Page

Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label Filsafat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Filsafat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Desember 2011

TUGAS FILSAFAT KETUHANAN Atheisme Sigmund Freud?


TUGAS FILSAFAT KETUHANAN
Atheisme Sigmund Freud?














Oleh :
Aldair zerista H – 0906631811
Audiah Ulfa N - 0906559126
Oktania Tri H - 0906632000
Raden Annisa B – 0906632013
Adam Azano Satrio- 0906522851
Rizky Rachim I - 0906523031
Tutu Citra Resmi - 0906632083
Panji Prasetyo - 0706292492
Biografi
Sigmund Freud dilahirkan pada tanggal 6 Mei 1856 di Freiberg (Austria) dengan nama Yahudi, Schlomo, dan wafat di London pada tanggal 23 September 1939. Ayahnya bernama Jacob Freud dan ibunya bernama Amalie Nathanson. Ia lahir dalam keluarga yang mempunyai perekonomian yang sulit.  Freud dibesarkan oleh tradisi dan keyakinan dari agama Yahudi. Dalam autobiografi Freud yang sebenarnya diterbitkan pada tahun 1925 ia mengatakan bahwa "Orang tua saya adalah orang Yahudi, dan aku tetaplah seorang Yahudi."
Pengaruh masa lalu Freud terhadap pemikirannya tentang Tuhan
1. Semasa muda ia merupakan anak favorit ibunya.  Ia sering disebut dengan “My Golden Sigi” (Jean Chiriac). Dia sangat dekat dengan ibunya. Ia menganggap bahwa hubungan antara ibu dan anak laki-laki adalah hubungan yang sempurna dan bebas dari ambivalensi semua hubungan manusia. Ayah Freud memiliki riwayat perkawinan yang dirahasiakan, dipaparkan bahwa sebenarnya ayah Freud menikah tiga kali dan istri ketiganya (Rebekka) dikabarkan bunuh diri. Ayah Freud menikahi Amalie Nathanson (ibu Freud) setelah ia menghamilinya terlebih dulu. Masa lalu ayahnya yang terkuak ke hadapan Freud menyebabkan rasa malu yang mendalam. Dari sini Freud diam-diam mulai mengembangkan teorinya tentang psikoanalisa khususnya pada kasus Oedipus Complex. Berdasarkan analisanya sendiri, ia mengakui bahwa pada masa kanak-kanaknya ia pernah mengidap Oedipus Complex. Dimana ia mencintai ibu kandungnya sendiri dan cemburu terhadap ayahnya. Oleh sebab itulah ia menilai setiap anak sekitar usia 5 tahun akan mengalami nasib yang serupa seperti dia. Pemikirannya ini akan bersinggungan dengan pandangannya mengenai Tuhan dalam karyanya "Totem and Taboo."
2.Freud adalah orang yang sensitif dan penuh gairah, ia memiliki kemampuan khusus untuk berhubungan intim, pada waktu menjadi siswa, Freud dan temannya, Edward Silberstein membentuk perkumpulan Spanyol dan keduanya memiliki keterikatan khusus, suatu kesatuan yang tidak mempercayai orang lain dan memiliki kecurigaan tentang dunia dan mengenai Tuhan.
3.Freud seperti menggeneralisir semua agama karena sempat mengalami trauma agama pada masa kecil, dimana keyahudiannya menjadi bahan olok-olok oleh teman Kristennya. Pada 1873, setelah menghadiri Universitas di Wina, ia mengatakan bahwa: "Saya merasa diriku rendah dan asing karena saya adalah seorang Yahudi." Freud juga menganggap bahwa keyahudiannya akan membuat peluang-peluangnya di bidang akademik menjadi terbatas. Dari sisi keluarga, Freud tidak pernah mendapat penekanan pada salah satu agama. Keluarganya memberi kebebasan kepadanya untuk berfikir sesuai dengan apa yang diyakini. Wajarlah jika akhirnya ia pun nampak tidak punya pendirian yang jelas mengenai suatu agama. Kaitannya dengan hal ini, Freud beranggapan bahwa agama adalah illusi. Setiap orang yang taat pada agama dianggapnya sebagai orang yang berada dalam ketakutan dan dalam ketidakberdayaan.

Sosok yang menginspirasi
Dalam hidupnya Freud sangat dipengaruhi oleh Darwin (survival) dan Fechner (dasar pengetahuan ilmu jiwa). Freud juga mengagumi filsuf Franz Brentano, yang dikenal karena teori persepsi, serta Theodor Lipps, yang merupakan salah satu pendukung utama ide-ide dari ketidaksadaran dan empati.
Karya-karya yang bersinggungan dengan pandangannya mengenai Tuhan
The Future of an Illusion - 1927. Menurutnya agama itu hanya sekedar ilusi atau iming-iming saja. Agama itu dasar utamanya hanya sekedar angan-angan (wishfulfillment), karena manusia takut mati dan menderita.
Totem and Taboo - 1913. Tuhan itu sebenarnya adalah ciptaan dari daya khayal manusia, sebagai pengganti dari sang ayah. Jadi akar kebutuhan terhadap agama ada di father complex. Seorang Bapak yang berkuasa, adil dan pengasih hal ini menjadi hidup kembali di dalam sosok figur Tuhan. Oleh sebab itulah umat Nasrani paling merasa genah dan cocok dimana mereka diperkenankan untuk menyapa Sang Pencipta dengan panggilan nama "Bapa".
















Pengertian Psikoanalisis

Psikoanalisis ditemukan di Wina, Austria, oleh Sigmund Freud. Psikoanalisis merupakan salah satu aliran di dalam disiplin ilmu psikologi yang memilik beberapa definisi dan sebutan, Adakalanya psikoanalisis didefinisikan sebagai metode penelitian, sebagai teknik penyembuhan dan juga sebagai pengetahuan psikologi.
Menurut Freud, psikoanalisis mempunyai tiga arti (Bertens, 1979: x – xi). Pertama, istilah psikoanalisis dipakai untuk menunjukkan suatu metoda penelitian terhadap proses-proses psikis yang sebelumnya hampir tidak terjangkau oleh penelitian ilmiah. kedua, istilah ini menunjukan juga suatu teknik untuk menyembuhkan gangguan-gangguan jiwa yang dialami pasien neurosis. Ketiga, istilah yang sama juga dalam arti lebih luas lagi untuk menunjukkan seluruh pengetahuan psikologis yang diperoleh melalui metoda dan teknik tersebut.
Psikoanalisis memiliki sebutan-sebutan lain yaitu (1) Psikologi dalam, karena menurut Freud penyebab neurosis adalah gangguan jiwa yang tidak dapat disadari, pengaruhnya lebih besar dari apa yang terdapat dalam kesadaran dan untuk menyelidikinya, diperlukan upaya lebih dalam, (2) Psikodinamika, karena Psikoanalisis memandang individu sebagai sistem dinamik yang tunduk pada hukum-hukum dinamika, dapat berubah dan dapat saling bertukar energi.
Adapun contoh dari Psikoanalisis: Hipnotis, analisis mimpi, mekanisme pertahanan diri.
Pemikiran dan teori
Freud membagi mind ke dalam consciousness, preconsciousness dan unconsciousness. Dari ketiga aspek kesadaran.
Unconsciousness adalah yang paling dominan dan paling penting dalam menentukan perilaku manusia (analoginya dengan gunung es). Di dalam unconsciousness tersimpan ingatan masa kecil, energi psikis yang besar dan insting.
Preconsciousness berperan sebagai jembatan antara conscious dan unconscious, berisi ingatan atau ide yang dapat diakses kapan saja. Consciousness hanyalah bagian kecil dari mind, namun satu-satunya bagian yang memiliki kontak langsung dengan realitas.
Freud mengembangkan konsep struktur mind di atas dengan mengembangkan “mind apparatus”, yaitu yang dikenal dengan struktur kepribadian Freud dan menjadi konstruknya yang terpenting, yaitu id, ego dan super ego.
Id adalah struktur paling mendasar dari kepribadian, seluruhnya tidak disadari dan bekerja menurut prinsip kesenangan, tujuannya pemenuhan kepuasan yang segera. Ego berkembang dari id, struktur kepribadian yang mengontrol kesadaran dan mengambil keputusan atas perilaku manusia. Superego, berkembang dari ego saat manusia mengerti nilai baik buruk dan moral.
Superego merefleksikan nilai-nilai sosial dan menyadarkan individu atas tuntuta moral. Apabila terjadi pelanggaran nilai, superego menghukum ego dengan menimbulkan rasa salah.
Ego selalu menghadapi ketegangan antara tuntutan id dan superego. Apabila tuntutan ini tidak berhasil diatasi dengan baik, maka ego terancam dan muncullah kecemasan (anxiety). Dalam          rangka menyelamatkan diri dari ancaman, ego melakukan reaksi defensif /pertahanan diri. Hal ini dikenal sebagai defense mecahnism yang jenisnya bisa bermacam-macam.
Freud mengkategorisasi tahapan evolusi manusia dari balita sebagai organisme irasional yang berpusat pada kenikmatan menuju kedewasaan yang berorientasi pada realitas :
No
Tahapan
Periode
Dinamika
1
Oral
0-1 Tahun
Kenikmatan pada saat memasukkan sesuatu ke dalam mulut (Menguyah, menggigit, menghisap, dll), menurut Freud ini adalah prototipe karakteristik manusia di masa depan yang menggambarkan keserakahan dan agresifitas.
2
Anal
1-2 Tahun
Belajar untuk buang air kecil di kamar mandi (perjuampaan pertama dengan otoritas eksternal). Ketika anak ini mulai menahan meinginan untuk buang air kecil, maka ini menggambarkan sifat tidak bertanggung jawab dan pelit.
3
Phallic
2-5 Tahun
Kenaikan dorongan seksual yang mengacu pada Oedipus  Complex. Pada tahap ini berkembang suatu elemen pada psikis manusia yang disebut Superego.
4
Latency
5-12 Tahun
Berkat superego, aktivitas id mulai terepresi. Mulai muncul rasa jijik dan malu yang akhirnya membatasi enersi seksual.
5
Genital
>12 Tahun
Cinta altruistik mulai bergabung dengan cinta diri pada tiga tahap pertama. Ketertarikan pada orang lain menjadi sarana pemuas kenikmatan. Muncul dorongan ketertarikan seksual, reproduksi, dan juga sosialisasi.





Munculnya sosok Tuhan dari sudut pandang Sigmund Freud dengan memakai teori Oedipus Complex
Bagi Freud, agama merupakan Oedipus complex-nya umat manusia. Berbagai macam agama hanya merupakan bentuk-bentuk yang berkembang dari totemisme primitive, selalu menyajikan suatu ide tentang Allah, yang sebenarnya hanyalah ide sang ayah manusiawi. Dalam hari depan suatu ilusi, maka Freud menekankan dan menggeneralisasikan teori itu. Sang anak mencari perlindungan pada ayahnya. Orang dewasa menciptakan sosok seorang ayah yang lebih kuat lagi dari pada manusia untuk mengisi kekurangannya. Perasaan patuh dan iri hati anak terhadap ayah di berikan dengan peralihan kepada totem pada usia dewasa.
Sebelum konsentrasi pada masalah agama, lebih dulu Freud melakukan penelusuran panjang tentang, “Apa yang mendasari segala tingkah laku manusia”. Proses panjang telah dilalui dengan berbagai cara. Terapi hipnosis, Preasure Technique, asosiasi bebas, analisis mimpi, dan transferensi adalah rangkaian proses yang dilalui. Freud tidak sia-sia. Ia berhasil menemukan satu kesimpulan besar dari proses panjang tersebut. Kesimpulan itu menyatakan, “Perilaku manusia dipengaruhi oleh dorongan-dorongan tak sadar.” (Dalam Sigmund Freud, Sekelumit Sejarah Psikoanalisa, terj. K. Bertens (Gramedia: Jakarta, 1986). Kesimpulan ini tidak berhenti begitu saja. Freud terus-menurus mengerucutkan temuannya sampai pada satu temuan mendasar. Seksual. Itulah temuan besar Freud. Ia menganggap dorongan-dorongan tak sadar yang mengendalikan seluruh tingkah laku manusia tidak akan beranjak dari masalah seksual. Masalah seksual ini dijelaskan dengan apa yang disebut Oedipus Complex (pada laki-laki atau Electra Complex (pada perempuan).
Oedipus Complex adalah keinginan untuk memiliki ibu. Arti memiliki adalah secara intim. Namun, keinginan ini tidak mungkin dapat dipenuhi oleh anak karena ada sosok ayah yang menghalangi. Keadaan ini kemudian mendorong anak untuk membunuh sang ayah. Begitulah Oedipus Complex. Keinginan untuk memiliki ibu dan membunuh ayah. Pada anak perempuan, yang diberi istilah Electra Complex perbedaannya terletak pada objek.
Namun seseorang tidak mungkin mewujudkan dorongan Oedipusnya. Hal tersebut disebabkan karena mereka direpresi oleh norma, aturan, agama, dan lain sebagainya. Sehingga mereka harus menekan/melupakan/merepresi keinginan tersebut.
Tetapi dorongan itu tidak dapat dihilangkan sampai tuntas. Keinginan memiliki ibu dan membunuh ayah masih terus berlangsung meskipun frekuensinya berkurang. Di waktu yang sama, ke-tidak terhapus-an dorongan Oedipus ini menyebabkan rasa bersalah. Rasa ini terus mengepung sebanyak kepungan norma dan aturan sosial. Di sinilah agama, menurut Freud, dimunculkan. Ia dimunculkan sebagai pengobat perasaan bersalah. Kehadiran tuhan adalah sebagai pengganti ayah (father substitute) atau ayah yang ditinggikan yang disebut Freud dengan istilah tuhan paternal.
Bagi Freud, agama juga merupakan pengobat ketakutan manusia terhadap alam. Manusia merupakan makhluk yang tidak pernah lepas dari ketakutan-ketakutan. Tidak hanya pada masa bayi, pada saat dewasa pun mereka harus menerima serangan-serangan yang menakutkan. Pada masa dewasa, manusia mengalami ketakutan-ketakutan terhadap kekuatan yang mematikan, yaitu alam. Manusia sadar atas ketidakmampuannya menghadapi kerusakan alam yang mematikan. Oleh sebab itu, mereka membutuhkan agama sebagai sandaran. Dengan agama, mereka mendapatkan kenyamanan. Kenyamanan ini tidak hanya dirasakan, tetapi juga diharapkan. Diharapkan terus berlangsung hingga masa setelah mati. Di dalam harapan itu terdapat gambaran-gambaran. Gambaran hidup di surga, bersama malaikat-malaikat dan bidadari. Gambaran-gambaran ini diharapkan menjadi nyata oleh manusia. Inilah yang oleh Freud disebut agama sebagai ilusi. Manusia mempercayai agama karena sangat menginginkan semuanya menjadi benar. Jadi agama bukanlah kebenaran yang diwahyukan oleh Tuhan, apalagi dibuktikan secara ilmiah, melainkan gambaran yang diharapkan kebenarannya.
Untuk lebih jauh mengerti tentang pemikiran Freud terhadap ketuhanan, tentu kita perlu mencari dan membaca jejak jejak tulisannya tentang hal tersebut. Dan seperti yang sudah dijelaskan dalam Introduction terhadap Sigmund Freud, dalam permasalahan ketuhanan, setidaknya ada 5 tulisan yang dikeluarkan oleh Freud yang memberikan pandangannya mengenai ketuhanan. Yaitu:
Obsession Action and Religious Practices (1907)
Dalam tulisan ini Freud mengatakan bahwa, orang-orang yang bertuhan itu sama saja dengan orang-orang yang mengalami sakit Neurosis atau kasarnya orang yang beragama itu juga memiliki masalah kejiwaan. Bagi Freud religiusitas dan neurosis adalah dua hal yang sama, dimana dua hal tersebut sama-sama berasal dari human mind. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumya, bahwa Tuhan itu adalah suatu pencarian keamanan yang oleh ketidaksadaran kita diarahkan terhadap sesosok ayah baru yang lebih supra dan hal itu adalah hasil dari kerja unconciousness kita yang sebelumnya selalu merasa bahwa kita mendapatkan suatu sosok yang melindungi dan mengatur kita yaitu ayah, dan unconciousness inilah yang membawa kita menuju suatu sosok ayah baru yang lebih supra ini yaitu yang kita sebut dengan Tuhan. Freud selalu berkata bahwa apa yang terrepresi itu adalah buruk, Tuhan adalah suatu pelarian dan pencarian keamanan diciptakannya konsep Tuhan akhirnya akan menimbulkan super ego yang makin merepresi id kita. Oleh karena itulah manusia yang bertuhan disebut memiliki masalah kejiwaan dimana ia tidak berani untuk hidup dengan caranya sendiri dan melarikan diri dari masalah.

Totem and Taboo (1913)
            Freud memiliki ketertarikan tersendiri terhadap sejarah dan mitos. Hal ini jelas terlihat seperti bagaimana dalam beberapa karyanya ia mencoba memakai pemikiran mitos-mitos seperti oedipus complex untuk menjelaskan atau bahkan digunakan dalam pemikirannya. Salah satu yang menarik adalah bagaimana ia melihat dan mengkritisi tentang Suku Primitif dimana ia melihat bahwa ada kesamaan diantara produk psikis dan mitos suku primitif. Ia mencoba menerangkan tentang bagaimana taboo-taboo yang ada pada suku itu bisa terbentuk.
Untuk memulai penjelasannya ia menggunakan teori darwin yang mengatakan bahwa pada awalnya manusia hidup berkelompok dan dalam kelompok itu selalu dikuasai oleh seorang ayah yang keras dan mengatur segalanya. Kebencian sang anak-anak pada ayah ini akhirnya membuat mereka membunuh si ayah dan bukan hanya itu saja. Malah mereka memakan si ayah itu. Atas perbuatan yang sudah mereka lakukan ternyata mereka merasakan dosa yang sangat menghantui mereka, dan karena tidak adanya sesosok pemimpin akhirnya membuat suku ini mengalami kekacauan yang mengakibatkan perebutan istri dan sebagainya.
Rasa dosa dan kekacauan yang terjadi setelah mereka membunuh si ayah ini membuat mereka berusaha untuk menebus rasa bersalah mereka ini. Dan mereka pun akhirnya membuat sebuah taboo dimana mereka memberikan larangan untuk memakan suatu binatang yang tentu saja binatang ini adalah representasi dari sang ayah. Dimana mereka tidak mau lagi berbuat kesalahan seperti memakan ayah mereka itu. Dan mereka pun membuat taboo untuk menikah dengan satu suku tentu saja ini bercermin dari kekacauan yang terjadi ketika mereka berebut istri setelah si ayah mati.
Bagi Freud hal-hal seperti di ataslah yang kemudian akan membentuk mereka membuat suatu susunan masyarakat, dimana mereka mulai merasakan jika tidak ada yang memimpin akan terjadi Chaos. Mereka membentuk suatu religiusitas suatu pelarian akan dosa mereka dan membuat suatu kepercayaan-kepercayaan, dan mereka akan membentuk moral dimana mereka akan mengerti bahwa membunuh ayah tidak baik. Dan sebagainya. Disini terlihat bahwa Freud ingn menunjukan bahwa agama, atau religiusitas sebenarnya dibentuk oleh ketidaksadaran contohnya dalam kasus tottem and taboo rasa bersalah dalam memakan si ayah inilah yang akhirnya membuat mereka menciptakan taboo dan menjadi religiusitas di suku tersebut.
In The Future of Illusions (1927)
            Buku ini adalah buku yang paling banyak membahas tentang ketuhanan dimata Freud, dan merupakan pandangan umumnya tentang Tuhan. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, Freud Melihat bahwa sebenarnya Tuhan hanyalah ilusi. Mengapa tuhan hanya ilusi? Karena sebenarnya ia hanyalah sosok yang diciptakan sendiri oleh manusia. Seperti yang ia katakan semakin dewasa manusia semakin merasakan bahwa banyak permasalahan yang ada di dalam hidup. Dan ia akan merasa butuh perlindungan dimana ia bisa nyaman disana, dan unconciousness mereka yang terbiasa dilindungi oleh sesosok ayah membuat manusia membentuk sosok ayah baru yaitu Tuhan. Namun jelas bagi Freud manusia yang seperti itu adalah manusia yang infantil dan masih payah karena ia masih seperti anak-anak yang belum dewasa karena masih membutuhkan pertolongan dan keamanan dari sosok lain.
Menurut Freud agama itu hanyalah ilusi dan ia berlindung dengan kemisteriusannya dan ketidak bolehannya untuk dikritik sehingga Freud mengatakan agam itu kebal bukti, karena kita tdak boleh mengkritisinya dan hanya boleh menerima dogma apa saja yang kita terima dari agama tersebut mentah-mentah. Freud mengatakan bahwa kedogmatisan agama ini adalah suatu pemberi konstribusi bagi melemahnya intelektual manusia. Lebih jauh Freud mengatakan bahwa ia berharap kedepannya ilmu pengetahuan dapat menggantikan agama, dan reasoning manusia dapat menggantikan dogma-dogma yang ada.
Civilizations and Discontents (1930)
            Buku ini sebenarnya adalah suatu tanggapa Freud dari surat yang dituliskan oleh temannya yang menanggapi tentang pemikiran Freud yang mengatakan bahwa agama hanyalah ilusi. Temannya mengatakan, bahwa dengan agama ia dapat merasakan sensasi oseanistik suatu sensasi rasa tenang dan kenikmatan, dan pada akhirnya Freud mengatakan bahwa manusia memang membutuhkan agama sebagai kebutuhan egoistik anak yang butuh perlindungan. Namun Freud melihat bahwa nantinya religiusitas ini akan dimanfaatkan oleh peradaban dan membuatnya merepresi Id.
            Contohnya manusia melakukan kegiatan religinya demi mencapai ketenangan, tapi hal ini digunakan oleh peradaban untuk melakukan represi-represi. Seperti contohnya membuat suatu institusi agama dengan segala larangan-larangan mereka. Dan jelas walau dalam buku ini Freud agak mengendurkan dan mengatakan bahwa beragama itu wajar namun baginya pada akhirnya keberagamaan akan selalu dimanfaatkan peradaban untuk merepresi id kita.
Moses and Monotheism (1939)
Buku ini banyak bercerita tentang pendapat Freud bahwa baginya Musa bukanlah seorang yang sesungguhnya Yahudi seperti apa yang selalu diceritakan oleh Bible karena bagi Freud, Musa hanyalah sosok yang diadopsi oleh para Yahudi.








Kesimpulan dan refleksi kritis
Ketuhanan dari Freud ini cukup menarik. 'Sosok Bapak', yang walaupun terdengar patriarkal, merupakan penggambaran bagaimana unconsciousness bekerja menafsir Tuhan dalam psikoanalisa, adalah kata kunci penjelasan darinya, yang dengan jelas kita bisa coba membandingkan keduanya dengan memilah-milah sifat dan eksistensi yang ada. Bapak adalah pelindung sekaligus super-ego yang tak jarang menjadi momok dalam kehidupan setiap anak, Freud membawa fenomena ini menuju teori psikoanalisa, yang mana mengacu pada cerita klasik Oedipus. Anda akan dibawa terkatung-katung saat menjelaskan Tuhan melalui ego-superego-it miliknya, kecenderungan yang ada adalah ketiganya seakan-akan mampu di-isi oleh Sosok Bapak tersebut. Mencoba menelaah dengan, sok-kritis, ala Adam Azano, menggabungkan Nietzsche kedalam Freud, pernah ada sebuah teori dalam buku Nietzsche yaitu “Birth of Tragedy” mengenai bagaimana tarian adalah 'output' lain dari hasrat seksualitas yang dikonversikan. Tuhan tampaknya merupakan suatu drive, disaat anda berposisi sebagai individu yang bingung dan merasa tidak stabil, anda membutuhkan suatu pembelaan, atau mungkin 'kambing hitam', bahkan sekalipun itu metafisis dan absurd. Di sinilah konsep Tuhan muncul, atau di”ada”kan sebagai pelepas hasrat dan ketakutan, sebagai drive sama layaknya tarian terhadap hasrat seksual. Ilusi kesadaran, atau dengan kata lain adanya sebuah kesadaran palsu yang menyelubingi diri kita, sebagai individu.

            Setelah cukup dalam, maka anda akan bersentuhan dengan pertanyaan "apakah kepercayaan terhadap tuhan dapat dipertanggung jawabkan?", yang mana bermuara pada "apakah agama benar-benar baik bagi manusia?". Jawaban dari keduanya tidak benar-benar dijawab oleh freud, walaupun Freud menjelaskan mengenai keberadaan Tuhan adalah keberadaan palsu, yang jelas, dalam penjelasannya, adalah manusia tidak seharusnya mempertanyakan keberadaan tuhan, bagaimana ia mempertanyakan keyakinannya, iman-nya, disamping Tuhan, merupakan apa yang dijelaskan Freud mengenai bagaimana manusia tidak terjebak dalam bentuk-bentuk neurosis dan infantil.
            Menurut Freud, bahwa kita menciptakan sosok Tuhan hanya untuk mewujudkan keinginan kita saja, yang mungkin tidak ada di dalam dunia nyata ini. Sosok Tuhan yang diciptakan oleh Freud adalah sosok pengganti Bapaknya, ketika dia mengalami permasalahan dengan Bapaknya sewaktu kecil (Oedipus complex), dan lebih banyak dimanja oleh Ibunya. Dalam salah satu teorinya, Freud menyebutkan bahwa pada tahap lima tahun pertama akan mencerminkan pribadi di masa dewasa. Oleh sebab itu, ketika pada tahap lima tahun pertama, Sigmund Freud memang banyak berselisih dengan ayahnya sewaktu kecil, sehingga dia menciptakan sosok pengganti Bapaknya, yang lebih peduli terhadap keinginan dia. Banyak orang yang memang menciptakan sosok Tuhan berdasarkan pada pengalaman masa lalunya (terutama ketika masa kecilnya), sehingga mereka menciptakan imajinasinya tersebut pada masa dewasanya.
            Perselisihannya terhadap ayahnya membuatnya semakin membutuhkan sosok baru seorang Bapak yang berbeda dengan masa kecilnya, sehingga dia berpikir bahwa sebuah konsep ketuhanan di dalam institusi agama adalah sama dengan apa yang dia pikirkan saat ini, yaitu untuk mewujudkan keinginan manusia dengan membuat sebuah aturan atau norma – norma beragama berdasarkan keinginan mereka sendiri. Oleh sebab itu, atas pertentangan inilah, maka Sigmund Freud dikatakan atheis. Dia tidak menganggap bahwa Tuhan memang ada berdasarkan wahyu yang diturunkan kepada manusia, karena menurutnya bahwa Tuhan itu memang diciptakan oleh benak atau kesadaran manusia sendiri, yang terlahir sejak kecilnya, dan diciptakan ketika dia mulai dewasa.
            Freud memang sependapat dengan Feuerbach, bahwa Tuhan diciptakan lewat kesadaran (ego) manusia, walaupun Feuerbach juga belum tentu menyetujui bahwa Tuhan terlahir dari masa lima tahun pertama. Menurut hemat saya, bahwa Freud memang mendambakan sosok ayah yang baru (yang tidak mengekang segala keinginannya), karena sosok ayah pada masa kecilnya telah membuatnya kecewa (terutama ketika dia tidak dibolehkan untuk berdekatan dengan Ibunya), dan kekecewaan itu terus berlanjut sampai dia dewasa. Namun, ketika ada seorang anak yang masa kecilnya selalu mengalami kebahagiaan atau dia tidak mempunyai pengalaman seperti Sigmund Freud (yang memiliki ayah ataupun ibu), maka dia akan terus menciptakan kebahagiaan untuk dirinya sampai pada masa dewasanya dengan sosok imajinasi yang diyakininya, ketika pada masa kecilnya tersebut (entah itu apa?), karena manusia selalu ingin mendapatkan sebuah keinginan yang utama yaitu “Kebahagiaan” yang memang tidak didapatkan di dalam dunia nyata, atau seperti pendapat sokrates, bahwa hakikat utama manusia adalah mendapatkan “eudaimonia” (kebahagiaan) itu sendiri, terutama kebahagiaan di dalam hidup.
            Namun apa sajakah yang bisa kita pertanyakan dari teori miliknya? Saya akan membuat Thought Experiment seperti ini.
Bagaimana konsep Tuhan itu terbentuk jika:
  1. Seorang anak yang diasuh oleh ibunya dan tidak pernah sekalipun dirawat oleh sosok bapak.
  2. Seorang anak yang memiliki kehidupan seperti Tarzan dimana yang mengasuhnya bukanlah manusia.
  3. Seorang anak yang diasuh dalam republik utopia Plato.
Hal yang kami ingin angkat adalah adanya kecacatan bagi saya dalam teori milik Freud,di mana teori miliknya itu bersifat terlalu sexist dan menggeneralisir, tidak memperhitungkan hal hal yang mungkin terjadi. Dalam statemen pertama saya mempertanyakan. Di mana sosok Tuhan yang bersifat kebapaan itu bisa terjadi? Sedangkan sosok pembentuknya itu tidak ada. Pada statemen kedua dimana anak tersebut diasuh oleh bukan manusia, apakah mungkin adanya suatu sosok Tuhan mengingat sistem relasi sosial manusia berbeda dengan mahluk lainnya. Sedangkan pada penutupnya saya memberikan suatu pertanyaan menggelitik, kita harus mengingat bahwa dalam teori republik utopia milik Plato tidak ada konsep orang tua.
Statemen diatas merupakan sebagian kecil dari kejanggalan bagi kami tentang teori psikoanalisa dan keterhubungannya dengan konsep Tuhan, walaupun begitu teori psikoanalisa miliknya telah banyak membantu dalam menambah kosakata dan pemikiran tentang konsep Tuhan.
Sumber Bacaan 
Yustinus Semiun, OFM, 2006. Teori Kepribadian Dan Terapi Psikoanalitik Freud. Penerbit Kanisius: Yogyakarta.
Website          
http://en.wikipedia.org/wiki/Sigmund_freud
http://en.wikipedia.org/wiki/Freud_and_religion
http://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/sigmund-freud-bukan-seorang-atheis.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat_ketuhanan
http://hanharsa.blogspot.com/2009/04/freud-agama-dan-keberadaan-tuhan.html
http://Wordpress.com/Atheisme Psikologis « MUSLIM MENJAWAB TANTANGAN

Rabu, 02 Februari 2011

Tentang Filsafat Dan HAM

UJIAN AKHIR SEMESTER
Mata Kuliah Filsafat dan HAM Program S-1 FIB Universitas Indonesia
Pengajar: Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M
9 Desember 2010

1.       Jelaskan secara singkat masing-masing dalam satu paragraph (4-12 kalimat) intisari pemikiran tokoh di bawah ini. Pergunakan kata kunci yang terdapat dalam jawaban Ujian Tengah Semester: a) Plato b) Aristoteles c) Hugo Grotius d) Thomas Hobbes d) John Locke e) Rousseau

No
Filsuf
Intisari Pemikiran

1
Plato
Plato meyakini bahwa harus ada keadilan yang berlandaskan Virtue dan pada akhirnya menghasilkan kelaslah yang menjamin adanya kedamaian. Keadilan yang dianggap Plato bukanlah keadilan yang dimaksudkan sama rata atas segala hal, melainkan keadilan yang dinilai dari talenta setiap individu. Hal tersebut bisa dicontohkan, jika kita memaksa seseorang yang ahli untuk jadi pemimpin, tapi dipaksa menjadi petani, maka kita telah berbuat tidak adil kepadanya. Selain itu keadilan juga harus ditunjang oleh tujuan yang mulia, dalam kasus ini kebaikan bersama.Dalam hal pembagian golongan oleh Plato ini bisa dikatakan adil. Sebab hanya keahlian seseoranglah yang menjadi syarat seseorang masuk dalam kelas tertentu, sehingga hal seperti gender, ras, dan hal SARA tidak menjadi perhitungan. Pada akhirnya semua pekerjaan yang diberikan pada manusia itu haruslah berlandaskan pada Virtue. Ini merupakan fondasi yang sangat esensial dan bersifat Deontologis, yang menyebabkan seseorang yang tidak melaksanaakan tugasnya secara bertanggung jawab dan tidak memiliki tujuan kebajikan serta kebaikan bersama, akan merusak tatanan keadilan manusia.
2
Aristoteles
Manusia secara alamiah pasti memiliki insting untuk melakukan kegiatan politik dengan kata lain yang membedakan manusia dengan binatang adalah kemampuan manusia dapat melakukan hal-hal politik. Pernyataan Political animal ini memang menjadi landasan utama pemikiran filsafat politik Aristotales. Dia berpendapat bahwa manusia pasti memiliki kencendrungan untuk bersosialisasi terhadap sesamanya, dan melakukan kegiatan berpolitik. Dalam membentuk keadaan politik manusia, diperlukan suatu konstitusi. Konstitusi adalah jaminan bagi warganegara agar kepentingan dan hak nya dipenuhu oleh Negara. Disini sudah terlihat adanya paham tentang pemerintahan yang seharusnya melakukan tugas yang diamanatkan oleh rakyatnya. Aristotales telah membagi model pemerintahan dari siapa yang memimpin, yaitu jika sendirian disebut monarki dan tyrani, sebagian orang, aristokrasi dan oligarki, dan yang terakhir oleh banyak orang yaitu demokrasi dan polity. Dan yang kedua  berdasarkan tujuannya, tujuannya dibagi menjadi tujuan pribadi golongan atau untuk kesejahteraan bersama.
3
Hugo Grotius
Setiap manusia memiliki kualitas moral yang secara alami mengizinkan manusia mempunyai suatu hak istimewa pada melakukan suatu perbuatan. Disini terlihat, karena manusia memahami tentang dan memiliki kualitas moral tertentu. Maka manusia memiliki hak yang didapatkan secara inheren, yang diperoleh dari Tuhan. Kualitas moral yang dimiliki manusia secara sempurna yang diperoleh dari kemampuan akal budinya secara alamiah. Terjadi penyadaran, bahwa hukum moral sudah seperti hukum alam dan pasti berlaku dan disadari tiap manusia yang berfikir rasional.
4
Thomas Hobbes
Seluruh manusia dikatakan tidak bermoral dalam keadaan alamiahnya. Sehingga manusia akan terus hidup dalam kecurigaan, ketidakamanan, dan penuh konflik. Egoisme yang pada akhirnya menjadi kompetisi untuk memperebutkan sumber-sumber material yang jumlahnya terbatas. Karena itu, manusia akan menggunakan segala cara bahkan kekerasan dan pembunuhan untuk mendapatkan kebutuhan ini. Ketakutan terhadap kematian dan kebutuhan barang-barang material membawa kepada kesadaran dibuthkannya sebuah kondisi pemerintahan yang menjamin keamanan. Lalu terjadih suatu kontrak sosial dimana setiap manusia harus melepas kebebasannya kepada suatu pemerintahan atau negara, dengan tujuan mempertahankan kelangsungan hidup manusia.
5
John Locke
Setiap manusia secara alamiah setara dan merdeka. Kehidupan pada saat itu manusia menyadari bahwa manusia memiliki tiga hak dasar yaitu hak kebebasa, hak hidup ,dan hak properti. Namun ada kalanya manusia ingin menguasai hak lainnya. Karena adanya kejahatan itu, manusia mulai menyadari untuk melindungi haknya dengan menciptakan suatu kedaulatan yang disebut sebagai kontrak sosial. Pada tahap ini manusia tidak lagi berada dalam keadaan alamiah ketika manusia membentuk suatu kelompok, dan melepaskan hak alamiahnya kepada pemerintahan tertinggi atau disebut legislatif serta menarik diri ke masyarakat. Hal ini dilakukan untuk melindungi barang yang mereka miliki serta menjaga kebebasan dan kehidupan di dunia.
6
Rousseau
Setiap manusia secara alamiah memiliki kebebasan dan sederajat. Tanpa intervensi atau paksaan siapapun, dan tidak memiliki hasrat akan kepemilikan suatu barang, tetapi kebebasan tersebut hanya dibatasi oleh kemampuan bertahan hidup di alam. Namun ada suatu kondisi kacau yang disebabkan oleh manusia yang mulai mengenal kepemilikan barang dan uang yang membuat ketimpangan sosial, hal ini berujung pada hasrat kekuasaan dan perbudakan. Untuk terhindar dari keadaan tersebut setiap manusia harus membentuk kedaulatan dari kontrak sosial. Kontrak sosial akan menjadi alat utama dari kekuatan dan kebebasan bagi setiap manusia untuk menjamin dirinya tanpa merusak kehidupan mereka.

2.       Bacalah teks-teks yang terdapat dalam buku Philosophy of Human Rights:
a.       Thomas Paine: The Rights of Man
b.      Mary Wollstonecraft: A Vindication of the Rights of Woman
c.       Immanuel Kant: The Principles of Political Right
Buatlah rangkuman teks-teks tersebut di atas masing-masing dalam 2-3 paragraph: 

A.      Thomas Paine : The Right Of Man
Thomas Paine adalah filsuf yang ikut berkontribusi besar dalam peristiwa pemisahaamerika dengan inggris. Dia menulis the Right of Man, yang berisi tentang penolakannya tentang bentuk pemerintahan tirani dan menyatakan bahwa hanya pemerintahan demokratis saja yang bisa menjamin perdamaian dan keadilan, serta menyatakan bahwa demokrasi bisa menjamin hak manusia.
Bagi Thomas Paine manusia secara natural, adalah setara dan tidak memiliki tingkatan yang berbeda, sebab setiap manusia menunjukan adanya eksistensi Tuhan. Dia menjelaskan  kewajiban manusia terbagi menjadi dua, yang pertama adalah kewajiban terhadap Tuhannya, dan kedua adalah kewajiban terhadap sesama manusia. Kemudian manusia memiliki hak yang terbagi menjadi dua, yaitu hak natural, yaitu hak yang diperlukan manusia untuk keberadan eksistensinya, dan hak sipil, yaitu hak yang diberikan terhadap manusia jika dia berada dalam suatu komunitas.

B.      Mary Wollstonecraft: A Vindication of the Rights of Woman
Mary Wollstenecraft adalah seorang filsuf perempuan yang mengkritik pemikiran filsafat pada jamannya, seperti J.J.Rousseau, terutama permasalahan hak asasi perempuan. Mary mengkritik pemikiran yang selalu menganggap perempuan tidak memiliki kemampuan untuk turut serta di ranah publik dan berkontribusi dalam masyarakat., karena dikatakan tidak memiliki kemampuan dalam hal intelektual, seperti laki – laki.
Dalam karyanya A Vindication of the Rights of Woman, diceritakan kenapa bahwa yang menyebabkan perempuan tak bisa memiliki hak yang sama dalam kontribusinya dalam masyarakat adalah, tidak diberikannya kesempatan oleh laki - laki untuk memperoleh pendidikan. Dia percaya bahwa, secara struktural peniadaan akses pendidikan tersebutlah yang menyebabkan, perempuan tidak bisa berpikir secara rasional, tidak bisa mandiri, dan tidak bisa berkontribusi dalam masyarakat. Oleh karena itu dia mengusulkan pendidikan yang sama rata baik untuk perempuan dan laki – laki, dengan tujuan mempersiapkan perempuan untuk masuk dalam kegiatan masyarakat.

C.      Immanuel Kant: The Principles of Political Right

               Immanuel Kant, dalam principles of Political Right. Mengatakan bahwa Pembentukan konstitusi sangat baik untuk manusia, karena konstitusi dapat mengakomodir tujuan bersama umum. Konstitusi dibuat karena manusia memiliki kepentingannya masing-masing terkadang berbenturan satu sama lain. Dengan kontitusi setiap manusia dapat memiliki apa yang ia inginkan dan menjaganya dari perampokan. Konstitusi pada akhirnya akan menciptakan hukum eksternal. Hukum eksternal itu sendiri adalah limitasi dari kebebasan manusia dari manusia lainnya. Inilah yang membentuk situasi sipil yang diatur dengan hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip liberty, equality, dan independence.
Kebebasan adalah prinsip pertama dari konstitusi rasional, dimana tidak ada yang boleh memaksakan manusia untuk bahagia dengan cara yang tidak dia kehendaki, tetapi setiap manusia berhak mencari kebebasannya sendiri tetapi kehendak setiap manusia dapat  dipaksakan dengan jalan yang pasif jika diprediksi akan merugikan orang lain. Prinsip selanjutnya yaitu kesamaan, kesamaan ini mengindikasian bahwa, setiap manusia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sesuatu, kesamaan ini mengijinkan manusia untuk memilih hal yang disukainya dan berdasarkan talentanya, sebab tidak ada satu golonganpun yang diberikan hak istimewa dan juga di batasi haknya dalam kehidupan ini. Begitu juga dengan kemerdekaan, semua yang dipandangan bebas dan sama harus berada di bawah hukum publik atau konstitusi.

3.       Bacalah Pasal-Pasal dalam DUHAM baik-baik. Dokumen berbahasa Indonesia dapat diperoleh dalam link ini: http://www.kontras.org/baru/Deklarasi%20Universal%20HAM.pdf kemudian pelajari kompilasi list of rights di bawah ini:
Civil and Political Rights
Economic, Social and Cultural Rights
Compilation
Rights covered
Compilation
Rights covered
Anti-Torture
Freedom from Torture, cruel, inhuman, and degrading treatment and punishment
Right to work
Rights to work; to the enjoyment of just and favorable conditions of work; and to form and join trade unions
Anti-Slavery
Freedom from slavery
Fair Trial and equality before the law
Freedom from being subjected to arbitrary arrest or detention; being imprisoned on the ground of inability to fulfill a contractual obligation;
Right to Equality before the courts; guarantees in criminal and civil proceedings; non-retroactive criminal legislation; and the recognition as a person before the law
Equality before the law and equal protection of the law
Right to Social Security
Right to social security, including social insurance
Women’s Right
Gender equality, including right to marry and to found a family, and the equality of rights and responsibilities of spouses as to marriage, during marriage and at its dissolution
Right of the Family
Right to the widest possible protection and assistance for the family, especially for mothers, children and young persons
Freedom of thought and expression
Rights to freedom of thought, and conscience
Right to freedom of opinion and expression
Right to Standard of Living
Right to an adequate standard of living
Anti Racial –nationality discrimination
Including the prohibition by law of any propaganda for war and of any national and racial hatred
Right to health
Right to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and mental health
Freedom of religion
Including the prohibition by law of religious hatred
Right to education
Right to education
Freedom of association
the right of peaceful assembly and the right to freedom of association
Right to culture
Right to take part in cultural life
Non-discrimination (civil & political)
Right to take part in public affairs, to vote and to be elected, and to have access to public service
ADDITIONAL RIGHTS
Children’s Right
Right of Children
Right to Development
Self Determination
Self determination both in political and religion or ethnic sense


Buatlah kompilasi berdasarkan teks pasal-pasal DUHAM dalam kolom di bawah ini dengan mempergunakan pedoman di atas, sebagaimana contoh pada kolom mengenai hak hidup:
Kompilasi Hak-Hak dalam DUHAM

Kompilasi Hak
Pasal dalam DUHAM

Hak Hidup
Pasal 3
 Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.

Anti-Penyiksaan
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Anti-Perbudakan
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Fair Trial dan persamaan di depan hukum
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Hak Perempuan
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.

Hak Menikah & Persamaan dlm Pernikahan
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Kebebasan Berpikir dan Berpendapat
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Anti Rasialisme
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Kebebasan Beragama
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Kebebasan Berserikat
Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Anti Diskriminasi
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Hak Anak
Pasal 25
 (2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Hak Menentukan Nasib Sendiri
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Hak atas pekerjaan
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Hak atas Jaminan Sosial
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.

Hak dalam Keluarga
Pasal 16
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan negara.

Hak atas standar kehidupan yang layak
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.


Hak atas kesehatan
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.

Hak atas Pendidikan
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Hak atas kebudayaan
Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.


4.       Buatlah analisis evaluasi seluruh materi perkuliahan dalam bentuk essay 3-5 paragraph. Kaitkan intisari pemikirian tokoh-tokoh yang disebut dalam soal nomor 1 dan 2 dengan hak-hak yang diuraikan dalam DUHAM.

Dalam DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA yang disingkat menjadi DUHAM, menjelaskan bahwa setiap manusia terlahir dengn memiliki hak – hak yang dimilikinya secara inheren. Semua pasal dalam DUHAM terinspirasi dari banyak teori filsuf seperti tentang kesamaan dalam keadilan seperti yang dikatakan oleh Plato dan aristotales, kenyataan tentang manusia yang memiliki hak oleh Hugo Grotius, pemerintahan yang diperlukan untuk menjamin hak – hak manusia seperti yang dicetuskan oleh Thommas Hobbes, John Locke, dan J.J. Russeau, kesetaraan manusia oleh Thomas Paine, isu kesetaraan gender oleh marry Wollstencraft, dan syarat – syarat konstitusional yang menjamin kebebasan, kesamaaan, dan kemandirian oleh Immanuel Kant, dan lain sebagainya. Pada paragraph selanjutnya penulis akan menganalisi teori para tokoh tersebut dengan hak hak yang terdapat pada DUHAM.
Plato dengan aristotales, telah membuka pintu pembahasan masalah Hak Asasi Manusia, dengan mengkaji persoalan keadilan. Plato dan aristotales sepakat bahwa permasalahan mendasar dalam perpolitikan manusia adalah keadilan dan kebajikan. Keduanya yakin bahwa Negara adalah tujuan utama dari kehidupan politik manusia, agar mencapai suatu kebijakan terbesar dan menjamin kehidupan manusia. Disini belum terlihat adanya makna yang ekspilit tentang Hak. Lalu muncul Hugo Grotius yang mengatakan bahwa manusia memiliki kesadaran tentang hak alamiah yang diperoleh dari kemampuan rasionalnya, meliputi kesadaran tentang kebebasan, dan keadilan hal itu sesuai dengan pernyataan dalam DUHAM yaitu, Pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan atas individu.”  Dan dalam Mukkadimah “Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia”
Lalu munculah para filsuf yang dikenal sebagai para filsuf kontrak sosial, yaitu Hobbes, Locke, dan Rousseau. Dimana teori mereka yang menghasilkan suatu golden rule, yaitu “perlakukanlah orang lain sebagaimana kamu ingin orang lain memperlakukan dirimu”. Hobbes, Locke, dan Rousseau sama-sama membicarakan kondisi alamiah manusia, namun masing-masing memiliki perbedaan. Hobbes mengatakan secara alamiah manusia itu buas, Locke mengatakan manusia itu bermartabat dan memiliki hak pribadi yang dimiliki secara individual dan hidup secara mandiri, dan Rousseau mengatakan manusia itu baik dan bersifat komunal. Namun perbedaan konsep tentang keadaan asali manusia, mereka bersepakat bahwa ada suatu keadaan perang yang pada akhirnya menghasilkan suat keadaan Political Society. Keadaan Political Society itu menghasilkan suatu keadaan damai, yang mensyaratkan manusia untuk menyerahkan hak-haknya kepada negara dengan membentuk sebuah kontrak sosial. Kontrak tersebutlah yang mencipta common good guna melindungi hak setiap manusia. Seperti hak hidup, hak kebebasan, hak milik dan lain sebagainya, seperti dalam Pasal 3 “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu,” dan Pasal 17 “(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.” Keadaan perang yang diteorikan oleh ketiga filsuf tersebut juga menjadi inspirasi dalam Mukadimah DUHAM dengan tujuan, perlu terjadinya penghargaaan dalam Hak asasi manusia, yaitu “Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbukan rasa kemarahan hati nurani umat manusia...”
Konsep terbentuknya negara dengan memberikan hak-hak warga negara kemudian berkembang menjadi permasalahan tentang hak manusia, hak perempuan, dan hak politik. Permasalahan ini diangkat oleh Thommas Paine, Marry Wollstonecraft, dan Immanuel Kant, mereka mencoba mendalami permasalahan hak yang lebih spesifik. Dimulai  dari Paine dengan membagi “hak alamiah”  dan “hak sipil” karena adanya tekanan otoritas. Banyak sekali Pasal DUHAM yang mengangkat hak-hak sipil, seperti Pasal 21: (1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. (2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya. Berikutnya adalah Marry Wollstonecraft, perempuan ini mengankat permasalahan kesetaraan gender terutama dalam hal kesempatan memperoleh pendidikan. Pemikirannya menjadi cikal bakal munculnya kaum feminis. DUHAM sudah meletakan wanita setara dengan pria, dan ditegaskan lagi, seperti tentang pernikahan pada Pasal 16: “(1) Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan dan di saat perceraian,” dan juga dalam persoalan pendidikan seperti dalam pasal Pasal 26 “(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.” Terakhir adalah Immanuel Kant, banyak orang yang sudah mengenal pemikirannya, dalam “hak” dia lebih banyak mengangkat permasalahan hak politik, dimana untuk menerapkan “hak warga negara”,  negara harus membuat konstitusi dengan landasan kebebasan, kesamarataan dan kemandirian. Dari konstitusi ini akan terciptanya sebuah hukum untuk menjaga hak seluruh warga negara. Banyak sekali teori Kant yang mempengaruhi Pasal DUHAM, seperti Pasal 13, “Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara” Pasal 10, “Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.” dan Pasal 15, “Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.”
               
5.       Buatlah 6 buah essay masing-masing terdiri dari 3 paragraph, paragraph pertama berisi latar belakang kasus, kedua berisi akar persoalan dikaitkan dengan teori-teori dasar HAM, paragraph terakhir berisi uraian pendapat pribadi, mengenai kasus-kasus/isu-isu berikut ini:
a.       Hak Perempuan
b.      Pelanggaran HAM masa lalu: kasus Timor Timur
c.       Pelanggaran HAM masa lalu: kasus 65
d.      Hak atas pendidikan
e.      Kebebasan Beragama
f.        Kemiskinan dan Hak Asasi Manusia
Jawab :
A.      Hak Perempuan
        Perkembangan dunia ini, baik dalam hal intelektual, politik dan lain sebagainya, selalu menuliskan dalam sejarahnya dengan kehebatan dan keagungan dengan logika patriakal. Tinta sejarah selalu menuliskan betapa luar biasa kontribusi laki – laki, lalu bagaimana dengan nasib perempuan? Seberapa banyak kita mendengar perempuan bisa berkontribusi dalam kehidupan masyarakat? Kebanyakan peraturan politik – terutama dalam negara kita-, secara teori meniadakan diskriminasi gender, tetapi selalu berat sebelah dalam interpretasinya, dan siapa yang dirugikan? Disadari ataupun tidak objeknya adalah perempuan. Sejarah sendiri banyak membuktikan, seperti doktin pada agama Abrahamik telah mengatakan, bahwa kejatuhan Adam di dunia ini dikarenakan bujukan Hawa, yang menyebabkan laki – laki bisa merendahkan perempuan. Pada era medieval perempuan selalu yang dituduh sebagai penyihir dan diadili secara tidak adil. Dalam era masyarakat Indonesia pra nasionalisme, perempuan dianggap tak perlu mengenyam pendidikan dan cukup bekerja di rumah, seperti yang diprotes R.A. Kartini. Dan yang terjadi belum lama ini adalah, ide anggota dewan di Jambi yang mengusulkan diadakannya tes keperawanan bagi siswi dengan tujuan menangkal kasus seks bebas di kalangan pelajar. Secara tidak langsung ide yang diangkat oleh anggota dewan tersebut mendiskriminasi para pelajar peremuan di Negara ini, dan bisa mengganggu hak asasi manusia yang universal.
        JIka kita kaji fenomena itu, maka akan terlihat adanya benang merah antara kekuasaan dan politik yang menyebab perempuan, secara sadar maupun tak sadar menjadi objek. Yaitu pola pikir pihak yang memegang kekuasaan dan politik, yang mengganggap bahwa perempuan adalah pihak yang lemah, selalu bergantung, dan tidak setara dengan laki – laki. Para pemegang kekuasan dan politik selalu melegalkan polapikirnya dengan banyak legitimasi, salah satunya adalah, doktrin agama yang menganggap penyebab turunnya adam ke dunia, dikarenakan hawa. Belum lagi banyak pemikir – yang kebanyakan laki – laki – terdahulu, selalu menganggap perempuan adalah manusia kelas dua, seperti pada pemikiran Aristotales, yang tidak memasukan perempuan sebagai warga Negara. Kenapa hal itu terjadi dan bagaimana perempuan mendapatkan hak yang sepantasnya? Marry Wollscencraft menjawab, semua itu terjadi karena kekurangan akses perempuan pendidikan. Dia percaya bahwa perempuan tidak bisa melawan, kekurangan kemampuan berpikir, bukan karena keterbatasan akal, tetapi keterbatasan akses pendidikan, dan dari kesamarataan akses pendidikan itulah perempuan bisa berkontribusi. Itu sesuai dengan pernyatan dalam DUHAM pasal 26 ayat satu dan dua, yang memberikan keterangan bahwa semua orang berhak mendapat pendidikan.
        Menurut saya secara pribadi Isu gender ini, merupakan isu yang tidak akan ada habisnya untuk dibahas, dan saya setuju dengan ide Marry Wollstencraft, yang mengatakan bahwa, pendidikan adalah cara agar perempuan bisa berkontribusi dalam masyarakat, dan bisa setara dengan laki – laki dalam ruang publik. Tapi yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah, bagaimana dan apa pendidikan yang akan diajarkan. Sebab jika pendidikan yang diajarkan itu tetap menggunakan polapikir patriakal, terutama tentang pendidikan sosial dan karakter, maka pendidikan menjadi senjata untuk melegalkan diskriminasi gender itu berlanjut. Maka diperlukan suatu pendidikan, yang tak hanya untuk perempuan, tetapi juga untuk laki – laki dengan tujuan menghargai hak universal manusia yang setara dan tidak dibatasi oleh jenis kelamin.
B.      Pelanggaran HAM masa lalu: kasus Timor Timur
        Pelanggaran HAM pada kasus Timor Timur adalah bukti penghinaan terhadap hak asasi manusia, yang didasari oleh kekacauan politik. Disini pelaku tindakan amoral tersebut bukan hanya dilakukan oleh kalangan tentara Indonesia, tetapi juga para tentara kemerdekaan timor timor, dan yang mengenaskan adalah korban yang berjatuhan kebanyakan berasal dari warga sipil. Berbagai macam jenis pelanggaran HAM terjadi disana, seperti penangkapan dan penahanan dengan mudah dilakukan terhadap masyarakat sipil tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku serta alasan yang tidak jelas. Dari jumlah itu sebagian besar tidak diproses lebih lanjut melalui jalur hukum. lalu ada tindak kekerasan terhadap perempuan, pembumi hangusan tempat tinggal, pembunuhan.

Sesuai yang tertulis dalam KPP HAM, kasus ini merupakaan kasus yang berat. Berdasarkan fakta, dokumen, keterangan dan kesaksian dari berbagai pihak, KPP HAM tak hanya menemukan tindakan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia atau “gross violation of human rights” yang menjadi tanggung jawab negara (state responsibilities), namun dapat dipastikan, seluruh pelanggaran berat hak asasi manusia itu dapat digolongkan ke dalam universal jurisdiction. Yaitu mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta lain-laintindakan tidak manusiawi terhadap penduduk sipil, ini adalah pelanggaran berat atas hak hidup (01: the right to life), hak atas integritas jasmani (02: the right to personalintegrity), hak akan kebebasan (03: the right to liberty) hak akan kebebasan bergerak dan bermukim (05: the right of movement and to residance), serta hak milik (13: the right to property). Berbagai kasus muncul seperti Kasus Pembantaian di kompleks Gereja Liquica, Kasus pembunuhan warga Kailako, Penghancuran massal dan pembunuhan di Maliana, dan Kekerasan terhadap perempuan. Yang patut disayangkan kasus ini terjadi dikarenakan keadaan politik dan kekuasaan, dan warga sipillah yang menjadi korban.

                Dengan adanya dokumen LAPORAN PENYELIDIKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI TIMOR TIMUR oleh KOMNAS HAM, menandakan bahwa kesadaran manusia tentang HAM sudah terbuka dan tak mengenal batasan. Lalu yang bisa kita lakukan skarang adalah menjaga dan belajar dari sejarah agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Kita harus belajar bagaimana cara membuat konflik politik yang pada dasarnya berdasarkan pada kekuatan argument tidak berubah menjadi tindakan kekerasan, selain itu diperlukan kontribusi dari pemerintahan yang terkait dan juga lembaga internasional untuk merehabilitasi korban tersebut.

C.      Pelanggaran HAM masa lalu: kasus 65
                    Pada tanggal 30 september 1965, pemikiran kebanyakan masyarakat di Indonesia masih sangat kental tentang adanya pemberontakan yang dituduhkan pada PKI. Gerakan yang disebut dengan gerakan G-30 S/PKI adalah sejarah dimana enam pejabat tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh dalam suatu usaha pemberontakan yang disebut sebagai usaha Kudeta yang dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia. Yang luput dari penglihatan banyak orang adalah kejadian yang terjadi pasca kasus G 30 S. Banyak orang yang dituduh memiliki kaitan langsung dengan pemberontakan tersebut,  dan mengalami ketidakadilan hukum dan banyak terdisriminasi hingga sekarang. Disinilah terlihat dimana kekuasaan bisa merubah sejarah yang kelam, dimana banyak terjadi kasus pelanggaran ham.
 
                    Di dalam kasus G-30 S/PKI yang menjadi pelanggaran hak asasi manusia bukan hanya kasus penangkapan dan pembunuhan para jendral tetapi juga keadaan para warga sipil baik PKI maupun di tuduh  PKI, yang dianggap mengetahui kasus percobaan kudeta tersebut. Mereka ditngkapan secara semena-mena oleh para aparat keamanan tanpa adanya peradilan dari hukum, mereka ada yang langsung dibunuh tanpa mengetahui apa kesalahan mereka, sementara di dalam DUHAM tertulis bahwa setiap manusia memilki hak perlindungan hukum dan mempunyai hak untuk hidup. Pelanggaran hak asasi manusia itu juga terus berlanjut dengan cara yang berbeda. Sebagai contoh, diskriminasi masyarakat kepada keluarga yang berkaitan anggota PKI. Mereka pasti tidak akan pernah mendapatkan sesuatu yang layak. Misalnya, meraka tidak bisa mendapatkan pekerjaan ketika masih diketahui bahwa mereka masih memiliki keturunan dari korban tersebut. hal tersebut juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena manusia juga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hak untuk hidup yang layak.
 
                    Menurut saya, kasus ini merupakan bukti nyata, bahwa kekuasaan bisa menjadi alat untuk melegalkan penindasan HAM. Saking hebatnya kekuasaan tersebut, bisa membuat manusia dikorbankan bagi tujuan sebagian orang. Banyak orang yang kehilangan kesempatannya untuk kehidupan yang layak dikarenakan dia anak dari orang tua yang berfaham Komunnis. Secara tak langsung menyatakan bahwa “anak biologis” pastilah “anak ideologis”, Dan disinilah hebatnya kekuasaan. Selama era orde baru kita selalu di doktrinasi bahwa segala hal yang berhubungan dengan Komunnisme dan PKI adalah hal yang buruk, padahal dalam pembangunan Negara ini tidak sedikit bantuan yang diberikan oleh PKI. Karena ketidakadilan itulah maka dibutuhkan keadilan transisional, dimana korban diberi haknya untuk mendapatkan kebenaran tentang  keadaan keluarganya yang hilang pada masa lalu, hak pemulihan nama baik dan kesempatan dalam masyarakat pada masa ini, dan yang terakhir adalah jaminan bahwa hal yang serupa tak akan terjadi lagi dimasa mendatang.
 
D.      Hak atas pendidikan
                Banyak kasus yang mengangkat tema hak atas pendidikan formal di Indonesia. Banyak siswa yang putus sekolah dikarenakan permasalahan biaya yang terlalu besar. Ada juga yang mendapatkan fasilitas pendidikan yang tidak layak seperti bangunan sekolah yang rusak ataupun tenaga pengajar yang kurang. Mulailah terlihat suatu pemikiran, dimana pendidikan tak lagi berorientasi pada pembentukan karakter dan asupan intelektual, tetapi tak lebih dari hitungan untung rugi ekonomi pasar. Kacamata untung rugi yang digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan ini, memiliki imbas tidak adanya kesamarataan akses terhadap pendidikan itu dan lebih menguntungkan pada pihak yang memiliki modal. Hal ini merupakan penghinaan terhadap hak asasi manusia dalam mendapatkan pendidikan.
                Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hal ini juga tercantum dalam DUHAM. Tidak peduli apapun alsannya. Hak untuk menjadi yang lebih baik juga terdapat di dalam DUHAM. Setiap orang yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak itu tidak terganggu haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak oleh apapun, termasuk oleh faktor ekonomi. Seperti pada DUHAM pasal 26, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas akses pendidikan. Tapi sekali lagi pendidikan di Indonesia menunjukan hal yang sebaliknya. Kita tak bisa memungkiri bahwa pendidikan di negri ini lebih pada orientasi permintaan pasar. Banyak yang bersekolah dengan tujuan mendapatkan pekerjaan, sehingga banyak yang bersaing untuk mendapat pendidikan tersebut. Tetapi yang luput dari pemikiran kita adalah, tidak semua memiliki akses yang sama terhadap pendidikan tersebut sehingga menjadikan kompetisi yang tidak adil, seperti yang dikatakan oleh John Rawls dalam Theory Of Justice dengan Difference Principles. Difference principles tersebut merupakan penyadaran bahwa, walaupun kita hidup dengan hak fundamental yang sama, tetapi kita tak memiliki akses yang sama dalam mendapatkan haknya tersebut. Salah satu contoh ketidakadilan tersebut adalah dengan ketidaksamaan fasilitas pendidikan di kota besar dengan daerah terpelosok. Tak bisa kita pungkiri bahwa akses dan fasilitas pendidikan pada kota besar pastilah lebih terbuka lebar dibandingkan di daerah pelosok, dan apa penyebabnya? Tak lain adalah modal yang dimiliki kedua sarana pendidikan itu berbeda. Maka diperlukan kebijakan pemerintah untuk menjamin akses pendidikan yang sama rata bagi seluruh warga negaranya, yang tak hanya menguntungkan mereka yang beruntung, seperti yang kaya dan pintar, tetapi juga bisa mengangkat derajat mereka yang tidak beruntung, seperti yang miskin dan bodoh.
                Menurut saya, inti permasalahan akses pendididikan ini disebabkan pemerintah tak bisa bersikap tegas dan adill untuk memberikan standarisasi yang sama, baik dalam hal kurikulum hingga hal fasilitas. Yang menjadi keanehan pemerintah adalah mereka menyamaratakan kurikulum tanpa menyamarakan fasilitas terlebih dahulu. Saya akan menganalogikan kebijakan pemerintah tersebut seperti guru yang memberikan tugas tentang internet kepada murid yang tidak memiliki akses internet tersebut.  Disinilah theory of Justice Milik John Rawls bisa dipakai untuk menjawab hal tersebut. Yaitu memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang, dengan cara melatih mereka yang kurang beruntung agar bisa memperoleh “garis start” yang sama dengan mereka yang beruntung. Sehingga pendidikan bisa dimiliki dan menjadi hak semua orang.
E.       Kebebasan Beragama
                Banyak kasus atau tindakan criminal yang berhubungan dengan pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia, salah satunya adalah saat ada kericuhan antar umat beragama yang saling beradu satu sama lain. Seperti salah satu ormas islam yang melarang adanya kegiatan ibadah agama lain di suatu daerah. Ada juga diskriminasi masyarakat terhadap aliran yang berbeda  dengan masyarakat pada umumnya. Pemerintahan sendiri tidak menyadari bahwa dengan mereka meberikan pengakuan terhadap lima agama besar di Indonesia dan memberikan embel – embel “dan lain lain” pada KTP, mereka secara sadar maupun tak sadar telah mendiskriminasi agama selain lima agama besar  tersebut. Apapun alasannya, hal tersebut tidak pantas untuk dilakukan, karena hal tersebut melanggar hak asasi manusia dalam beragama
                Di dalam DUHAM  terdapat pasal yang mengatur mengenai tentang adanya kebebasan beragama, yaitu pasal 18 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.” Yang jadi masalah adalah bukan Hak Asasi dan Kebebasan beragama yang dilarang  oleh Pemerintah melalui Undang-undang, melainkan keunikan peraturan di Indonesia yang mulai mencampurkan ranah privat dan ranah publik, serta aksi masyarakat untuk mengembalikan orang yang “tersesat” kembali kejalan yang “benar” dengan cara kekerasan. Semua aksi ini disebabkan oleh kurangnnya pendidikan rasa toleransi kita.
                Menurut saya, permasalahan utama adalah pendidikan yang diberikan pada masyarakat terutama agama, hanya kearah ritual dan kesombongan pada agamanya sendiri. Kita tidak terdidik untuk menganggap bahwa semua agama adalah agen perdamaian. Melainkan kita dibiasakan dengan anggapan bahwa agama kita yang paling benar, dan kita harus menganggap agama lain salah, sehingga melegalkan kita untuk mengajak mereka untuk masuk pada agama kita. Padahal agama adalah urusan pribadi. Maka diperlukanlah pendidikan toleransi agama yang bersifat membawa perdamaiaan dimasyarakat. Selain itu kita tak terbiasa untuk memisahakan mana yang urusan pribadi dengan urusan publik. Agama yang berdiri diruang privat, tidak boleh mengganggu dan juga diganggu dalam ruang publik. Hal tersebut bertujuan agar agama itu sendiri tidak dipergunakan untuk kepentingan sebagian pihak. tanggapan yang saya diberikan di atas, diharapkan  bisa meningkatkan kesadaran HAM di negri ini dan menjadikan Agama sebagai agen perdamaian didunia.
                F.  Kemiskinan dan Hak Asasi Manusia
   Dilatarbelakangi oleh sebuah kemiskinan yang ada di dunia saat ini. Terutama di negara-negara berkembang. Hal ini terjadi dari tahun ke tahun seperti sebuah perputaran bumi yang tidak kunjung henti mengingat bahwa apa yang ada tidak kunjung menimbulkan suatu kepositifan justru malah sebaliknya pelanggaran demi pelanggaran HAM  itu terjadi
   Pada dasarnya manusia itu tidak memiliki apa-apa, kemudian dia diberikan akal untuk mengolah dunia menjadi apa yang semestinya. Tetapi apa yang telah diterapkan dalam suatu kerumunan tidak berjalan dengan baik. Maka, timbullah suatu pola negatif dari lapisan masyarakat seperti mencuri, hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam bentuk pelanggaran HAM karena pada dasarnya berbentuk sebuah tindak kejahatan.
   Dari piramida kapitalisme ini telah jelas bahwa suatu tindakan dapat bersifat menyeluruh. Dari awal telah jelas bahwa kapitalisme merupakan suatu hal yang menjadi tolak ukur dalam masyarakat melakukan suatu birokrasi, dari birokrasi menjurus kedalam pengusaha kecil dan menengah, dan dari pengusaha kecil dan menengah menujurus kepada buruh. Hal ini dapat kita lihat sejalan, namun pada dasarnya hal tersebut tidak bisa kita pandang begitu saja, tetapi ada suatu permasalahan. Yaitu rasa pengucilan terhadap suatu kelompok yang berada paling bawah dalam piramida tersebut yang dapat mengakibatkan suatu pelanggaran HAM. Karena kapitalisme itu sendiri berdiri dari usaha para buruh, tetapi sering sekali mengorbankan para buruh tersebut. Kita bisa mengetahui, bahwa orang yang paling berat bekerja dalam sistem ini, malah sulit untuk mendapat fasilitas dan keuntungan seperti yang berada diatasnya, hal tersebutlah yang mengizinkan terjadinya pelanggaran HAM.
   Intinya bahwa struktur masyarakat yang belum merata diantara seluruh lapisan yang membuat kemiskinan itu terjadi dan hal tersebut dapat menimbulkan terjadinya proses pelanggaran HAM. Guna mengatasi itu semua balik kepada diri manusia sendiri sebagaimana mereka menentukan bagaimana mereka dapat memberikan sesuatu yang positif  secara umum.