil guna memenuhi kriteria paling mendekati tujuan atau kesenangan diri sendiri.




  1. Critical Legal Studies
Bacalah artikel ali safa’at, Gerakan Hukum Kritis:
Jelaskan apa yang dimaksud dengan Critical Legal Studies, apa konsepnya dan apa akar pemikirannya.

Jawaban:
Critical legal studies merupakan sebuah gerakan yang digagas atas dasar penolakan terhadap pemisahan rasionalitas hukum dengan perdebatan politis. Critical legal studies menganggap bahwa antara logika hukum dan politik tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Disini posisi antara logika hukum dan politik tidak menjadi samar-samar namun gerakan ini menitikberatkan pada fungsi pengadilan dalam memahami hukum sebagai perhatian utama yang tidak dapat dialihkan. Pendeklarasian peranan atas dasar pembongkaran struktur sosial yang hierarkis. Struktur sosial tersebut tercermin dalam ketidakadilan, penindasan, dan dominasi.

Paradigma yang dipakai dalam pendekatan analisis critical legal studies adalah paradigma ilmu sosial kiri. Mereka melakukan analisis empiris terhadap hukum. Doktrin-doktrin digugat dengan netralitas hukum, otonomi, dan pemisahan hukum dengan politik. Fokus utama kritik mereka adalah liberalisme, hierarki, dominasi, intervensi eksternal, krtik terhadap teori hukum, dan transformasi sosial. Gerakan ini mengacu pada hal-hal yang bersifat tidak pasti, bertentangan dengan legitimasi yang dinilai tidak cukup benar, aturan-aturan dengan standarisasi subjektif, serta pertentangan antara altruisme dan individualisme.

  1. Konstitusionalisme
  1. Bacalah bab 1 dari http://jimly.com/pemikiran/getbuku/9 buatlah ringkasannya.

Jawaban:
            Menurut sejarahnya, konstitusi berasal dari dua istilah kuno yunani dan romawi, yakni politeia dan constituto dimana keduanya sama-sama menyiratkan sebuat act and legislation on emperor. Konstitusi disini diyakini bahwa kesejahteraan yang terbentuk di sebuah negara berdasarkan kedaulatan dari konstituen yang memberikan wewenang kepada kelompok tertentu mendapatkan kekuasaan untuk mengatur negara. Dari perkembangannya, istilah konstitusi dijelaskan sebagai sebuah dokumen, atau catatan hasil dari konvensi yang kemudian disampaikan kepada legislator untuk dijadikan sebuah aturan layaknya sebuah perundangan, dan hal inilah yang biasanya dijadikan sebagai sebuah alur atau koridor untuk sebuah negara.
Kontitusi memiliki 10 fungsi, untuk mengatur dan membatasi kekuasaan organ negara; mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara; mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara; memberi legitimasi pada kekuasaan negara atau pun penyelenggaraan kekuasaan megara; menyalurkan kewenangan dari sumber kekuasaan negara yang asli kepada organ negara; sebagai simbol pemersatu; sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan; sebagai pusat upacara; sebagai sarana pengendalian masyarakat; sebagai sarana merekayasa dalam pembaruan masyarakat.

  1. Bacalah What is Constitutionalism by Bo Li
jelaskan Sembilan elemen dalam konstitusionalisme. Bagilah 9 elemen tersebut ke dalam 2 kelompok fungsi dari konstitusi.

Jawaban:
Dalam artikel Bo Li menjelaskan pembagian 9 elemen dalam konstitusionalisme menurut Louis Henkin, yakni;
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Pemisahan kekuasaan
Kedaulatan masyarakat dan pemerintahan yang demokratis
Peninjauan kembali secara konstitusional
Sistem kehakiman yang independen
Pemerintahan yang terbatas berkenaan dengan pemenuhan hak individu
Pengontrolan terhadap polisi
Pengontrolan warga negara terhadap militer
Negara tidak berkuasa, jika pun berkuasa sangatlah terbatas, untuk menangguhkan penyelenggaran dari sebagian ataupun keseluruhan konstitusi.

Dari sembilan elemen di atas, dibagi ke dalam 2 kelompok fungsi dari konstitusi. Fungsi yang pertama adalah berkenaan dengan konstruksi kekuasaan dan kemacetan kekuasaan. Dalam konstitusi liberal, keseluruhan sistem pemerintahan dibuat oleh konstitusi baik sebagai sumber maupun fondasi. Disini, konstitusi berperan untuk mendefinisikan, mengalokasikan, dan mengatur kekuasaaan pemerintah. Dalam sebuah sistem kontitusional, diselenggarakan pemilihan berkala untuk melanggengkan keadulatan mana yang lebih populer. Pemisahan kekuasaan dan sistem check and balances pun menjadi salah satu karakteristik sistem konstitusional ini. Konstitusionalisme liberal juga menawarkan norma-norma sebagai aturan hukum dalam pengaplikasian kekuasaan pemerintah, dan memberi batas pada kekuasaan negara yang sifatnya tidak terlalu penting atau tidak wajib.

Fungsi yang kedua adalah perlindungan hak-hak. Liberal kontitusionalisme sejatinya mengakomodir kebebasan berpendapat, kebebasan seseorang sebagai warga negara dan kebebasan kepemilikan, juga adanya sistem yudikatif maupun non-yudikatif yang secara reguler melakukan peninjauan konstitusional terhadap kegiatan yang dilakukan oleh legislatif dan eksekutif. Hal tersebut penting sebagai pengawasan terhadap perlindungan hak individu, juga untuk melestarikan pemisahan kekuasaan yang diamanatkan secara kontitusional dan sistem check and balances. Jadi dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi pertama melingkupi elemen dalam konstitusionalisme poin 1, 2, 3, dan 9, dan fungsi kedua melingkupi elemen yang ada pada poin 4, 5, 6, 7 dan 8.

1 komentar: