Adam Azano Satrio, 0906522861
- Bacalah artikel DMR Townend yang
berjudul “Law: A Short Introduction”, kemudian buatlah essay dengan
panduan pertanyaan berikut ini:
- Apakah hukum itu?
Jawaban:
Pada bagian ini menjelaskan bahwa hukum merupakan
sebuah aturan sebagai alat kontrol sosial, tidak terbentuk secara ilmiah namun
juga dibentuk oleh konstruksi sosial dimana hukum itu berlaku. Hukum selalu
berbeda-beda dimana ia berada tergantung keadaan kultur sosial dan politik yang
berjalan. Hukum pula menjadi alat justifikasi terhadap setiap tindakan yang
dilakukan oleh seseorang di sebuah masyarakat. Hukum menjadi tidak berjalan
ketika seseorang berada dalam situasi terisolasi atau tidak ada seseorang yang
lain.
Pada dasarnya, Hukum menurut Liewellyn, hukum
memiliki 4 fungsi vital dalam masyarakat sosial, yakni sebagai media
penyelesaian konflik, alat untuk mencari cara penghindaran bagi konflik,
pengenalan terhadap struktur kekuasaan di suatu wilayah dan kepastian terhadap
kedamaian dan ketentraman masyarakat akibat dari tindakan-tindakan yang
menyimpang. Sehingga hal ini menjadi tolak ukur bagi masyarakat yang damai dan
terbebas dari tindakan diluar konsensus masyarakat tersebut.
Pembahasan diatas menyimpulkan tugas-tugas hukum
dalam mengontrol setiap tindakan seseorang, yakni pengontrolan hubungan antara
individu, kedua hubungan antara individu dengan masyarakatnya, dan individu
dengan negara. Kepastian inilah yang membuat hukum dibutuhkan di sebuah wilayah
atas dasar kontrak-kontrak sosial yang telah disepakati.
- Bagaimana hukum dapat berlaku?
Jawaban:
Implementasi dari hukum yang bisa dikatakan
berlaku terbagi kedalam dua sudut pandang, yakni pandangan positivis dan natural law. Dalam pandangan
positivisme, hukum dapat berlaku tidak dilihat atas kebenaran yang diciptakan,
benar atau salah, kevaliditasan dan tidak validnya tidak terlalu diperkarakan.
Namun, hukum dinilai keefektifitasannya dalam sebuah konsensus yang diadakan
oleh masyarakat dan disetujui serta dijalankan bersama-sama. Untuk pandangan Naturalist, hukum dinilai benar atas
dasar validitas moral yang bisa menilai keputusan hukum berdasarkan nilai-nilai
moral yang berlaku secara universal. Validitas moral inilah yang dijadikan
landasan penting dalam pandangan kaum naturalist
terhadap kebenaran hukum itu sendiri.
- Bagaimana pandangan weber mengenai
keberlakuan hukum?
Jawaban:
Pandangan Weber mengenai keberlakuan hukum
dikategorikan kedalam 3 substansi penting. Yakni hukum yang dijalankan oleh
aparat yang bersifat koersif, atau dengan jalan kekerasan dan paksaan sehingga
individunya menjalankan hukum tersebut. Kedua adalah hukum yang dijalankan dan
dijatuhkan oleh seseorang tertentu yang memiliki otoritas kewenangan. Dan
ketiga adalah hukum yang diberlakukan dengan dasar konstitusional, legal reasoning sebuah konsensus bersama
dalam masyarakat atas tindakan-tindakan hukum yang dijalankan bersama-sama atas
keputusan bersama.
- Jelaskan konteks kekuasaan dalam
kaitannya dengan hukum.
Jawaban:
Hukum selalu berdekatan dengan konsep kekuasaan
yang sedang berjalan, keadaan hukum ini memang diperlukan sebagai dasar
penjatuhan hukum yang bersifat memaksa. Sehingga hukum tidak menjadi hal dapat
dipermainkan oleh sembarang orang. Pembuatan hukum ini berjalan secara
institusional karena dijalani atas dasar kewenangan kekuasaan tertentu.
Pemahaman ini menyimpulkan hukum tidak bisa berjalan tanpa ada kekuasaan
diatasnya untuk dapat dinyatakan sebagai sebuah keputusan hukum.
Dalam prosesnya, hukum yang dijalankan berasal dar
kekuasaan yang sedang berjalan. Dijalankan oleh seseorang atau kelompok
tertentu yang diberikan hak oleh masyarakat. Namun, hak tersebut tetap saja
dibatasi oleh sejumlah kewajiban sehingga kekuasaan tersebut sudah pasti
bersifat terbatas dan tidak selalu mutlak atau absolut. Kekuasaan ini jelas
digunakan hanya sebagai tujuan penegakan hukum dan melaksanakan fungsi hukum
untuk dapat sampai pada tujuannya. Kekuasaan pun tidak hanya digunakan untuk
memberikan keputusan, namun juga memberikan perlindungau kepada masyarakatnya
dan sejumlah kepentingan-kepentingan yang dibawa.
- Bagaimana hukum bekerja? Jelaskan.
Jawaban:
Hukum dapat bekerja dalam beberapa kategori
tertentu. Yang pertama adalah hukum dapat bekerja ketika adanya pemisahan
peranan antara pembuat hukum dan pelaksana hukum, jadi hal ini harus terpisah
karena kebersatuan dari kolektifitas ini cenderung dapat menimbulkan
ketidakstabilan hukum yang berjalan.
Yang kedua adalah rule-making. Dimana dalam kerangka konstitusional, hukum dibuat
oleh kelompok legislatif dengan segala kewenangannya. Legislatif dalam sebuah
parlemen yang memusyawarahkan kepastian pembentukan hukum berdasarkan konvensi
dari peranan kelompok masyarakan yang memiliki posisi dan legitimasi untuk
membuatnya.
Yang ketiga, posisi keadilan alamiah dalam proses
Adjudikasi yang memiliki dua fungsi, untuk mengaplikasikan dan menginterpretasi
hukum, dan untuk memastikan bahwa proses pembuatan hukum dapat berjalan secara
kontitusional dan mengakomodir hak-hak individu.
- Jelaskan habeas corpus dan pacta
sunt servanda. Dalam konteks apa prinsip tersebut dipergunakan,
berikan contohnya.
Jawaban:
Habeas Corpus dianalogikan suatu istilah dari Inggris yang bagian dari
system yang bertujuan untuk membantu kaum pemilik tanah. Habeas Corpus
merupakan suatu asas hukum dimana pihak berwenang harus dapat membuktikan
dipengadilan alasan penahanan dengan disertai bukti yang cukup. Fungsinya adala
perintah itu mengijinkan hakim untuk memutus apakah Kustodian tersebut diberi
wewenang oleh hukum untuk melakukan penahanan terhadap seseorang. MIsalnya,
hakim berpendapat bahwa penahanan itu melanggar undang-undang maka tahanan itu
harus dilepaskan segera. Dengan demikian setiap penahanan yang dianggap tidak
legal dapat dimintakan pemeriksaannya melalui perintah Habeas Corpus dari
Hakim. Seseorang yang ditahan dalam kasus pidana segera dapat meminta keputusan
hakim untuk meninjau sah atau tidak penahanannya termasuk jangka waktu
penahanannya dan kemungkinan dilepaskan dengan jaminan
Sedangkan Pacta
Sunt Servanda adalah perjanjian yang sudah
disepakati oleh para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak
yang menyelenggarakan. Prinsip ini sangat fundamental dalam hukum
internasional dan menjadi norma imperatif dalam praktek perjanjian
internasional. Prinsip ini merupakan jawaban mengapa perjanjian internasional
itu mempunyai kekuatan mengikat. Dalam Pasal 26 Konvensi Wina dirumuskan
pengertian pacta sunt servanda, bahwa setiap perjanjian mengikat terhadap
pihak-pihak pada perjanjian itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Prinsip
iktikad baik ini tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan perjanjian-perjanjian
yang bersifat khusus, tetapi juga berlaku terhadap perjanjian internasional
yang berlaku umum seperti Piagam PBB.
- Jelaskan materi Natural Law.
- Bagaimana konsep natural
law? Bagaimana pandangan natural law mengenai hukum? Apa yang dimaksud
dengan hukum menurut pandangan natural law? Asumsi apa yang diberikan oleh
pandangan natural law terhadap hukum, jelaskan masing-masing. Sebutkan
ciri-ciri natural law
Jawaban:
Hukum alam atau
natural law merupakan suatu konsep hukum yang di bentuk akibat kekecewaan dari
hukum Tuhan atau hukum agama. Bisa dikatakan konsep hukum alam tidak digunakan sebagai alat
penjelasan. Teori hukum alam
tidak berangkat untuk menjelaskan moral, pengaturan hukum atau politik dengan
mengacu pada (manusia) alam, tetapi untuk membenarkan dan mengkritik mereka. Alam bukanlah untuk menjelaskan , tapi
alat normatif untuk membedakan yang baik dari hukum buruk.
a) asumsi bahwa ada kriteria universal dan abadi berlaku
dan prinsip-prinsip atas dasar hukum positif yang dapat dibenarkan dan / atau
dikritik. Asumsi ini yang berangkat dari kekecewaan terhadap hukum dari Tuhan.
Dimana hukum alam memiliki posisi lebih tinggi dari hukum super natural.
b) asumsi bahwa kriteria dan prinsip-prinsip yang
didasarkan pada alam, baik alam fisik, atau lebih spesifiknya, sifat manusia.
Asumsi ini menekankan dimana ada perbedaan antara hukum alam dan buataan
manusia. Hukum ini bertitik tolak pada hukum alam itu sendiri sebagai alat
untuk bertahan manusia. Asumsi ini menganggap bahwa hukum alam merupakan yang
tetap tidak seperti buatan manusia yang cenderung berubah – ubah.
c) asumsi bahwa manusia dapat menemukan prinsip-prinsip
dengan menggunakan alasan. Asumsi ini beranggapan bahwa alam dan kriterian
dapat disimpulkan dari alam yang dapat di akses oleh akal manusia. Alasan
merupakan hal yang dibutuhkan yang mana ini kemudian di objekan dalam ilmu
pengetahuan. Menurut Thomas Aquinas, hukum alam sebagai satu set dalam prinsip
global.
- Jelaskan pemikiran classic mengenai
natural law. Plato, aristoteles, Cicero dan kaum stoa.
Jawaban:
Plato
Meskipun Plato
tidak memiliki teori eksplisit hukum alam, (dia hampir tidak pernah menggunakan
frase hukum alam kecuali dalam Georgias 484 dan Timaeus 83E), konsep tentang
alam, menurut John Wild, Guru Besar Filsafat di Harvard 1927-1961 , berisi
beberapa elemen yang ditemukan di banyak teori hukum alam. Menurut Plato kita hidup di alam
semesta yang teratur.. Pada dasar alam semesta ini teratur atau alam adalah
Formula paling mendasar dari rumusan teori tentang Virtue. Virtue adalah
penyebab dari segala sesuatu dan bila dilihat itu mengarah seseorang untuk
bertindak bijaksana terutama dalam penegakan hukum.
Aristoteles
filsafat Yunani menekankan
perbedaan antara "Nature" (fisis,) di satu sisi dan
"hukum", "adat", atau "konvensi" (nomos,) di sisi
lain. Hukum bervariasi dari satu tempat ke tempat, tapi apa yang "nature"
harus sama di mana-mana. Nature law mungkin dianggap paradok karena hukum adat
bisa ada, tetapi Socrates dan ahli waris filosofis, Plato dan Aristoteles, menekankan
adanya keadilan alam atau hak alamiah yang murni dan tidak tercampur oleh hukum
adat.
Bukti terbaik
Aristoteles memiliki pikiran ada hukum alam berasal dari Retorika, dimana
catatan Aristoteles bahwa, selain dari "tertentu" hukum bahwa setiap
orang telah diatur untuk sendiri, ada "umum" hukum yang sesuai dengan
sifat . Konteks ucapan ini, bagaimanapun, menunjukkan hanya itu Aristoteles menyarankan
bahwa hal itu bisa retoris menguntungkan untuk menarik hukum semacam itu,
terutama ketika "khusus" hukum kota sendiri adalah menolak dengan
kasus yang sedang dibuat, tidak ada sebenarnya seperti hukum; Aristoteles,
apalagi, dianggap dua dari tiga kandidat untuk hukum, yang berlaku universal
alam yang disediakan dalam bagian ini menjadi salah satu teori Aristoteles
tentang tradisi hukum alam akibatnya diperdebatkan.
Kaum Stoa
Perkembangan
tradisi keadilan alam menjadi salah satu hukum alam biasanya disebabkan oleh
Stoic. Munculnya hukum alam sebagai suatu sistem universal bertepatan dengan
munculnya kerajaan besar dan kerajaan di dunia Yunani. Bahwa hukum "lebih
tinggi" yang Aristoteles sarankan bahwa orang bisa mengetahui hukum alam,
yang bertentangan dengan hasil undang-undang positif ilahi, hukum Stoic alam
tidak peduli dengan yang ilahi atau sumber alam hukum itu: Stoic menegaskan
adanya tatanan rasional dan bertujuan untuk alam semesta (ilahi atau hukum
abadi), dan sarana yang rasional tinggal sesuai pesanan ini adalah hukum alam,
yang dibilang tindakan yang selaras dengan kebajikan.
Cicero
Pandangan
Cicero hukum itu berasal dari Allah. Bagi Cicero, hukum alam mengharuskan kita
untuk berkontribusi untuk kebaikan umum masyarakat yang luas. Tujuan hukum
positif adalah untuk memberikan "keamanan warga negara, pelestarian
negara, dan ketenangan dan kebahagiaan hidup manusia." Dalam pandangan
ini, "undang-undang jahat dan tidak adil" adalah "apa pun
kecuali 'hukum,'" karena "dalam
definisi 'hukum' istilah melekat ada ide dan prinsip memilih apa yang
adil dan benar." Hukum , menurut
Cicero, "seharusnya menjadi pembaharu wakil dan insentif untuk
kebajikan." Cicero menyatakan pandangan bahwa "kebajikan yang kita
harus memupuk, selalu cenderung untuk kebahagiaan kita sendiri, dan bahwa cara
terbaik untuk mempromosikan mereka terdiri dalam hidup dengan laki-laki dalam
persatuan yang sempurna dan amal yang disemen oleh saling menguntungkan.
- Jelaskan pemikiran Aquinas mengenai
hukum. Bacalah Summa Teolologica 1a2ae.90-108. Apa definisi hukum menurut
Aquinas? Jelaskan 4 kata kunci dalam definisi tersebut. Jelaskanapa yang
dimaksud eternal law, natural law, human law dan divine law, gunakan
penjelasannya langsung dari teks Summa Teologica. Pelajari diagram dalam
artikel T Hoffman, kemudian terangkan kembali substansi dari diagram
tersebut.
Jawaban:
Definisi hukum menurut Aquinas adalah suatu penggabungan dari empat komponen (kata kunci)
sebagai berikut: 1) hasil penalaran yang
diciptakan, 2) demi kebaikan bersama, 3) dibuat oleh seseorang yang peduli akan
lingkungannya, untuk kemudian 4)
disebarluaskan.
Eternal law
berdasarkan definisi dalam kamus berarti hukum kekal, atau dapat dikatakan
sebagai penalaran hukum menuju tujuan yang terakhir, sehingga segala sesuatu
diasumsikan memiliki tujuan. Pada akhirnya segala sesuatu yang beraturan dan
bertujuan diebut sebagai hukum. Tujuan terakhir ini adalah tuhan. Natural law (seperti dijelaskan pada
jawaban 3a), merupakan inovasi dari konsep eternal
law yang dikolaborasikan dengan penggunaan akal budi manusia. Human
law adalah hukum yang dibuat atas nama kemanusiaan. Konsep penggunaan
hukum bersifat partikular dan bertujuan pada kebaikan yang sempurna. Divine
law merupakan hukum yang bersumber dari sifat-sifat ketuhanan. Hukum
dianggap memiliki dimensi religiusitas. Manusia dihadapkan pada kewajiban akan
aturan-aturan dalam agama agar selamat dalam dunia kehidupan dan hidup mulia di
sisi Tuhan.
Eternal law yang berasal dari Tuhan menjadi dasar dari hukum-hukum
lainnya. Artinya, baik natural law, human
law, maupun divine law, masing-masing
mengandung dimensi atau unsur-unsur hukum Tuhan atau hukum dari Tuhan (Eternal Law) mencakup segalanya, hukum
Tuhan melampaui segala hukum. Divine law sebagai konsep yang religius
dapat bersentuhan dengan natural law
karena adanya persamaan yang menggunakan rasio manusia. Natural law berhubungan dengan divine
law karena ada nilai etis yang mengarah pada kemiripan pada konsep
religiusitas moralis (tentang baik-buruk) sedangkan human law berada dalam lingkar natural
law karena human law tersebut
berisikan rumusan peraturan yang menjadi turunan dari konsep etis yang
berdasarkan rasio pada natural law. Human law tidak beririsan dengan divine law karena human law terkesan terintervensi dari tindak nafsu manusia.Sehingga
kebenaran human law dianggap kebernaran yang paling kecil.
- Baca Leviathan by Hobbes. Jelaskan
konsep dan pemikiran Hobbes mengenai natural law. Carilah 19 kategori
hukum alam dalam teks leviathan, dan tuliskan paragraph yang memuat substansi
dari 19 kategori hukum tersebut.
Jawaban:
Thomas Hobbes
bukannya mendirikan sebuah teori paham kontrak positivisme hukum tentang apa
semua orang bisa setuju atas: apa yang mereka cari (kebahagiaan) adalah tunduk
pada anggapan, tapi konsensus yang luas bisa membentuk sekitar apa mereka takut
(akibat kekerasan di tangan lain). Hukum alam adalah bagaimana manusia
rasional, berusaha untuk bertahan dan makmur, akan bertindak. Ia ditemukan
dengan mempertimbangkan hak-hak alami manusia, padahal sebelumnya dapat
dikatakan bahwa hak-hak alami ditemukan dengan mempertimbangkan hukum alam.
Menurut pendapat Hobbes ', hukum-satunya cara alam dapat berlaku adalah bagi
manusia untuk tunduk pada perintah yang berdaulat. Karena sumber utama hukum
kini berasal dari berdaulat, dan keputusan sultan tidak perlu didasarkan pada
moralitas, positivisme hukum lahir. modifikasi Jeremy Bentham pada positivisme
hukum lebih lanjut mengembangkan teori.
Seperti yang
digunakan oleh Thomas Hobbes dalam Leviathan risalah-Nya dan De Cive, hukum
alam adalah "suatu ajaran, atau aturan umum, ditemukan oleh akal, dimana
manusia dilarang untuk melakukan apa yang merusak hidupnya, atau menghapus
berarti mempertahankan yang sama, dan untuk menghilangkan bahwa dengan yang dia
pikir lebih baik dapat dipertahankan ".
Menurut Hobbes, ada Hukum
sembilan belas. Dua pertama diuraikan dalam bab XIV dari Leviathan ("dari
hukum alam pertama dan kedua, dan kontrak"); yang lain dalam bab XV
("undang-undang lainnya alam").
filsafat Hobbes
termasuk serangan frontal pada prinsip dasar dari tradisi hukum sebelumnya
alam, mengabaikan hubungan tradisional kebajikan dengan kebahagiaan,dan juga
re-mendefinisikan "hukum" untuk menghilangkan pengertian tentang hukum
memiliki tujuan Virtue.
- Bacalah teks second treatise of civil
government by Locke. Carilah kata kunci law of nature atau natural law dan
tuliskan kembali semua paragraph yang memuat kata kunci tersebut. Kemudian
jelaskan pemikiran Locke terkait natural law. www.constitution.org two treatises
of government
Jawaban:
Menurut Locke hukum alam adalah hukum dari berasal akal budi (law of reason), manusia mengenal dan memahami hukum alam tersebut melalui
pemikiran akal budinya. Hukum Alam memang dibentuk oleh kehendak Tuhan, dan manusia
diwajibkan Tuhan untuk bertindak sesuai dengan hukum alam itu. Karena manusia bersifat
rasional, ada keselarasan anatara hukum ini dan hakikat manusia yang rasional.
Secara otomatis hukum ini, ada suatu kesepakatan antara manusia dengan Tuhan
yang bersifat mengikat. Namun hukum ini bersifat rasional. Locke menekankan
kesetaraan dan kebebasan baik itu dalam pengertian (freedom) maupun merdeka
(liberty). Kemudian manusia membentuk suatu pemerintahan, dimana manusia ingin
agar hukum yang dibentuk dan dijalankan oleh pemerintahan yang dibuat oleh
manusia tersebut kembali kepada perintah-perintah hukum alam sebagaimana yang
dimiliki manusia dalam keadaan alamiahnya.
- Jelaskan materi Legal positivism
- Bagaimana konsep Legal Positivism?
Bagaimana Legal Positivism memandang hukum? Apa yang menjadi dasar
validitas hukum menurut legal positivism? Bagaimana hubungan hukum dan
moralitas menurut legal positivism?
Jawaban:
Pandangan
kelompok legal positivisme jelas terkait dengan validitas hukum yang tidak bersumber pada benar atau
salahnya sebuah keputusan, namun adanya praktik legal dari rumusan dasar hukum
yang dibicarakan di masyarakat tanpa mengindahkan validitas moral. Namun
semuanya bertolak daripada pandangan-pandangan kelompok yang mendapat
kewenangan merumuskan hal tersebut.
Konsep legal
positivism berakara dari pandangan positivisme yang berawal pemikiran pada hal
yang bisa di obsevarsi dan dieksperemental. Pandangan positivism tentang hukum
bahwa manusia atau konvensi yang melihat hukum dari posisi sesuatu yang selalu
ditaati oleh warga Negara dan diterapkan oleh hakim. Mereka lebih cenderung
melihat hukum itu dari sisi validitas yang berdasarkan isi tidak peduli
seberapa jeleknya moralitas. Argument kaum positivism semata – mata melihat sisi
hukum sebagai lembaga manusia. Oleh karena itu mereka sangat sulit jika
dipertanyakan pada kasus etika, bersifat moralitas.
- Apa yang dimaksud Separability thesis,
pedigree thesis, the social fact thesis, the conventionality thesis,
jelaskan.
Jawaban:
Separability thesis adalah pemaham konsep hukum
yang memisahkan konsep etis dan moral dalam pelaksanaan sebuah hukum. Hal ini
berdasar pada penolakan terhadap asumsi-asumsi mengenai moral etis yang
berbeda-beda di masyarakat. Namun dalam prakteknya, tidak adanya masukan dari
pandangan moral terhadap konten hukum yang diberlakukan tidak terjadi begitu
saja, namun selalu terdapat pertimbangan psikologis dan karakter terhadap jenis
hukum sendiri. Bukan untuk memisahkan keberadaan prinsip moral, namun mengeluarkan
konsep moral dari konten hukum namun tetap mengakuinya sebagai pembentuk
karakter dari psikologis.
Bertolak belakang dari prinsip Separability
thesis, komentar Pedigree thesis lebih mengacu pada kembalinya kewenangan dari
kekuasan dalam kedaulatannya memberikan keputusan hukum. Hal ini diasumsikan
dari kapabilitas hukum yang diberlakukan agar hukum dapat diterima karena
memiliki sumber yang memiliki pertanggungjawaban.
Prinsip argumentasi lain yang ditawarkan legal positivisme adalah The Sosial
Fact thesis, saat hukum dibentuk oleh konstruksi sosial, yang legitimasinya
berdasarkan fakta sosial yang berlangsung dimasyarakat..
- Bandingkan konsep legal positivism
dengan natural law
Jawaban:
Perbedaan
mendasar dari konsepsi ini adalah ketika natural law melihat hukum sebagai satu
kesatuan prinsip hukum dalam makna yang telah terberi. Sedangkan legal
positivisme melihat kebenaran dan kepastian hukum dari fungsi yang berjalan
dari fakta-fakta yang muncul di masyarakat.
- Terangkan konsep pemikiran Austin
minimal 0.5 halaman maksimal 1.5 halaman.
Jawaban:
Kata kunci
dalam hukum menurut Austin adalah perintah – hukum dalam masyarakat adalah
perintah umum dari entitas politik yang memiliki kedaulatan, yakni otoritas
politik yang paling tinggi (the supreme political authority), yang berfungsi mengatur perilaku anggota
masyarakat. Yang memiliki kedaulatan ini mungkin individu atau juga sekelompok
individu. Syaratnya : (1) individu atau kelompok individu merupakan orang atau
sekelompok orang yang dipatuhi oleh segenap anggota masyarakat; dan (2)
individu atau kelompok individu yang berdaulat ini tidak patuh pada siapa pun
juga di atasnya. Jadi sumber hukum menurut Austin, adalah penguasa teringgi
yang de facto dipatuhi oleh segenap
anggota masyarakat sementara ia sendiri tidak tunduk pada siapa pun. Dengan
demikian,Austin mempertanggungjawabkan validitas hukum dengan merujuk pada asal
usul atau sumber yang secara faktual empiris diakui memiliki otoritas untuk
menciptakan hukum).
Hukum menurut Austin harus dipahami dalam arti
perintah karena hukum seharusnya tidak memberi ruang untuk memilih (apakah
mematuhi atau tidak mematuhi). Hukum bersifat non optional. Karena itu,
mengkritik para penganut teori hukum kodrat Austin menegaskan bahwa hukum bukan
setumpuk peraturan atau nasihat moral. Hukum dalam arti terakhir ini tidak
punya implikasi hukuman apapun. Ketika hukum tidak lagi dapat dipaksakan ,
yakni pelanggarannya dikenai hukuman atau sanksi hukum, maka hukum tidak lagi
dapat disebut hukum; atau hukum kehilangan esensinya sebagai perintah. Dengan
demikian, kepatuhan pada hukum adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar.
Menyebut perintah sebagai hukum tetapi dalam praktek tidak dapat ditegakkan
melalui penerapan sanksi hukum adalah absurd, karena hukumyang demikian tidak
mampu memenuhi fungsi sosialnya sebagai alat kontrol terhadap tingkah laku
masyarakat. Padahal, demikian Austin, mengontrol perilaku masyarakat adalah
fungsi utama hukum. Dalam arti ini, sebetulnya Austin sepakat dengan Aquinas
yang juga melihat hukum sebagai alat kontrol sosial. Akan tetapi, berbeda
dengan Aquinas yang melihat hukum tertuma sebagai hasil kerja rasio, Austin
justru menekankan watak perintah hukum yang bersumber pada kedaulatan penguasa.
Dalam arti ini, pandangan hukum Aquinas lebih lunak dibandingkan dengan
pandangan Austin.
Hukum sebagai perintah, menurut Austin, memuat dua
elemen dasar. PertamaI, hukum sebagai perintah mengandung pentingnya keinginan,
yakni keinginan dari seorang penguasa bahwa seseorang harus melakukan atau
menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu. Tentu saja, tidak semua keinginan
mempunyai kekuatan sebagai hukum. Kalau saya ingin makan, misalnya, keinginan
seperti ini pasti bukan hukum sifatnya. Karena itu, keinginan dalam arti hukum
memiliki kekhususan, yakni bahwa “pihak yang terkena hukum harus menanggung
akibat yang tidak menyenangkan atau membahayakan dari yang lain apabila gagal
memenuhi hukum yang berlaku.” Dengan demikian, hukum dalam arti perintah yang
mengungkapkan keinginan penguasa pada dasarnya memuat ancaman hukuman bagi
siapa pun yang berada di bawah hukum yang berlaku. Karena itu elemen hukum yang
kedua ialah bahwa hukum memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang tidak
menyenangkan atau bahkan membahayakan subjek yang melanggarnya. Individu yang
terkena perintah dengan sendirinya terikat, wajib berada dibawah keharusan
untuk melakukan apa yang diperintahkan. Kegagalan memenuhi tuntutan perintah
akan berakibat bahwa subjek yang terkena perintah mendapat sanksi hukum
- Terangkan konsep pemikiran Hart
minimal 0.5 halaman maksimal 1.5 halaman.
Jawaban:
Kritik yang cukup penting diberikan oleh H.L.A
Hart terhadap pemikiran Austin. Hart
mencatat tiga kelemahan pokok dari teori perintah Austin. Semua kesulitan dalam
teori Austin, menurut Hart, terletak pada pandangan Austin yang melihat hukum
sebagai emanasi atau jelmaan diri dari penguasa absolut.
Pertama, hukum harus memiliki keberlangsungan
hukum, tidak boleh tergantung seluruhnya pada person tertentu. Dalam bahasa
Morawetz, hukum harus memiliki kemampuan bertahan melampaui person-person yang
menciptakannya (transpersonal continuity). Mengasalkan hukum pada pribadi
tertentu, dalam hal ini penguasa absolut, akan menimbulkan problem kekosongan
hukum ketika yang bersangkutan meninggal dunia.
Kedua, hukum seharusnya berlaku bagi segenap
anggota masyarakat termasuk penguasa. Dengan menjadikan hukum sebagai jelmaan
keinginan penguasa, tidak jelas apakah penguasa sendiri tunduk pada hukum yang
berlaku. Teori kedaulatan Austin tidak tegas membuka kemungkinan bagi penguasa
untuk tunduk pada hukum buatannya sendiri. Dengan demikian, teori kedaulatan
Austin menciptakan, menurut istilah Morawetz, problem of self-limitation karena
tidak mudah seorang penguasa memerintah dirinya sendiri. Tentu saja ini membuka
peluang terjadinya kesewenang-wenangan penguasa.
Ketiga, Austin gagal membedakan dengan tepat
konsep “konsep berada di bawah kewajiban” dan “berada di bawah paksaan”.
Menurut Hart tunduk pada kewajiban (under a duty) dan dipaksa (being obliged atau
being forced) mengikuti kemauan adalah dua hal yang berbeda. Bertolak dari
kritik ini Hart membangun teorinya dengan merujuk bahwa validitas hukum tidak
pada individu atau kelompok individu yang berdaulat, melainkan pada sistem.
Hukum tidak bergantung pada orang tetapi pada sistem (Lembaga peraturan).
- Terangkan konsep pemikiran Kelsen minimal
0.5 halaman maksimal 1.5 halaman.
Jawaban:
Jika dilihat karya-karya yang dibuat
oleh Hans Kelsen, pemikiran utama meliputi tiga masalah utama yakni: teori tentang
negara, hukum, dan hukum internasional. ketiga masalah tersebut tidak dapat
dipisahkan satu dengan lainnya karena saling terkait dan dikembangkan secara
konsisten berdasarkan logika hukum yang formal. logika formal telah lama
dikembangkan dan merupakan karakteristik utama filsafat neo-kantian yang
berkembang menjadi strukturualisme. teori umum tentang hukum yang dikemukakan
oleh Hans Kelsen meliputi dua aspek penting yakni: aspek statis yang dilihat
perbuatan diatur oleh hukum dan aspek dinamis yang dimana hukum yang mengatur
perbuatan tertentu.
Friedman mengungkapkan pokok-pokok
pemikiran Hans Kelsen sebagai berikut:
1. tujuan teori hukum, seperti tiap ilmu
pengetahuan untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menuju kesatuan
2. teori hukum merupakan hukum yang
berlaku bukan mengenai hukum yang seharusnya
3. hukum merupakan ilmu normatif bukan
ilmu alam
4.teori hukum adalah formal, suatu cara
dengan menata, mengubah isi secara khusus.
Pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen
disebut the pure theory of law mendapatkan tempat yang berbeda karena antara
mazhab hukum alam dan positivisme empiris. empirisme hukum melihat dari hukum
yang dapat direduksi sebagai fakta sosial. menurut kelsen, interpretasi hukum
dengan norma yang non empiris. mazhab hukum alam, kelsen berpendapat bahwa
hukum tidak dibatasi oleh pertimbangan moral. teori tertentu dikembangkan oleh
kelsen dihasilkan dari analisis perbandingan hukum positif yang berbeda-beda
membentuk konsep dasar yang dapat menggambarkan komunitas hukum. masalah utama
dalam teori umum adalah norma hukum, elemen-elemennya, hubungan antar tata
hukum yang berbeda, dan akhirnya kesatuan hukum dalam tata hukum yang positif
yang plural. the pure teory of law menekankan pada pembedaan yang jelas antara
keadilan trensendental dan hukum empiris dengan mengeluarkannya dari lingkup
kajian hukum. hukum bukan merupakan manifestasi dari orotitas super human,
tetapi merupakan teknik sosial yang spesifik berdasarkan pengalaman manusia
- Utilitarianism
- Pelajari kuliah online prof Jason J
Campbell. Terangkan kembali substansi dari kuliah tersebut berdasarkan
catatan yang ia berikan.
Jawaban:
Dalam kuliahnya, J Campbell menerangkan bahwa
utilitarianisme Mill menjelaskan hubungan antara makna dari tindakan dan hasil
yang tersimpulkan dari proses tindakan tersebut. Dan hal ini tercermin pada
Summon Bonum yang berarti kebahagiaan terbesar.
Pertimbangan selanjutnya dari
utilitarianisme Mill adalah pemaknaan lebih terhadap hasil dari
tindakan-tindakan yang dilakukan. Campbell membedakan antara “should” dan
“ought”, juga “must” dan “have”. Moralitas “must” dan “have” merupakan konsepsi
moralitas yang diusung para tokoh etika logis sebagai moral obligation, sehingga pemahamannya sangat ketat dan bersifat
wajib, sedangkan konsep moral yang diusung
Mill adalah pembicaraan mengenai “should” dan “ought”.
Menurut Mill, dalam pengaplikasian hukum setiap
individu memiliki kemampuan mental untuk menimbang setiap tindakan yang
dilakukkanya, hal ini biasa juga disebut sebagai kapasitas moral seseorang.
Yakni, kesadaran menentukan sebuah konsepsi umum atas judikasi moral terhadap
sebuah tindakan. Mill juga melihat bahwa tindakan tidak dapat dinilai benar
atau salah, moral atau amoral. Tindakan kita hanya dapat dinilai benar salah
melalui hasil dari pengaplikasiannya dihadapan hukum
Dalam tolak ukur selanjutnya, Moral adalah sebuah prinsip utilitas yang
menekankan pada prinsip kebahagiaan paling tinggi. Yakni sebuah tindakan yan
menekankan pada kebahagian, dan bisa dinilai salah bila tidak menyebabkan kebahagiaan.
Hal ini membuktikan bahwa tindakan tersebut berdasarkan kebebasan, dan pleasure dari masing-masin individu dan
kebebasan dari rasa terluka. Jadi setiap tindakan dapat dinilai valid terhadap
moral jika ia menghasilkan kebahagiaan pada individu.
- Jelaskan pemikiran Bentham mengenai
utilitarianism , jelaskan bagian pemikirannya mengenai 1.utilitarianism
kalkulus, 2.hedonic calculus, 3. act utilitarianism
Jawaban:
Prinsip utilitarianisme dilihat berdasarkan
konsekuensi yang muncul dari tindakan moral kita. Tindakan ini didasarkan pada
kehadiran kebahagiaan yang melebihi rasa sakit yang muncul. Prinsip ini bisa
dilihat juga sebagai implementasi dari kuantitatifikasi konsekuensi yang
dihasilkan setiap tindakan moral yang dilakukan, kebahagiaan yang muncul untuk
kuantitatif yang lebih besar untuk masyarakat.
Menurutnya pula, bahwa utilitarianisme kalkulus merupakan prinsip yang
cukup penting untuk diimplementasikan. Karena pada dasarnya setiap kebahagiaan
yang muncul ditujukan untuk meminimalisir perasaan sakit. Yang kadang disebut
juga sebagai hedonistik kalkulus. Dimana perhitungan kebahagiaan diukur secara
matematis dan durasinya terhitung untuk kebahagiaan jangka panjang dan
kebahagiaan universal.
Dengan hal tersebut pada akhirnya berimplikasi
pada act utilitarianism dimana setiap tindakan bertujuan untuk mengurangi rasa
sakit dengan cara memberikan kebahagiaan dari kebahagiaan yang lain, seperti
yang dilakukan pencuri untuk mengambil harta koruptor untuk diberikan kepada
orang-orang miskin. Hal ini kemudian yang menjadi simbol kontroversi namun
tetap sejalan dengan visi dari utilitarianisme itu sendiri.
- Utilitarianisme Jhon Stuart Mill :
Jawaban:
John Stuart Mill menyatakan bahwa ada dua sumber pemikiran utilitarianisme.
Pertama, dasar normatif artinya suatu tindakan dianggap benar kalau bermaksud
mengusahakan kebahagiaan atau menghindari hal yang menyakitkan, dan buruk kalau
bermaksud menimbulkan hal yang menyakitkan atau tidak mengenakkan. dan Kedua,
dasar Psikologi artinya dalam hakikat manusia berasal dari keyakinannya bahwa
kebanyakan, dan mungkin saja semua, orang punya keinginan dasar untuk bersatu
dan hidup harmonis dengan sesama manusia .
Lebih dari itu lanjut Mill, tolak ukur moralitas
kebahagiaan kaum utilitarianisme bukan kebahagiaan pelaku saja, melainkan demi
kebahagiaan semua. Mungkin akan muncul pertanyaan: apa yang dapat menggerakkan
saya untuk berkurban demi kebahagiaan orang lain? Untuk menjawab pertanyaan ini
Mill memakai teori psikologi tentang asosiasi: Asal saja orang membiasakan diri
untuk mengaitkan kebahagiaan nya sendiri dengan kebahagiaan seluruh masyarakat,
maka motivasi untuk mengusahakan kebahagiaan sendiri juga akan mendorongnya
untuk mengusahakan kebahagiaan masyarakat .
Menurut Mill, semula manusia memang bukan menginginkan
keutamaan (atau uang dan sebagainya) demi dirinya sendiri, melainkan hanya
sebagai sarana untuk menjadi bahagia. Karena manusia menyadari bahwa ia hanya
dapat menjadi bahagia apabila memiliki keutamaan, maka ia mengusahakan agar ia
memilikinya. Tetapi dengan terus mengejar keutamaan, lama-kelamaan keutamaan
dikaikan sedemikian erat dengan kebahagiaan sehingga seakan-akan menjadi bagian
dari kebahagiaan.
Bagi Mill bahwa keinginan untuk memeroleh
kesenangan yang besar merupakan satu-satunya motif tindakan individu, dan bahwa
kebahagiaan yang paling besar dari setiap orang merupakan patokan bagi kebaikan
masyarakat dan sekaligus menjadi tujuan dari semua tindakan moral
Kebahagiaan adalah kesenangan (pleasure) dan bebas
dari perasaan sakit (pain) sedang ketidakbahagiaan berarti adanya perasaan
sakit (pain) dan tidak adanya kesenangan. Maka, Ada dua hal yang dapat
dipahami, Pertama, moralitas tindakan diukur dari sejauh mana diarahkan kepada
kebahagiaan, dan Kedua, kebahagiaan sendiri terdiri atas perasaan senang dan
kebebasan dari rasa sakit .
- Bandingkan pemikiran Bentham dan Mill,
jelaskan !
Jawaban:
Dari pemikiran Bentham dan Mill, terdapat
perbedaan yang cukup jelas antara implementasi utilitarianisme yang lebih
memfokuskan pada kebebasan dan kebahagiaan perseorangan dan kuantitatifikasi
kebahagiaan dalam jaring-jaring komunal yang lebih besar. Hal ini jelas
terdapat dalam konsekuensi yang muncul dari produk-produk utilitarian yang
sudah disebutkan diatas.
Bentham
|
Mill
|
Tindakan paling bermoral adalah adalah
memaksimalkan kenikmatan dan meminimalkan kesedihan
|
Suatu tindakan adalah baik hanya jika
memaksimalkan kebahagiaan manusia
|
Terpusat pada diri sendri
|
Perlunya mempertahankan kebaikan yang universal
|
Hedonistic calculus, berdasarkan pada poin-poin; intensitas,
durasi, kedekatan.
|
Hirarki pada kebahagiaan
|
Act utilitarianism: mencari kebahagiaan atau
kesenangan terbesar atau terbanyak dengan mempertimbangkan konsekuensi dari
suatu tindakan, baik buruk bahagia derita
|
Semuanya memiliki juga memilki aturan,
utilitarian
|
- Economic Analysis of Law
- Apa itu Economic Analysis of Law atau
Law and Economics? Bagaimana tipenya? Apa tujuannya dan bagaimana caranya
untuk mencapai tujuan tersebut? Buatlah rangkuman materi Economic Analysis
of Law.
Jawaban:
Economic Analysis of Law merupakan wujud pendekatan teoritis positivistik terhadap sistem hukum
yang menggunakan kerangka berpikir ilmu ekonomi dengan menekankan pada
efisiensi demi mencapai solusi hukum yang paling efektif dan efisien. Cara
kerjanya dengan metode kuantitaif yang berdasarkan pada sumber data-data atau
fakta. Analisis ekonomi atas hukum bermaksud melacak cara kerja dan
prinsip-prinsip masyarakat dalam mematuhi hukum yang telah dibuat. Dengan
mempelajari analisis ekonomi atas hukum, pera penegak hukum mampu menestimasi
tindak kriminalitas para pelanggar hukum dan dapat menentukan hukuman apa yang
paling pantas sesuai dampak dan imbas ekonomi yang telah dilakukan oleh
pelanggar hukum.
- Bacalah artikel dalam link ini:
Jelaskan apa itu economics efficiency dan Pareto optimum dalam satu
halaman
Jawaban:
Efisiensi ekonomi dalam hukum tidak berbeda jauh
dari efisiensi ekonomi dari prakteknya dalam ekonomi pasar. Yakni relativitias
atas efisiensi yang muncul dari praktek-praktek efisiensi yang diharapkan
muncul atas tindakan yang dilakukan. Efisiensi ini memang berbeda-beda
tergantung tempat dimana hal tersebut diberlakukan. Berdasarkan prinsip ini
dalam praktek hukum, ia meminjam prinsip dari teori ekonomi untuk dapat
menjalankan dan menghasilkan keadilan yang optimal dimana hukum itu
diberlakukan. Hal ini sebagai syarat untuk kesetaraan dan tidak pandang bulunya
pelaksanaan hukum kepada setiap manusia.
Praktik
efisiensi ekonomi hukum ini juga berbanding lurus terhadap keadilan hukum yang
diharapkan atas kehadirannya dimasyarakat. Keuntungan dan kerugian yang muncul
menjadi sisi yang paling difokuskan untuk dapat dicapai. Keuntungan yang sama
dan kerugian yang diminimalisir namun mendapat porsi yang seimbang, sehingga
tidak terjadinya ketimpangan dalam proses pelaksanaan judikasi hukum itu
sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut efisiensi ekonomi dari hukum itu sendiri
perlu adanya sebuah kalkulasi dari hasil-hasil yang akan dicapai. Seperti dalam
prinsip marketing/penjualan hal ini
dirasa perlu dilakukan untuk menghindari konflik dari munculnya sebuah
keputusan hukum. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip ini, hadir konsep pareto
optimum, yakni sebagai teori yang mendukung optimalisasi kehadiran efisiensi
ekonomi hukum untuk dapat menghasilkan keadilan yang optimal. Bagaimana
prinsip/teori ini berjalan? Prinsip ini didasari dengan observasi atau
penelitian kuantitatif pada suatu wilayah. Observasi ini meneliti kultur
sosial, tradisi dan politik yang berjalang. Sehingga keputusan hukum yang
dijatuhkan bisa sesuai dengan kondisi yang sudah tercipta sebelumnya di wilayah
disebut.
- Pelajari diagram ini dan jelaskan apa
maksudnya:
Jawaban:
Diagram diatas menunjukkan input data seperti capital goods dan consumer goods dalam rangka menentukan pareto efficiency yang paling optimum dan maksimum. Efisiensi
optimum tersebut terletak pada titik A dan titik B yang dibarengi dengan
pencapaian capital goods antara K dengan K1
dan consumer goods pada kisaran C dengan C1. Dari kurva tersebut kita dapat langsung
menganilisis titik efisiensi sekaligus titik inefisiensi pada titik Z, sehingga
sudah ada dasar analisis dalam pengambilan keputusan demi mencapai optimalisasi
kebijakan.
- Bacalah point 1 dan 2 dalam artikel
ini:
Jelaskan apa itu game theory dan apa yang dimaksud prisoner dilemma
Jawaban:
Game theory adalah studi tentang cara-cara dimana strategis antara
pelaku ekonomi yang menghasilkan hasil yang berkenaan dengan prefensi atau
utilitas dari suatu agen. Maksudnya adalah suatu bentuk maksimalisasi utility melalui antisipasi terhadap
respon yang keluar dari aksi individual maupun nonindividual. Dapat juga
diartikan sebagai visualisasi kedaan yang mungkin terjadi atau ramalan akan
respon yang menjadi bahan pertimbangan dalam rangka memutuskan tindakan apa
yang harus dilakukan demi mencapai tujuan tertentu.
Prisoner dilema
merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi setelah game theory, atau suatu keadaan ketika berhadapan dengan suatu
pilihan yang dilematis. Pertimbangan harus dipikirkan untuk melihat sejauh mana
konsekuensi yang dicapai dari setiap pertimbangan tersenut, kemudain memutuskan
tindakan apa yang akan diambil guna memenuhi kriteria paling mendekati tujuan
atau kesenangan diri sendiri.
- Critical Legal Studies
Bacalah artikel ali safa’at, Gerakan Hukum Kritis:
Jelaskan apa yang dimaksud dengan Critical Legal Studies, apa konsepnya
dan apa akar pemikirannya.
Jawaban:
Critical legal studies merupakan sebuah gerakan yang digagas atas dasar penolakan terhadap
pemisahan rasionalitas hukum dengan perdebatan politis. Critical legal studies menganggap bahwa antara logika hukum dan
politik tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Disini posisi antara logika
hukum dan politik tidak menjadi samar-samar namun gerakan ini menitikberatkan
pada fungsi pengadilan dalam memahami hukum sebagai perhatian utama yang tidak
dapat dialihkan. Pendeklarasian peranan atas dasar pembongkaran struktur sosial
yang hierarkis. Struktur sosial tersebut tercermin dalam ketidakadilan,
penindasan, dan dominasi.
Paradigma yang dipakai dalam pendekatan analisis critical legal studies adalah paradigma
ilmu sosial kiri. Mereka melakukan analisis empiris terhadap hukum.
Doktrin-doktrin digugat dengan netralitas hukum, otonomi, dan pemisahan hukum
dengan politik. Fokus utama kritik mereka adalah liberalisme, hierarki,
dominasi, intervensi eksternal, krtik terhadap teori hukum, dan transformasi
sosial. Gerakan ini mengacu pada hal-hal yang bersifat tidak pasti,
bertentangan dengan legitimasi yang dinilai tidak cukup benar, aturan-aturan
dengan standarisasi subjektif, serta pertentangan antara altruisme dan
individualisme.
- Konstitusionalisme
- Bacalah bab 1 dari http://jimly.com/pemikiran/getbuku/9
buatlah ringkasannya.
Jawaban:
Menurut sejarahnya,
konstitusi berasal dari dua istilah kuno yunani dan romawi, yakni politeia dan constituto dimana keduanya sama-sama menyiratkan sebuat act and
legislation on emperor. Konstitusi disini diyakini bahwa kesejahteraan yang terbentuk
di sebuah negara berdasarkan kedaulatan dari konstituen yang memberikan
wewenang kepada kelompok tertentu mendapatkan kekuasaan untuk mengatur negara.
Dari perkembangannya, istilah konstitusi dijelaskan sebagai sebuah dokumen,
atau catatan hasil dari konvensi yang kemudian disampaikan kepada legislator
untuk dijadikan sebuah aturan layaknya sebuah perundangan, dan hal inilah yang
biasanya dijadikan sebagai sebuah alur atau koridor untuk sebuah negara.
Kontitusi memiliki 10 fungsi, untuk mengatur dan
membatasi kekuasaan organ negara; mengatur hubungan kekuasaan antar organ
negara; mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara;
memberi legitimasi pada kekuasaan negara atau pun penyelenggaraan kekuasaan
megara; menyalurkan kewenangan dari sumber kekuasaan negara yang asli kepada
organ negara; sebagai simbol pemersatu; sebagai rujukan identitas dan keagungan
kebangsaan; sebagai pusat upacara; sebagai sarana pengendalian masyarakat;
sebagai sarana merekayasa dalam pembaruan masyarakat.
- Bacalah What is Constitutionalism by
Bo Li
jelaskan Sembilan elemen dalam konstitusionalisme. Bagilah 9 elemen
tersebut ke dalam 2 kelompok fungsi dari konstitusi.
Jawaban:
Dalam artikel Bo Li menjelaskan pembagian 9 elemen
dalam konstitusionalisme menurut Louis Henkin, yakni;
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Pemisahan kekuasaan
Kedaulatan masyarakat dan pemerintahan yang demokratis
Peninjauan kembali secara konstitusional
Sistem kehakiman yang independen
Pemerintahan yang terbatas berkenaan dengan pemenuhan hak individu
Pengontrolan terhadap polisi
Pengontrolan warga negara terhadap militer
Negara tidak berkuasa, jika pun berkuasa sangatlah terbatas, untuk
menangguhkan penyelenggaran dari sebagian ataupun keseluruhan konstitusi.
Dari sembilan elemen di atas, dibagi ke dalam 2
kelompok fungsi dari konstitusi. Fungsi yang pertama adalah berkenaan dengan
konstruksi kekuasaan dan kemacetan kekuasaan. Dalam konstitusi liberal, keseluruhan
sistem pemerintahan dibuat oleh konstitusi baik sebagai sumber maupun fondasi.
Disini, konstitusi berperan untuk mendefinisikan, mengalokasikan, dan mengatur kekuasaaan
pemerintah. Dalam sebuah sistem kontitusional, diselenggarakan pemilihan
berkala untuk melanggengkan keadulatan mana yang lebih populer. Pemisahan
kekuasaan dan sistem check and balances pun
menjadi salah satu karakteristik sistem konstitusional ini. Konstitusionalisme
liberal juga menawarkan norma-norma sebagai aturan hukum dalam pengaplikasian
kekuasaan pemerintah, dan memberi batas pada kekuasaan negara yang sifatnya
tidak terlalu penting atau tidak wajib.
Fungsi yang kedua adalah perlindungan hak-hak.
Liberal kontitusionalisme sejatinya mengakomodir kebebasan berpendapat,
kebebasan seseorang sebagai warga negara dan kebebasan kepemilikan, juga adanya
sistem yudikatif maupun non-yudikatif yang secara reguler melakukan peninjauan
konstitusional terhadap kegiatan yang dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.
Hal tersebut penting sebagai pengawasan terhadap perlindungan hak individu,
juga untuk melestarikan pemisahan kekuasaan yang diamanatkan secara
kontitusional dan sistem check and
balances. Jadi dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi
pertama melingkupi elemen dalam konstitusionalisme poin 1, 2, 3, dan 9, dan
fungsi kedua melingkupi elemen yang ada pada poin 4, 5, 6, 7 dan 8.