1. a. Cari data statistik hubungan
antara hukuman mati dengan kenaikan atau penurunan tingkat kejahatan!
Grafik
tersebut adalah data hubungan tingkat pembunuhan dengan diberlakukannya hukuman
mati di amerika Serikat. Pada 1972, Supreme
Court Amerika Serikat menghapuskan hukuman mati, namun hukuman tersebut
kembali diberlakukan pada 1976. Eksekusi hukuman mati dilakukan pertama kali
setelah pemberlakuan hukum tersebut pada 1977.
b.
Apakah negara yang pada awalnya menerapkan hukuman mati kemudian menghapuskan
hukuman tersebut mengalami kenaikan tingkat kejahatan? Atau tingkat kejahatan
tetap konstan?
c.
Simpulkan!
Data
statistik hukuman mati di Yaman :
80 orang
dieksekusi mati pada tahun 2001
10 orang
dieksekusi mati pada tahun 2002
7 orang ditembak mati pada tahun 2003
13 orang
dieksekusi mati pada tahun 2007
53 orang
dieksekusi mati pada tahun 2010
Sumber: uniqpost.com-Amnesty International
Menurut data
statistik di Yaman dari tahun 2001-2010 yang terhitung oleh Amnesty
International, hukuman mati pada awalnya memang memiliki pengaruh pada tindak kriminalitas
yang terjadi di Yaman. Hal itu bisa kita lihat dari data di atas bahwa pada
tahun 2001-2003, jumlah orang yang mendapatkan hukuman mati sangat berkurang
drastis. Ini menandakan bahwa tindak kriminalitas di Yaman pun menurun. Akan
tetapi, pada tahun 2007-2010, jumlah orang yang dieksekusi mati pun bertambah
lagi. Ini membuktikan bahwa adanya hukuman mati tidak memengaruhi tindak
kriminalitas
Sumber:
Hashem Dezhbakhsh, Paul H. Rubin, and
Joanna M. Shepherd from Clemson University and Emory University. Does Capital Punishment Have a Deterrent
Effect? New Evidence from Post-moratorium Panel Data.
Dari grafik dari
dua Negara tersebut tidak menunjukan
bahwa pelaksanaan hukuman mati akan menyebabkan turunnya angka kriminalitas
yang baru. angka kriminalitas tetap sama ini menunjukan bahwa kualitas dari
suatu hukuman bukanlah penentu ukuran kriminalitas. Banyak hal yang menyebabkan
orang melakukan suatu tindak kejahatan ada berbagai motivasi yang bisa menyebabkan
orang berani melakukan tindak kejahatan walaupun sudah diancam dengan hukuman
mati. Penulis lebih mempercayai bahwa yang menyebabkan hal tersebut adalah
presentase sang pelaku kejahatan bisa tertangkap, serta kemungkin kerjasama
antara para penegak hukum dan pelaku kejahatan.
2. a. Jelaskan opportunity cost dalam hubungannya
dengan hukuman mati
b.
Cari kasus Sengkon dan Karta serta kasus lain di Indonesia yang berhubungan
dengan kemungkinan kesalahan penghukuman (
Opportunity
cost adalah teori ekonomi tentang bagaimana suatu permasalahan, yang bisaanya
memiliki alternative jawaban lebih dari satu dibandingnnya nilai keuntungan
secara efektifitas dan efisien. Seperti pemilik mobil Ferrari, menghitung
kemungkinan dirinya mendapat keuntungan jika mobilnya itu hanya dipakai secara
pribadi atau disewakan kesuatu produksi film. Persoalan persoalan ini memang bisa
dijawab secara mudah jika menyangkut permasalahan ekonomi, tetapi bagaimana
jika ini menyangkut hukuman mati?
Satu
satunya hukuman yang pantas dibandingkan dengan hukuman mati hanyalah hukuman
seumur hidup, karena hukuman seumur hidup dianggap bisa membuat sang pelaku
jera, dikarenakan kehilangan kebebasannya dan bertobat dalam penjara.
Jika
kita menggunakan opportunity cost untuk membandingkan hukuman mati dan hukuman
seumur hidup kita dapat melihat.
1.
Biaya untuk melakukan hukuman mati lebih
murah, selama proses peradilan cepat, dibandingkan merawat seorang pelaku
seumur hidup didalam penjara.
2.
Ada kemungkinan besar bahwa orang yang
akan melakukan kejahatan serupa akan berfikir dua kali untuk melakukannya.
Dengan
menggunakan opportunity cost hukuman mati merupakan suatu hal yang masuk akal
dan normal tetapi permasalahan utama adalah apakah mungkin terjadi kasus salah
tangkap? Kisah dibawah ini bisa menjadi pertimbangan
Reporter : Lenasari Aristianti
Juru Kamera: Tarwin Nasution
Tayang : Senin, 24 Juli 2006 Pukul 12.00 WIB
Juru Kamera: Tarwin Nasution
Tayang : Senin, 24 Juli 2006 Pukul 12.00 WIB
indosiar.com, Bekasi - Anda masih ingat kisah sengkon dan karta yang sangat melegenda dalam
dunia hukum di tanah air?. Kisah di tahun 1974 itu, terulang kembali, dan
lagi-lagi di wilayah hukum Bekasi.
Kasus terakhir menimpa seorang pemuda bernama Budi
Harjono. Nopember empat tahun lalu, ia dituduh membunuh ayahnya sendiri, Ali
Hartawinata, sehingga ia harus menjalani pemeriksaan hingga ke pengadilan.
Selama itu, cap sebagai pembunuh orang tua melekat
dalam kehidupan Budi, sampai kemudian muncul seorang laki-laki bernama Marsin,
mengaku bahwa dialah pembunuh yang sebenarnya. Bagaimana semua ini bisa
terjadi?. Jejak Kasus mencoba mengungkap kasus ini untuk anda.
Toko Material Trubus di Jalan Hamkam Jatiwarna,
Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, siang itu tampak wanita sedang sibuk melayani
pembeli. Wanita ini bernama Sri Eni, si pemilik toko material.
Usaha penjualan material ini dulunya dibangun
suaminya Ali Hartawinata. Tapi kali ini ia yang harus menjalankan. Tapi bukan
itu yang membuat wanita ini tak bersemangat menjalani hari-harinya di toko
ini.Sisa luka di wajahnya menjadi bukti pahitnya hidup yang harus ia jalani.
Kisah itu tak lekang dari ingatannya.
4 tahun lalu, 17 November 2002, menjadi bencana
dalam kehidupan keluarganya. Suaminya tewas terbunuh didalam kamar mandi ruang
tengah rumahnya. Eni pun tak luput dari bahaya. Usai menghabisi sang suami,
pelaku masuk ke kamarnya dan sebuah pukulan bertenaga kuat menghantam wajahnya.
Penderitaan tak berhenti disitu, pukulan lain
datang. Anak sulungnya bernama Budi Harjono yang semula diperiksa sebagai
saksi, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dituduh sebagai pelaku
pembunuhan.
Budipun akhirnya menjadi pesakitan. Menurut polisi,
tidak adanya pintu yang rusak mengarah pada dugaan sang pembunuh adalah orang
dalam sendiri.
Cerita yang dibangun penyidik Polres Bekasi yang
menangani kasus ini, Budi telah bertindak kalap saat melihat ibunya dipukul
sang ayah, hingga ia melampiaskan kekesalan dengan memukul ayahnya sampai
tewas.
Tapi 6 bulan berselang, hakim Pengadilan Negeri
Bekasi membebaskannya. Di persidangan, semua dalih polisi mentah, dianggap
tidak memiliki bukti kuat. Dan tanggal 27 Juni lalu, 4 tahun setelah
kejadian, seorang laki-laki bernama Marsin mengaku
sebagai pelaku sesungguhnya. Budi Harjono yang ditemui di rumahnya beberapa
hari lalu mengaku sangat lega dengan kabar tertangkapnya sang pembunuh. Bukan
saja berharap orang yang telah menghabisi ayahnya itu dikenai hukuman, tapi
lebih penting dari itu perjuangannya menjalani pemeriksaan dengan cap sebagai
pembunuh segera berakhir.
Karena sejak kejadian pun menurut Budi, mereka
sudah menyebut nama Marsin, tapi penyidik tidak mempercayainya, termasuk ibunya
sempat melihat wajah laki-laki yang menganiayaanya.
Budi mengaku tak mungkin melupakan kejadian ini. Ada
rasa kesal dan marah, terutama jika membayangkan berbagai intimidasi yang harus
ia terima untuk mendapatkan pengakuan atas perbuatan yang tidak ia lakukan.
Belakangan menurut Budi, semua keterangan yang
pernah ia sampaikan kepada polisi mendekati kebenaran. Dalam rekonstruksi yang
dilakukan, Marsin mengakui masuk kedalam rumah keluarga ini melalui pintu
belakang.
Kesalahan
penangkapan dan proses keadilan merupakan hal yang wajar, namun jika kita
menyetujui hukuman mati dimana sang pelaku ternyata bukan pelaku sebenarnya bagaimana
kita dapat bertanggung jawab? Mengingat nyawa bukan barang yang bisa dikembalikan.
Pernyataan tersebut adalah perntanyaan tentang konsep keadilan. Bagaimana kita
dapat memaklumkan orang yang tidak bersalah terkena hukuman yang tidak adil? Satu
– satunya cara yang mampu menjawabnya adalah dengan cara merubah hukuman mati
menjadi hukuman seumur hidup. Selama peradilan manusia memiliki kecacatan di dalamnya
maka hukuman mati lebih beresiko menodai keadilan dibandingkan hukum seumur
hidup.
3. Menurut anda, apa saja faktor
efisiensi efek jera pada penegakan hukum? Apa berat ringannya hukuman
satu-satunya alasan? Atau adakah faktor lainnya? Jelaskan dengan contoh kasus
membuang sampah sembarangan di tempat yang ada tanda larangannya
Ketika kita melihat orang orang membuang sampah
dibawah tulisan tanda larangan membuang sampah dengan denda yang mahal, apakah
kita pernah melihat ketakutan di muka mereka? Kenapa dengan denda semahal itu
banyak orang yang masih berani untuk menentangnya? Lalu dapat timbul pertanyaan apakah mungkin
dengan menambah nominal didenda tersebut akan menambah efektifitas kepatuhan
terhadap hukuman?
Ketika kita membahas tentang efisiensi efek jera
pada penegakan hukum bisaanya factor yang sering disampaikan adalah factor
tentang kualitas hukuman yang akan diterima sang pelaku, seperti denda senilai
ratusan juta, atau dengan hukuman penjara hingga hukuman mati. Namun seberat apapun
hukuman tersebut tidak mungkin akan efisien jika tidak ada pengawasan dan pelaksanaan
hukum yang tepat sasaran langsung kelapangan. Disini para aparat penegak hukum
seharusnya meningkatkan efisiensinya untuk mengawasi terjadinya suatu kasus hukum.
Dengan pengawasan hukum yang tegas dan tepat bahkan dengan kualitas hukuman
yang ringanpun orang akan berfikir dua kali ketika melakukannya.
Kita bisa menggunakan contoh di daerah singapura
dimana cctv dengan kualitas high definition bertebaran dan benar benar
digunakan untuk memonitor keadan daerahnya, sehingga ketika ada orang yang membuang sampah, maka
dalam hitungan menit akan ada petugas yang akan datang untuk mendenda anda.
Disinilah ketika kita harus lebih berfokus pada permasalahan pelaksanaan hukum
dibandingan kualitas hukuman tersebut.
4. Ketika dihadapkan pada persoalan
ketimpangan keadilan (missal Nenek Minah-kakao 3 biji-diproses-ditahan atau
sandal jepit) dan anda adalah decision
maker yang harus mencari solusi
a. Faktor apa saja yang akan anda pertimbangkan
untuk mencari solusi? Variabel apa saja yang perlu untuk dihitung?
b. Dari faktor-faktor tersebut, buat
analisisnya untuk menghasilkan solusi
Penulis
percaya bahwa kasus kasus seperti nenek minah, ataupun pencuri sandal jepit
itu, variable yang harus diperhatikan tak hanya tindak kejahatannya saja, namun
lebih penting lagi adalah motivasi, dan keadaan sang pelaku dari segala aspek.
Dalam
kasus sejenis itu kebanyakan dari mereka melakukan kejahatan dikarenakan
kebutuhan ekonomi yang terpaksa, dan keadaan sang pelaku kebanyakan tidak
adanya kesempatan untuk melakukan pekerjaan, baik dikarenakan factor umur,
intelektual, dsb), karenanya pilihan yang paling masuk akal bagi mereka adalah
mencuri.
Salah
satu dari jawaban dari persoalan tersebut adalah dengan menggunakan kisah
Khalifah Islam yaitu Umar Bin Khatb, yang tidak menghukum seorang miskin yang
mencuri makanan dari tetangganya yang kaya, tetapi menghukum sang kaya
tersebut, dengan alasan tidak memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial
dalam masyarakat, yaitu membantu tetangganya yang membutuhkan.
5.
Terdapat
pandangan dari kelompok kebebasan berpendapat bahwa kasus fitnah pencemaran
nama baik adalah persoalan perdata dan bukan pidana. Jika kita termasuk
kelompok tersebut, faktor apa saja yang harus kita pertimbangkan agar hukum
tersebut menjadi efektif?
Kesulitan
yang amat terlihat jika tidak adanya Negara dalam mengurus persoalan perdata
sebab tidak adanya yang memaksa dan menjamin suatu penggantian rugi itu
terlaksanakan. Satu satunya alat yang bisa
kita pakai adalah kesadaran social dan mengambil empati dan simpati masyarakat.
Sebagai orang yang dirugikan mungkin kita bisa secara langsung memaksa sang
pelaku untuk secara segera melakukan keputusan peradilan, dengan cara membangun kesadaran masyarakat bahwa orang
tersebut bersalah dan dibongkar secara public secara viral dengan bekerja sama
dengan pers, sebab dengan cara itu sang pelaku akan merasa bahwa reputasinyalah
yang dipertaruhkan jika dirinya tidak melakukan kewajibannya.
6.
Asumsikan
bahwa anda adalah seorang yang bertalenta dan ingin karya anda diapresiasi
melalui HAKI. Sayangnya anda terbentur masalah dana dalam mewujudkan karya
karena ada halangan dari HAKI yang menyebabkan tingginya biaya produksi.
Bagaimana pandangan anda mengenai kasus ini?
Dalam
suatu karya permasalahan pembajakan dan plagiatisme adalah permasalahan yang
teramat serius. Sehingga menyebabkan banyak kerugian yang diterima oleh
pencipta karya baik itu karya cipta yang telah memiliki hak cipta, dimana orang
yang menciptakan suatu karya baru, maupun hak paten, dimana orang menciptakan
modifikasi yang signifikan dari suatu karya yang telah ada, dirugikan terutama
secara ekonomi. Permasalahan biaya untuk mendapatkan hak tersebut sering
membuat para innovator terpaksa melakukan jual putus karya dimana hal tersebut
sebenarnya merugikan pembuat karya, karena selain karyanya tersebut dibeli
murah, secara jangka panjang, dia juga kehilangan kesempatan untuk memperoleh royalty
yang seharusnya akan terus menerus diperoleh dirinya.
Salah satu cara untuk menanggulangi permasalahan
biaya tersebut adalah mencari suatu badan atau seseorang yang berani melakukan
sponsorship terutama secara finance, dengan catatan tentang kejelasan
kepemilikan dan sharing profit karya tersebut secara adil baik pencipta karya
maupun sang sponsorship. Dengan ini para pencipta karya tidak harus kesulitan
untuk mendapat keuntungan dari karyanya tersebut.
7. Masalah utama dalam kasus UU
Pornografi dan Pornoaksi serta hukum dan wacana yang berkaitan, missal perda
yang mengatur bagaiaman wanita harus berpakaian, pelarangan perempuan untuk
keluar malam, orientasi seksual, adalah terdapat sudut pandang patriarki dan
hukum yang terlalu memasuki wilayah privat.
a.
Berikan
contoh-contoh dalam dua masalah tersebut
b.
Jika
harus ada UU Pornografi dan Pornoaksi, hal apa sajakah, aspek-aspek apa sajakah
yang harus diatur dan dipertimbangkan?
Konsep
pornografi : Pornografi adalah substansi dalam media
atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang
mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika
Konsep pornoaksi : Pornoaksi adalah perbuatan
mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum
Pandangan
patriarki dan
pembahasan ruang privat.
Dalam
pandangan ini, ponografi dilihat seakan-akan bahwa perempuan menjadi alasan dari
para lelaki berbuat di luar koridor moral yang seharusnya karena merasa
terangsang dengan perempuan. Perempuan menjadi tool bagi lelaki dalam melampiaskan nafsu birahinya tersebut.
Gambar-gambar porno sebagian besar adalah gambar-gambar perempuan yang berpakaian
seksi dan sangat terbuka, bahkan telanjang. Hal ini membuktikan bahwa lelaki
menggunakan perempuan sebagai objek mereka dalam imajinasi seks liarnya
sehingga perempuan tak lain dan tak bukan ditindas dalam ketubuhannya. Tidak
bisa dipungkiri bahwa itu adalah hal alamiah dari lelaki, tetapi yang sebenarnnya menjadi
permasalahan adalah bagaimana seorang lelaki bisa menggunakan “rasio”nya untuk
menahan birahinya. Seseorang pernah berkata “jangan salahin jika seseorang
memperkosa perempuan dikarenakan pakaian perempuan mengundang nafsu, kucing
disodorkan ikan pasti diambil ikannya.” Disini terlihat kebodohan laki - laki
yang mengakui bahwa dirinya sebenarnnya sederajat dengan binatang dimana dia
tidak bisa mengontrol nafsunya. Jika di anggap bahwa pembahasan yang dilakukan
ini adalah permasalahan ruang public maka yang menjadi persoalan baru adalah
bagaimana mungkin pemerintah melakukan pelaksanaannya? Dengan melakukan
pemasangan kamera kamera untuk mengontrol kelakuan rakyatnya atau dengan
menciptakan aparat moral? Yang jika dinilai dari opportunity cost merupakan hal
yang merugikan jika focus Negara berupaya mengatur kehidupan rakyatnya
dibandingan mengatur bagaimana kesejahteraan rakyatnya
Jikapun ada undang undang pornogafi
dan pornoaksi,
konsepnya harus benar-benar diolah dengan baik. Indonesia adalah negara yang
memiliki banyak suku sehingga budaya yang berada di Indonesia juga sangat
beragam. Oleh karena itu, dalam mengolah suatu hukum pornografi dan juga
pornoaksi harus sangat diperhatikan. Suku di Papua sudah turun temurun
menggunakan koteka sebagai busana mereka. Jika hukum pornografi dan pornoaksi
tersebut diterapkan begitu saja maka orang-orang tersebut telah melanggar hukum
pornografi-pornoaksi tersebut. Pemerintah harus mempertimbangkan kembali
batasan-batasan tersebut. Lukisan dengan gambar lelaki atau perempuan yang
telanjang juga bisa dibilang melanggar hukum pornografi-pornoaksi jika hanya
berdasarkan nilai telanjangnya itu, padahal itu merupakan sebuah karya seni
yang memiliki nilai seni dan estetisnya tersendiri dan tidak bermaksud untuk
terkesan negatif. Selama hal tersebut bertujuan baik dan bukan untuk merusak
moral bangsa.
8. Carilah
a. Teori Vroom
b. Teori Klitgaard &
c. Teori Ramirez Torres
d. Menurut anda, bagaimana mengefektifkan
dan megefisienkan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan teori tersebut?
Teori Vroom.
Teori Vroom menyatakan bahwa terdapat hubungan antara kinerja seseorang dengan kemampuan dan motivasi yang dimiliki sebagaimana tertulis dalam fungsi berikut:
Teori Vroom menyatakan bahwa terdapat hubungan antara kinerja seseorang dengan kemampuan dan motivasi yang dimiliki sebagaimana tertulis dalam fungsi berikut:
P = f (A , M)
P = Performance
A = Ability
M = Motivation
P = Performance
A = Ability
M = Motivation
Berdasarkan Teori Vroom tersebut, kinerja (performance) seseorang merupakan fungsi dari kemampuannya (ability) dan motivasi(motivation). Kemampuan seseorang ditunjukkan dengan tingkat keahlian (skill) dan tingkat pendidikan (knowledge) yang dimilikinya. Jadi, dengan tingkat motivasi yang sama seseorang dengan skill danknowledge yang lebih tinggi akan menghasilkan kinerja yang lebih baik. Hal tersebut terjadi dengan asumsi variabel M (Motivasi) adalah tetap. Tetapi Vroom juga membuat fungsi tentang motivasi sebagai berikut:
M = f (E , V)
M = Motivation
E = Expectation
V = Valance/Value
M = Motivation
E = Expectation
V = Valance/Value
Motivasi seseorang akan dipengaruhi oleh harapan (expectation) orang yang bersangkutan dan nilai(value) yang terkandung dalam setiap pribadi seseorang. Jika harapan seseorang adalah ingin kaya, maka ada dua kemungkinan yang akan dia lakukan. Jika nilai yang dimiliki positif maka, dia akan melakukan hal-hal yang tidak melanggar hukum agar bisa menjadi kaya. Namun jika dia seorang yang memiliki nilai negatif, maka dia akan berusaha mencari segala cara untuk menjadi kaya salah satunya dengan melakukan korupsi.
Teori
Klitgaard.
Klitgaard memformulasikan terjadinya korupsi dengan persamaan sebagai berikut:
Klitgaard memformulasikan terjadinya korupsi dengan persamaan sebagai berikut:
C = M + D – A
C = Corruption
M= Monopoly of Power
D= Discretion of official
A= Accountability
C = Corruption
M= Monopoly of Power
D= Discretion of official
A= Accountability
Menurut Robert Klitgaard, monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official) tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas (minus accountability), menyebabkan dorongan melakukan tindak korupsi.
Teori Ramirez Torres.
Menurut Torres suatu tindak korupsi akan terjadi jika memenuhi persamaan berikut:
Rc > Pty x Prob
Rc = Reward
Pty = Penalty
Prob = Probability
Rc = Reward
Pty = Penalty
Prob = Probability
Dari syarat tersebut terlihat bahwa korupsi adalah kejahatan kalkulasi atau perhitungan (crime of calculation) bukan hanya sekedar keinginan (passion). Seseorang akan melakukan korupsi jika hasil(Rc=Reward) yang didapat dari korupsi lebih tinggi dari hukuman (Pty=Penalty) yang didapat dengan kemungkinan (Prob=Probability) tertangkapnya yang kecil.
Kesimpulan yang bisa
diambil untuk mencegah terjadinya tindak korupsi berdasarkan 3 teori tersebut
adalah meningkatkan value, seperti kejujuran dan moral, piningkatan kualitas dan
kuantitas aparat pengawas serta meningkatkan kualitas probabelitas dan hukuman
dari aparat penegak hukum terhadap pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar