Page

Total Tayangan Halaman

Minggu, 03 Juni 2012

uas filsafat hukum


1.      a. Cari data statistik hubungan antara hukuman mati dengan kenaikan atau penurunan tingkat kejahatan!
      
Grafik tersebut adalah data hubungan tingkat pembunuhan dengan diberlakukannya hukuman mati di amerika Serikat. Pada 1972, Supreme Court Amerika Serikat menghapuskan hukuman mati, namun hukuman tersebut kembali diberlakukan pada 1976. Eksekusi hukuman mati dilakukan pertama kali setelah pemberlakuan hukum tersebut pada 1977.
 
b. Apakah negara yang pada awalnya menerapkan hukuman mati kemudian menghapuskan hukuman tersebut mengalami kenaikan tingkat kejahatan? Atau tingkat kejahatan tetap konstan?
c. Simpulkan!
Data statistik hukuman mati di Yaman :
 80 orang dieksekusi mati pada tahun 2001
 10 orang dieksekusi mati pada tahun 2002
   7 orang ditembak mati pada tahun 2003
 13 orang dieksekusi mati pada tahun 2007
 53 orang dieksekusi mati pada tahun 2010
Sumber: uniqpost.com-Amnesty International
Menurut data statistik di Yaman dari tahun 2001-2010 yang terhitung oleh Amnesty International, hukuman mati pada awalnya memang memiliki pengaruh pada tindak kriminalitas yang terjadi di Yaman. Hal itu bisa kita lihat dari data di atas bahwa pada tahun 2001-2003, jumlah orang yang mendapatkan hukuman mati sangat berkurang drastis. Ini menandakan bahwa tindak kriminalitas di Yaman pun menurun. Akan tetapi, pada tahun 2007-2010, jumlah orang yang dieksekusi mati pun bertambah lagi. Ini membuktikan bahwa adanya hukuman mati tidak memengaruhi tindak kriminalitas









tabel hukuman mati-jumlah pembunuhan.JPG












Sumber: Hashem Dezhbakhsh, Paul H. Rubin, and  Joanna M. Shepherd from Clemson University and Emory University. Does Capital Punishment Have a Deterrent Effect? New Evidence from Post-moratorium Panel Data.

Dari grafik dari dua  Negara tersebut tidak menunjukan bahwa pelaksanaan hukuman mati akan menyebabkan turunnya angka kriminalitas yang baru. angka kriminalitas tetap sama ini menunjukan bahwa kualitas dari suatu hukuman bukanlah penentu ukuran kriminalitas. Banyak hal yang menyebabkan orang melakukan suatu tindak kejahatan ada berbagai motivasi yang bisa menyebabkan orang berani melakukan tindak kejahatan walaupun sudah diancam dengan hukuman mati. Penulis lebih mempercayai bahwa yang menyebabkan hal tersebut adalah presentase sang pelaku kejahatan bisa tertangkap, serta kemungkin kerjasama antara para penegak hukum dan pelaku kejahatan.

2.      a. Jelaskan opportunity cost dalam hubungannya dengan hukuman mati

b. Cari kasus Sengkon dan Karta serta kasus lain di Indonesia yang berhubungan dengan kemungkinan kesalahan penghukuman (

Opportunity cost adalah teori ekonomi tentang bagaimana suatu permasalahan, yang bisaanya memiliki alternative jawaban lebih dari satu dibandingnnya nilai keuntungan secara efektifitas dan efisien. Seperti pemilik mobil Ferrari, menghitung kemungkinan dirinya mendapat keuntungan jika mobilnya itu hanya dipakai secara pribadi atau disewakan kesuatu produksi film. Persoalan persoalan ini memang bisa dijawab secara mudah jika menyangkut permasalahan ekonomi, tetapi bagaimana jika ini menyangkut hukuman mati?

Satu satunya hukuman yang pantas dibandingkan dengan hukuman mati hanyalah hukuman seumur hidup, karena hukuman seumur hidup dianggap bisa membuat sang pelaku jera, dikarenakan kehilangan kebebasannya dan bertobat dalam penjara.
Jika kita menggunakan opportunity cost untuk membandingkan hukuman mati dan hukuman seumur hidup kita dapat melihat.

1.      Biaya untuk melakukan hukuman mati lebih murah, selama proses peradilan cepat, dibandingkan merawat seorang pelaku seumur hidup didalam penjara.
2.      Ada kemungkinan besar bahwa orang yang akan melakukan kejahatan serupa akan berfikir dua kali untuk melakukannya.

Dengan menggunakan opportunity cost hukuman mati merupakan suatu hal yang masuk akal dan normal tetapi permasalahan utama adalah apakah mungkin terjadi kasus salah tangkap? Kisah dibawah ini bisa menjadi pertimbangan
Reporter : Lenasari Aristianti
Juru Kamera: Tarwin Nasution
Tayang : Senin, 24 Juli 2006 Pukul 12.00 WIB
indosiar.com, Bekasi - Anda masih ingat kisah sengkon dan karta yang sangat melegenda dalam dunia hukum di tanah air?. Kisah di tahun 1974 itu, terulang kembali, dan lagi-lagi di wilayah hukum Bekasi.
Kasus terakhir menimpa seorang pemuda bernama Budi Harjono. Nopember empat tahun lalu, ia dituduh membunuh ayahnya sendiri, Ali Hartawinata, sehingga ia harus menjalani pemeriksaan hingga ke pengadilan.
Selama itu, cap sebagai pembunuh orang tua melekat dalam kehidupan Budi, sampai kemudian muncul seorang laki-laki bernama Marsin, mengaku bahwa dialah pembunuh yang sebenarnya. Bagaimana semua ini bisa terjadi?. Jejak Kasus mencoba mengungkap kasus ini untuk anda.
Toko Material Trubus di Jalan Hamkam Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, siang itu tampak wanita sedang sibuk melayani pembeli. Wanita ini bernama Sri Eni, si pemilik toko material.
Usaha penjualan material ini dulunya dibangun suaminya Ali Hartawinata. Tapi kali ini ia yang harus menjalankan. Tapi bukan itu yang membuat wanita ini tak bersemangat menjalani hari-harinya di toko ini.Sisa luka di wajahnya menjadi bukti pahitnya hidup yang harus ia jalani. Kisah itu tak lekang dari ingatannya.
4 tahun lalu, 17 November 2002, menjadi bencana dalam kehidupan keluarganya. Suaminya tewas terbunuh didalam kamar mandi ruang tengah rumahnya. Eni pun tak luput dari bahaya. Usai menghabisi sang suami, pelaku masuk ke kamarnya dan sebuah pukulan bertenaga kuat menghantam wajahnya.
Penderitaan tak berhenti disitu, pukulan lain datang. Anak sulungnya bernama Budi Harjono yang semula diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dituduh sebagai pelaku pembunuhan.
Budipun akhirnya menjadi pesakitan. Menurut polisi, tidak adanya pintu yang rusak mengarah pada dugaan sang pembunuh adalah orang dalam sendiri.
Cerita yang dibangun penyidik Polres Bekasi yang menangani kasus ini, Budi telah bertindak kalap saat melihat ibunya dipukul sang ayah, hingga ia melampiaskan kekesalan dengan memukul ayahnya sampai tewas.
Tapi 6 bulan berselang, hakim Pengadilan Negeri Bekasi membebaskannya. Di persidangan, semua dalih polisi mentah, dianggap tidak memiliki bukti kuat. Dan tanggal 27 Juni lalu, 4 tahun setelah
kejadian, seorang laki-laki bernama Marsin mengaku sebagai pelaku sesungguhnya. Budi Harjono yang ditemui di rumahnya beberapa hari lalu mengaku sangat lega dengan kabar tertangkapnya sang pembunuh. Bukan saja berharap orang yang telah menghabisi ayahnya itu dikenai hukuman, tapi lebih penting dari itu perjuangannya menjalani pemeriksaan dengan cap sebagai pembunuh segera berakhir.
Karena sejak kejadian pun menurut Budi, mereka sudah menyebut nama Marsin, tapi penyidik tidak mempercayainya, termasuk ibunya sempat melihat wajah laki-laki yang menganiayaanya.
Budi mengaku tak mungkin melupakan kejadian ini. Ada rasa kesal dan marah, terutama jika membayangkan berbagai intimidasi yang harus ia terima untuk mendapatkan pengakuan atas perbuatan yang tidak ia lakukan.
Belakangan menurut Budi, semua keterangan yang pernah ia sampaikan kepada polisi mendekati kebenaran. Dalam rekonstruksi yang dilakukan, Marsin mengakui masuk kedalam rumah keluarga ini melalui pintu belakang.
            Kesalahan penangkapan dan proses keadilan merupakan hal yang wajar, namun jika kita menyetujui hukuman mati dimana sang pelaku ternyata bukan pelaku sebenarnya bagaimana kita dapat bertanggung jawab? Mengingat nyawa bukan barang yang bisa dikembalikan. Pernyataan tersebut adalah perntanyaan tentang konsep keadilan. Bagaimana kita dapat memaklumkan orang yang tidak bersalah terkena hukuman yang tidak adil? Satu – satunya cara yang mampu menjawabnya adalah dengan cara merubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Selama peradilan manusia memiliki kecacatan di dalamnya maka hukuman mati lebih beresiko menodai keadilan dibandingkan hukum seumur hidup.

3.      Menurut anda, apa saja faktor efisiensi efek jera pada penegakan hukum? Apa berat ringannya hukuman satu-satunya alasan? Atau adakah faktor lainnya? Jelaskan dengan contoh kasus membuang sampah sembarangan di tempat yang ada tanda larangannya
Ketika kita melihat orang orang membuang sampah dibawah tulisan tanda larangan membuang sampah dengan denda yang mahal, apakah kita pernah melihat ketakutan di muka mereka? Kenapa dengan denda semahal itu banyak orang yang masih berani untuk menentangnya?  Lalu dapat timbul pertanyaan apakah mungkin dengan menambah nominal didenda tersebut akan menambah efektifitas kepatuhan terhadap hukuman? 

Ketika kita membahas tentang efisiensi efek jera pada penegakan hukum bisaanya factor yang sering disampaikan adalah factor tentang kualitas hukuman yang akan diterima sang pelaku, seperti denda senilai ratusan juta, atau dengan hukuman penjara hingga hukuman mati. Namun seberat apapun hukuman tersebut tidak mungkin akan efisien jika tidak ada pengawasan dan pelaksanaan hukum yang tepat sasaran langsung kelapangan. Disini para aparat penegak hukum seharusnya meningkatkan efisiensinya untuk mengawasi terjadinya suatu kasus hukum. Dengan pengawasan hukum yang tegas dan tepat bahkan dengan kualitas hukuman yang ringanpun orang akan berfikir dua kali ketika melakukannya.

Kita bisa menggunakan contoh di daerah singapura dimana cctv dengan kualitas high definition bertebaran dan benar benar digunakan untuk memonitor keadan daerahnya, sehingga  ketika ada orang yang membuang sampah, maka dalam hitungan menit akan ada petugas yang akan datang untuk mendenda anda. Disinilah ketika kita harus lebih berfokus pada permasalahan pelaksanaan hukum dibandingan kualitas hukuman tersebut.

4.      Ketika dihadapkan pada persoalan ketimpangan keadilan (missal Nenek Minah-kakao 3 biji-diproses-ditahan atau sandal jepit) dan anda adalah decision maker yang harus mencari solusi
a.      Faktor apa saja yang akan anda pertimbangkan untuk mencari solusi? Variabel apa saja yang perlu untuk dihitung?
b.      Dari faktor-faktor tersebut, buat analisisnya untuk menghasilkan solusi

Penulis percaya bahwa kasus kasus seperti nenek minah, ataupun pencuri sandal jepit itu, variable yang harus diperhatikan tak hanya tindak kejahatannya saja, namun lebih penting lagi adalah motivasi, dan keadaan sang pelaku dari segala aspek.

Dalam kasus sejenis itu kebanyakan dari mereka melakukan kejahatan dikarenakan kebutuhan ekonomi yang terpaksa, dan keadaan sang pelaku kebanyakan tidak adanya kesempatan untuk melakukan pekerjaan, baik dikarenakan factor umur, intelektual, dsb), karenanya pilihan yang paling masuk akal bagi mereka adalah mencuri.

Salah satu dari jawaban dari persoalan tersebut adalah dengan menggunakan kisah Khalifah Islam yaitu Umar Bin Khatb, yang tidak menghukum seorang miskin yang mencuri makanan dari tetangganya yang kaya, tetapi menghukum sang kaya tersebut, dengan alasan tidak memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat, yaitu membantu tetangganya yang membutuhkan.
  
5.      Terdapat pandangan dari kelompok kebebasan berpendapat bahwa kasus fitnah pencemaran nama baik adalah persoalan perdata dan bukan pidana. Jika kita termasuk kelompok tersebut, faktor apa saja yang harus kita pertimbangkan agar hukum tersebut menjadi efektif?

Kesulitan yang amat terlihat jika tidak adanya Negara dalam mengurus persoalan perdata sebab tidak adanya yang memaksa dan menjamin suatu penggantian rugi itu terlaksanakan.  Satu satunya alat yang bisa kita pakai adalah kesadaran social dan mengambil empati dan simpati masyarakat. Sebagai orang yang dirugikan mungkin kita bisa secara langsung memaksa sang pelaku untuk secara segera melakukan keputusan peradilan, dengan cara  membangun kesadaran masyarakat bahwa orang tersebut bersalah dan dibongkar secara public secara viral dengan bekerja sama dengan pers, sebab dengan cara itu sang pelaku akan merasa bahwa reputasinyalah yang dipertaruhkan jika dirinya tidak melakukan kewajibannya.

6.      Asumsikan bahwa anda adalah seorang yang bertalenta dan ingin karya anda diapresiasi melalui HAKI. Sayangnya anda terbentur masalah dana dalam mewujudkan karya karena ada halangan dari HAKI yang menyebabkan tingginya biaya produksi. Bagaimana pandangan anda mengenai kasus ini?

Dalam suatu karya permasalahan pembajakan dan plagiatisme adalah permasalahan yang teramat serius. Sehingga menyebabkan banyak kerugian yang diterima oleh pencipta karya baik itu karya cipta yang telah memiliki hak cipta, dimana orang yang menciptakan suatu karya baru, maupun hak paten, dimana orang menciptakan modifikasi yang signifikan dari suatu karya yang telah ada, dirugikan terutama secara ekonomi. Permasalahan biaya untuk mendapatkan hak tersebut sering membuat para innovator terpaksa melakukan jual putus karya dimana hal tersebut sebenarnya merugikan pembuat karya, karena selain karyanya tersebut dibeli murah, secara jangka panjang, dia juga kehilangan kesempatan untuk memperoleh royalty yang seharusnya akan terus menerus diperoleh dirinya.
Salah satu cara untuk menanggulangi permasalahan biaya tersebut adalah mencari suatu badan atau seseorang yang berani melakukan sponsorship terutama secara finance, dengan catatan tentang kejelasan kepemilikan dan sharing profit karya tersebut secara adil baik pencipta karya maupun sang sponsorship. Dengan ini para pencipta karya tidak harus kesulitan untuk mendapat keuntungan dari karyanya tersebut.
7.      Masalah utama dalam kasus UU Pornografi dan Pornoaksi serta hukum dan wacana yang berkaitan, missal perda yang mengatur bagaiaman wanita harus berpakaian, pelarangan perempuan untuk keluar malam, orientasi seksual, adalah terdapat sudut pandang patriarki dan hukum yang terlalu memasuki wilayah privat.
a.      Berikan contoh-contoh dalam dua masalah tersebut
b.      Jika harus ada UU Pornografi dan Pornoaksi, hal apa sajakah, aspek-aspek apa sajakah yang harus diatur dan dipertimbangkan?
Konsep pornografi : Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika

Konsep pornoaksi :            Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum

Pandangan patriarki dan pembahasan ruang privat.
Dalam pandangan ini, ponografi dilihat seakan-akan bahwa perempuan menjadi alasan dari para lelaki berbuat di luar koridor moral yang seharusnya karena merasa terangsang dengan perempuan. Perempuan menjadi tool bagi lelaki dalam melampiaskan nafsu birahinya tersebut. Gambar-gambar porno sebagian besar adalah gambar-gambar perempuan yang berpakaian seksi dan sangat terbuka, bahkan telanjang. Hal ini membuktikan bahwa lelaki menggunakan perempuan sebagai objek mereka dalam imajinasi seks liarnya sehingga perempuan tak lain dan tak bukan ditindas dalam ketubuhannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa itu adalah hal alamiah dari lelaki, tetapi yang sebenarnnya menjadi permasalahan adalah bagaimana seorang lelaki bisa menggunakan “rasio”nya untuk menahan birahinya. Seseorang pernah berkata “jangan salahin jika seseorang memperkosa perempuan dikarenakan pakaian perempuan mengundang nafsu, kucing disodorkan ikan pasti diambil ikannya.” Disini terlihat kebodohan laki - laki yang mengakui bahwa dirinya sebenarnnya sederajat dengan binatang dimana dia tidak bisa mengontrol nafsunya. Jika di anggap bahwa pembahasan yang dilakukan ini adalah permasalahan ruang public maka yang menjadi persoalan baru adalah bagaimana mungkin pemerintah melakukan pelaksanaannya? Dengan melakukan pemasangan kamera kamera untuk mengontrol kelakuan rakyatnya atau dengan menciptakan aparat moral? Yang jika dinilai dari opportunity cost merupakan hal yang merugikan jika focus Negara berupaya mengatur kehidupan rakyatnya dibandingan mengatur bagaimana kesejahteraan rakyatnya
Jikapun ada undang undang pornogafi dan pornoaksi, konsepnya harus benar-benar diolah  dengan baik. Indonesia adalah negara yang memiliki banyak suku sehingga budaya yang berada di Indonesia juga sangat beragam. Oleh karena itu, dalam mengolah suatu hukum pornografi dan juga pornoaksi harus sangat diperhatikan. Suku di Papua sudah turun temurun menggunakan koteka sebagai busana mereka. Jika hukum pornografi dan pornoaksi tersebut diterapkan begitu saja maka orang-orang tersebut telah melanggar hukum pornografi-pornoaksi tersebut. Pemerintah harus mempertimbangkan kembali batasan-batasan tersebut. Lukisan dengan gambar lelaki atau perempuan yang telanjang juga bisa dibilang melanggar hukum pornografi-pornoaksi jika hanya berdasarkan nilai telanjangnya itu, padahal itu merupakan sebuah karya seni yang memiliki nilai seni dan estetisnya tersendiri dan tidak bermaksud untuk terkesan negatif. Selama hal tersebut bertujuan baik dan bukan untuk merusak moral bangsa.

8.      Carilah
a.      Teori Vroom
b.      Teori Klitgaard &
c.       Teori Ramirez Torres
d.      Menurut anda, bagaimana mengefektifkan dan megefisienkan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan teori tersebut?

Teori Vroom.

Teori Vroom menyatakan bahwa terdapat hubungan antara kinerja seseorang dengan kemampuan dan motivasi yang dimiliki sebagaimana tertulis dalam fungsi berikut:
P = f (A , M)
P = Performance
A = Ability
M = Motivation

Berdasarkan Teori Vroom tersebut, kinerja (performance) seseorang merupakan fungsi dari kemampuannya (ability) dan motivasi(motivation). Kemampuan seseorang ditunjukkan dengan tingkat keahlian (skill) dan tingkat pendidikan (knowledge) yang dimilikinya. Jadi, dengan tingkat motivasi yang sama seseorang dengan skill danknowledge yang lebih tinggi akan menghasilkan kinerja yang lebih baik. Hal tersebut terjadi dengan asumsi variabel M (Motivasi) adalah tetap. Tetapi Vroom juga membuat fungsi tentang motivasi sebagai berikut:

M = f (E , V)
M = Motivation
E = Expectation
V = Valance/Value

Motivasi seseorang akan dipengaruhi oleh harapan (expectation) orang yang bersangkutan dan nilai(value) yang terkandung dalam setiap pribadi seseorang. Jika harapan seseorang adalah ingin kaya, maka ada dua kemungkinan yang akan dia lakukan. Jika nilai yang dimiliki positif maka, dia akan melakukan hal-hal yang tidak melanggar hukum agar bisa menjadi kaya. Namun jika dia seorang yang memiliki nilai negatif, maka dia akan berusaha mencari segala cara untuk menjadi kaya salah satunya dengan melakukan korupsi.

Teori Klitgaard.

Klitgaard memformulasikan terjadinya korupsi dengan persamaan sebagai berikut:

C = M + D – A
C = Corruption
M= Monopoly of Power
D= Discretion of official
A= Accountability

Menurut Robert Klitgaard, monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official) tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas (minus accountability), menyebabkan dorongan melakukan tindak korupsi.


Teori Ramirez Torres.

Menurut Torres suatu tindak korupsi akan terjadi jika memenuhi persamaan berikut:

Rc > Pty x Prob
Rc = Reward
Pty = Penalty
Prob = Probability

Dari syarat tersebut terlihat bahwa korupsi adalah kejahatan kalkulasi atau perhitungan (crime of calculation) bukan hanya sekedar keinginan (passion). Seseorang akan melakukan korupsi jika hasil(Rc=Reward) yang didapat dari korupsi lebih tinggi dari hukuman (Pty=Penalty) yang didapat dengan kemungkinan (Prob=Probability) tertangkapnya yang kecil.
Kesimpulan yang bisa diambil untuk mencegah terjadinya tindak korupsi berdasarkan 3 teori tersebut adalah meningkatkan value, seperti kejujuran dan moral, piningkatan kualitas dan kuantitas aparat pengawas serta meningkatkan kualitas probabelitas dan hukuman dari aparat penegak hukum terhadap pengawas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar